POJOKSATU.ID - Perubahan besar terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) mengemuka dalam rapat antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Badan Legislasi DPR RI, Rabu 19 November 2025.

Pemerintah mengusulkan agar TPG tidak lagi diberikan dalam jumlah yang sama untuk semua guru sertifikasi, tetapi dibuat variatif berdasarkan kinerja dengan batas minimal satu kali gaji pokok.

Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong profesionalisme serta meningkatkan akuntabilitas tunjangan yang selama bertahun-tahun dinilai terlalu seragam.

Selama ini, skema TPG berjalan dengan pola tunggal: seluruh guru yang memiliki sertifikat pendidik, apa pun golongannya, masa kerjanya, ataupun prestasinya, menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Perubahan Besar Penghasilan Guru ASN Mengemuka di DPR, Dirjen GTK Dorong Integrasi TPG ke Sistem Single Salary

Pola tersebut dipandang tidak mencerminkan dinamika kinerja guru di lapangan, sekaligus belum memberikan ruang penghargaan bagi guru yang menunjukkan kualitas pengajaran yang lebih baik.

Dalam rapat bersama DPR, Dirjen GTK Kemendikdasmen, Prof Nunuk Suryani menjelaskan arah perubahan itu secara terbuka.

“Untuk alasan akuntabilitas, tunjangan profesi sebaiknya bervariasi berbasis kinerja dengan besaran minimum satu kali gaji pokok,” kata Prof Nunuk.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa Kemendikdasmen ingin mengaitkan tunjangan profesi dengan kualitas nyata yang ditunjukkan guru, bukan hanya status kepemilikan sertifikasi.

Usulan ini bukan muncul tanpa dasar. Selama beberapa tahun, evaluasi internal dan masukan dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa sistem sertifikasi guru dianggap terlalu berfokus pada pemenuhan administrasi.

Baca Juga: Penyebab Belum Terpanggil PPG Kemenag Batch 4 dan Solusi Agar Terpanggil Pada Batch 5

Banyak guru mengikuti sertifikasi hanya sebagai syarat untuk memperoleh tunjangan tambahan.

Padahal, tujuan awal sertifikasi adalah menegaskan kompetensi dan profesionalitas guru.

Dalam paparannya, Kemendikdasmen menyebutkan bahwa sertifikasi sering dianggap sebagai formalitas.

“Sertifikasi dianggap prosedural untuk mendapatkan tunjangan, bukan instrumen untuk peningkatan profesionalitas,” jelasnya.

Hal ini diperparah dengan minimnya mekanisme monitoring yang memadai untuk melihat dampak sertifikasi terhadap mutu pembelajaran.

Di sisi lain, kebutuhan untuk meningkatkan mutu pengajaran semakin mendesak. Transformasi pendidikan, perubahan perilaku belajar siswa, serta kebutuhan adaptasi digital membuat tantangan guru semakin besar.

Karena itu, pemerintah menilai skema tunjangan perlu mengikuti arah peningkatan kualitas tersebut.

Baca Juga: TPG Triwulan 4 Bagi Guru Non ASN Cair di 10 Daerah, Bagaimana dengan PNS dan PPPK?

Usulan TPG berbasis kinerja bukan berarti memotong tunjangan guru. Pihak Kemendikdasmen menekankan bahwa batas bawah tetap satu kali gaji pokok.

Artinya, guru tidak akan menerima lebih rendah dari yang selama ini mereka terima.

Namun, bagi guru yang menunjukkan prestasi, inovasi pembelajaran, atau kontribusi berarti dalam kegiatan sekolah, ada peluang untuk mendapatkan tunjangan lebih besar.

“Kami ingin memberikan TPG sesuai prestasi guru,” lanjut Nunuk.

Dengan desain seperti ini, guru yang berprestasi akan mendapat penghargaan yang lebih layak, sementara guru lain akan terdorong untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Baca Juga: BLT Kesra 2025 Bisa Dicairkan Lewat Pos, Lewat Kelurahan, Kantor Pos, atau Petugas Titip ke Rumah

Dalam konteks ini, pemerintah menilai bahwa kebijakan variatif berbasis kinerja sejalan dengan arah reformasi ASN yang lebih modern.

Beberapa aturan kepegawaian terbaru menempatkan kinerja sebagai faktor utama dalam pemberian tunjangan dan penghargaan.

Kemendikdasmen memandang bahwa profesi guru perlu mendapatkan porsi yang sama dalam hal penilaian berbasis kinerja, terutama karena guru memiliki kontribusi langsung terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Selain mendorong peningkatan mutu, perubahan TPG berbasis kinerja juga diharapkan mengatasi problem ketidakmerataan distribusi guru.

Selama ini, pemberian tunjangan yang seragam tidak cukup mendorong guru tersebar ke wilayah yang lebih membutuhkan. Afirmasi untuk daerah khusus memang ada, tetapi tidak sepenuhnya efektif.

Dengan model baru, daerah khusus dapat memberikan nilai tambah kinerja berdasarkan kondisi lapangan yang lebih menantang.

Implikasi lainnya adalah pemerintah dapat memetakan kebutuhan guru berdasarkan kualitas, bukan sekadar jumlah.

Perubahan ini tidak berdiri sendiri. Dalam rapat yang sama, Kemendikdasmen memaparkan reformasi besar tata kelola guru dari prajabatan hingga purna tugas.

Baca Juga: Honorer Non Database yang Tidak Lolos CPNS Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK? CEK Penjelasan BKN!

Mulai dari pendidikan profesi calon guru, penempatan, beban kerja, hingga kenaikan karier akan dipadukan dalam satu sistem terintegrasi.

Dalam konteks itu, skema tunjangan berbasis kinerja menjadi salah satu pilar penting untuk memastikan pembinaan profesi berjalan lebih objektif.

Kemendikdasmen juga menyoroti beberapa masalah lama yang masih menghambat peningkatan kualitas guru.

Di antaranya adalah tekanan politik, kriminalisasi kasus pembelajaran, hingga beban kerja administratif yang menumpuk.

Reformasi TPG berbasis kinerja diharapkan dibarengi dengan perbaikan lingkungan kerja guru melalui pembentukan Satgas Perlindungan Guru dan peningkatan apresiasi berbasis prestasi.

Baca Juga: BLT Kesra 2025 Cair Lewat Dua Jalur, KKS Bank Himbara atau Kantor Pos Indonesia

Sementara itu, implementasi skema baru tentu akan membutuhkan perangkat evaluasi kinerja yang adil, terukur, dan tidak menambah beban administrasi bagi guru.

Pemerintah menekankan bahwa sistem penilaian kinerja harus realistis dan relevan dengan kondisi pembelajaran di kelas, bukan sekadar laporan administratif.

Berbagai pihak di DPR menilai usulan ini progresif, tetapi perlu kajian mendalam.
Pengaturan teknis, potensi perbedaan antar daerah, dan kesiapan sistem penilaian menjadi faktor yang harus dibahas lebih lanjut.

Di luar aspek teknis, usulan TPG berbasis kinerja turut menyentuh sisi psikologis profesi guru.

Bila diterapkan dengan benar, skema ini bisa memunculkan budaya kompetitif yang sehat dan mendorong kreativitas di kalangan guru. Namun jika tidak hati-hati, bisa muncul kecemasan atau tekanan tambahan.

Karena itu, pemerintah menilai pentingnya partisipasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi profesi guru, daerah, serta pengawas sekolah dalam merumuskan kriteria kinerja.

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama perubahan ini bukan membebani guru, tetapi memberikan nilai yang adil terhadap kontribusi mereka.

Dengan berbagai perspektif tersebut, usulan TPG berbasis kinerja menjadi bagian tak terpisahkan dari reformasi pendidikan yang lebih luas.

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal dan menunggu pembahasan lanjutan bersama DPR.

Meski belum final, arah kebijakan ini akan menjadi perhatian utama jutaan guru di seluruh Indonesia.

Keputusan yang diambil nantinya dapat mengubah cara penghargaan profesi guru diberikan dan menentukan arah profesionalisme guru dalam beberapa dekade ke depan.***