POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada guru di seluruh Indonesia baik itu di Bawah naungan Kemendikdasmen maupun Kemenag.

Namun sayangnya tidak semua guru dapat menikmati tunjangan ini sampai usia pension.

Karena ternyata ada aturan khusus yang mengatur kategori guru yang pembayaran TPG nya diberhentikan.

Di Kemenag aturan ini tertuang resmi dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025.

Baca Juga: PERANG BESAR di Solo, Empat Tim Putri TENTUKAN NASIB di Grand Final Proliga 2025, Ini JADWAL LENGKAP Pekan Ketiga Final Four Proliga 2025 Seri Solo

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 aturan terkait dengan pemberhentian pembayaran TPG sangat ketat.

Dijelaskan bahwa ada tujuh kategori guru yang pembayaran TPG dapat diberhentikan sewaktu-waktu.

Dalam artikel ini, kami akan membahas tujuh kategori guru yang diberhentikan pembayaran TPG, berdasarkan ketentuan terbaru di Kemenag.

Mengapa Pembayaran TPG Bisa Dihentikan?

Pembayaran TPG diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan yang aktif melaksanakan tugas profesional sesuai beban kerja yang ditetapkan.

Baca Juga: Peserta Keluhkan Titik Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Tiba-tiba Berubah, BKN Buka Suara, Begini Katanya!

Bila ada pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pemerintah berhak untuk menghentikan pembayaran tunjangan, baik sementara maupun permanen.

Berikut Tujuh Kategori Guru yang Dihentikan Pembayaran TPG oleh Kemenag:

1. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang tidak memenuhi beban kerja minimal;

2. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif tiga hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;

Baca Juga: TENSI TINGGI di Final Copa del Rey Berlanjut, SANKSI BERAT Menanti Tiga Pemain Real Madrid Usai Kalah dari Barcelona, Rudiger UNGKAPKAN INI di Akun X

3. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari;

4. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alas an penting lebih dari enam hari;

5. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;

6. Guru, kepala dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan atau umroh dengan biaya sendiri tanpa menggunakan hak cuti;

Baca Juga: Yuke Dewa 19 Tabrak Anak Kecil di Cikalong hingga Korban Dilarikannya ke Rumah Sakit, Berikut Kronologi Kejadian

7. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan Kembali pada saat masa tugas berjalannya selesai.

Memahami syarat dan ketentuan pemberhentian TPG sangat penting bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah.

Dengan memenuhi beban kerja, menjaga kehadiran, dan mengikuti prosedur resmi saat mengambil cuti atau tugas belajar, Anda dapat memastikan Tunjangan Profesi Guru tetap aman.

***