POJOKSATU.id - Kabar soal hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi perhatian.

Di tengah berbagai polemik status dan kesejahteraan, pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Kepastian tersebut menjawab kekhawatiran banyak PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Mengintip Kementerian Sepi Peminat CPNS! Gaji Besar, Peluang Lolos Terbuka Lebar

Yang sebelumnya mempertanyakan apakah status paruh waktu membuat mereka kehilangan hak yang selama ini diterima ASN dan PPPK penuh waktu.

Penegasan ini bukan sekadar wacana, melainkan memiliki landasan regulasi yang jelas dan berlaku secara nasional.


Dasar Regulasi Pemberian THR dan Gaji ke-13

Hak THR dan gaji ke-13 bagi PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: Perusahaan dan Peserta Harus Paham, Kemnaker Perketat Pengawasan Program Magang Nasional Usai Temuan Pelanggaran

PP tersebut tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

Dalam regulasi tersebut, PPPK secara tegas masuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Selama masih memiliki perjanjian kerja aktif dan tercatat sebagai pegawai pemerintah.

Baca Juga: Kemnaker Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Program Magang Nasional ke Polres Sukabumi

Artinya, status paruh waktu tidak menghapus hak atas THR dan gaji ke-13.

Selama PPPK tersebut masih menjalankan tugas sesuai kontrak yang ditetapkan instansi.

Penjelasan Pemerintah Soal Hak PPPK Paruh Waktu

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pembedaan hak dasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terkait THR dan gaji ke-13.

Dikutip dari Radar Semarang, 3 Januari 2026, pejabat Kementerian PANRB menyampaikan:

“PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 selama memenuhi ketentuan dan memiliki perjanjian kerja aktif sesuai regulasi yang berlaku,”.

Baca Juga: MA Tunjuk Wapres Delcy Rodriguez Presiden Sementara Venezuela, Anggap Presiden Diculik

Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan keliru yang berkembang di lapangan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak memperoleh THR maupun gaji ke-13.


Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair?

Mengacu pada pola yang berlaku selama ini, pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu mengikuti jadwal aparatur negara secara umum.

THR biasanya dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: NRG Terhambat Karena Sinkronisasi Data, Ini Dampaknya ke Jadwal TPG 2026 dan Saran Menyikapinya

Gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli.

Namun demikian, pencairan tetap menyesuaikan dengan kesiapan anggaran masing-masing pemerintah daerah.


Segini Perkiraan Besaran THR dan Gaji ke-13

Besaran THR dan gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pegawai.

Baca Juga: Full Senyum! PPPK Paruh Waktu Bengkalis Dijemput Bus Gratis Saat Tiba di Pelabuhan

Nominal yang diterima bisa berbeda-beda antar daerah, tergantung kebijakan penggajian dan kemampuan fiskal daerah.

Secara umum, besaran THR dan gaji ke-13 setara dengan satu bulan gaji, termasuk komponen tunjangan yang diatur.

Sebagai gambaran, di daerah dengan upah minimum sekitar Rp3 juta, maka THR dan gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu juga berada di kisaran tersebut.

Hal tersebut menyesuaikan komposisi gaji dan tunjangan masing-masing pegawai.


Syarat yang Harus Dipenuhi

Meski haknya dijamin regulasi, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi PPPK Paruh Waktu agar THR dan gaji ke-13 bisa dicairkan, yaitu:

1. Masih berstatus PPPK aktif

Baca Juga: Belum Terakomodasi, Guru Honorer Lobar Desak PPPK Paruh Waktu Tahap II

2. Memiliki kontrak kerja yang berlaku

3. Tidak sedang dalam status pemberhentian atau sanksi kepegawaian

4. Jika syarat tersebut terpenuhi, maka THR dan gaji ke-13 menjadi hak yang wajib dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cek Daerahmu! Ini Daftar Daerah yang Lantik PPPK Paruh Waktu 2026


Penegasan Pemerintah

Dengan regulasi yang sudah jelas, PPPK Paruh Waktu diharapkan tidak lagi ragu terhadap hak-hak kepegawaiannya.

Pemerintah memastikan bahwa status paruh waktu bukan alasan untuk menghilangkan hak dasar aparatur negara.

Kepastian ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah yang menanti kejelasan kesejahteraan mereka ke depan.***