POJOKSATU.id, JAMBI-Dinas Pendidikan Kota Jambi resmi mengumumkan pembukaan Seleksi Administrasi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.7/2333/PTK-Disdik/2025 tertanggal 3 Juli 2025.
Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah ini dilakukan dalam dua tahap, sesuai amanat Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yaitu:
Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah Kota Jambi dilakukan dalam dua tahap yaitu administrasi dan substansi.
Berikut Ketentuan Lengkap bagi guru yang ingin mengikuti seleksi administrasi BCKS;
Syarat Seleksi Administrasi Calon Kepala Sekolah 2025
-Memiliki ijazah minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi
-Memiliki sertifikat pendidik
-Berstatus PNS dengan pangkat/golongan ruang minimal Penata III/c
-Untuk guru PPPK, memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun dan jabatan Guru Ahli Pertama
-Memiliki hasil penilaian kinerja guru minimal predikat “Baik” selama dua tahun terakhir
-Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan
-Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
-Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
-Berusia maksimal 56 tahun saat penugasan
-Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah kewenangan Pemerintah Daerah
Cara Daftar & Batas Waktu
Bagi guru ASN yang memenuhi persyaratan dan berminat mengikuti seleksi, dapat mengisi data dan mengunggah dokumen secara daring melalui: Ruang GTK: https://guru.kemdikbud.go.id dan Google Form: https://forms.gle/ggtKBzLaVSVmncKt7
Batas akhir unggah dokumen: 14 Juli 2025
Dokumen yang Wajib Diunggah
-Surat permohonan menjadi BCKS ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi
-Surat dispensasi dari Kepala Sekolah
-Scan ijazah terakhir
-Scan sertifikat pendidik
-SK pangkat terakhir (bagi PNS) atau SK PPPK
-SKP dua tahun terakhir
-Surat keterangan pengalaman manajerial minimal dua tahun
-Surat keterangan pengalaman mengajar delapan tahun (bagi guru PPPK)
-SKCK terbaru (maksimal enam bulan sejak tanggal penerbitan)
-Sertifikat Cakep (jika memiliki)
-Surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin, ditandatangani atasan langsung
-Pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah kewenangan Pemda
-Surat pernyataan bersedia mengikuti seleksi BCKS
Tahap Selanjutnya: Seleksi Substansi
Informasi terkait tahapan seleksi substansi akan diumumkan lebih lanjut melalui Ruang GTK atau edaran resmi dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Untuk info resmi dan update, silakan pantau kanal resmi Disdik Kota Jambi atau login ke Ruang GTK. Dan, untuk pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi Tim IT Disdik Kota Jambi melalui kanal resmi yang tersedia.
Klik, follow & subscribe website & medsos kami untuk mendapatkan informasi terbaru;
Baca Juga: Pemerintah Tepati Janji! Pencairan Tambahan TPG 100 Persen Bagi Guru Mulai Disalurkan, CEK Daerah yang Sudah Menerima Transferan!
Catatan Penting
-Hanya guru ASN di bawah sekolah binaan Disdik Kota Jambi yang diperbolehkan mengikuti seleksi
-Pastikan seluruh dokumen dan pengisian data dilakukan sebelum 14 Juli 2025
-Proses seleksi ini merupakan bentuk penataan kepemimpinan sekolah agar lebih profesional, kredibel, dan sesuai ketentuan regulasi terbaru



