POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 pada 14 Januari 2025.

Regulasi ini memungkinkan guru aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk mengajar di sekolah swasta.

"Sudah terbit itu. Iya, istilahnya guru ASN ya. ASN itu ada dua PNS dan PPPK. Permendikdasmen sudah terbit," ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Jumat, (17/1/2025).

Mu’ti menjelaskan regulasi tersebut adalah respons atas aspirasi masyarakat sekaligus jadi solusi masalah kekurangan guru di sekolah swasta.

Baca Juga: Operator Sekolah Harus Tahu! Cara Sinkronisasi Data Aplikasi Dapodik Versi 2025 b

"Terbitnya Permendikbud tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru," lanjutnya.

Dalam salinan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, Pasal 3 disebutkan bahwa redistribusi guru akan didasarkan pada data kebutuhan guru yang dihimpun dari satuan pendidikan berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik).

Regulasi tersebut terdiri dari 16 pasal dan mengatur kriteria guru ASN yang dapat diredistribusi.

Baca Juga: BATALKAN KELULUSAN dan TARIK Kembali IJAZAH 233 Alumni STIKOM Bandung, Bey Mahmudin Buka Suara, Begini Nasib Kampus Ini Selanjutnya

Guru PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

Mereka juga harus memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b) dan memperoleh penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.

Selain itu, guru PNS yang akan diredistribusi harus memenuhi beberapa syarat lainnya, yakni sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lain berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Mereka juga tidak boleh memiliki catatan hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak sedang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Baca Juga: MIRIS! BEREDAR BERITA PALSU Terkait PPG Bagi Guru Tertentu Disampaikan Laman ppgkemendikdasmen!

Sedangkan kriteria untuk guru PPPK memiliki persyaratan serupa. Perbedaannya hanya pada jenjang jabatan.

Guru PPPK harus memiliki jabatan minimal sebagai Guru Ahli Pertama.***