POJOKSATU.ID - Kabar soal rapelan gaji ASN dan pensiunan yang disebut-sebut bisa mencapai Rp15 juta kembali ramai diperbincangkan.
Banyak yang mengaku sudah mengecek rekening, sementara media sosial dipenuhi spekulasi soal kenaikan gaji hingga 20 persen.
Tapi sebenarnya, bagaimana fakta resminya?
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Semua harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP), bukan hanya Peraturan Menteri.
Acuan Resmi Masih PP Nomor 8 Tahun 2025
Hingga saat ini, aturan resmi yang masih berlaku adalah PP Nomor 8 Tahun 2025.
Aturan ini belum mengalami perubahan dan belum mengatur kenaikan nominal gaji baru bagi ASN maupun pensiunan.
Artinya, meski muncul kabar rapelan cair dan gaji naik 20 persen, secara hukum kebijakan tersebut belum memiliki dasar PP yang baru.
Pemerintah tegaskan bahwa PT Taspen tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan tambahan gaji tanpa instruksi resmi dari pemerintah pusat.
PMK 118 Tahun 2025 Bukan Aturan Kenaikan Gaji
Banyak publik mengaitkan PMK Nomor 118 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa sebagai sinyal kenaikan gaji.
Namun setelah ditelaah, aturan ini tidak mengatur kenaikan gaji atau rapelan.
PMK 118/2025 fokus pada perbaikan tata kelola dana jaminan sosial.
Termasuk Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Pemprov Sulteng Perkuat Kemampuan Bahasa Indonesia ASN demi Layanan Publik Berkualitas
Tujuannya untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dana agar hak ASN dan pensiunan tetap aman.
Taspen Hanya Penyalur, Bukan Penentu
Penting dipahami, PT Taspen hanya bertugas menyalurkan manfaat sesuai aturan.
Taspen tidak bisa menaikkan atau menambah nilai manfaat secara sepihak.
Baca Juga: Guru Besar Dikerdilkan, Prof Dita UPI Soroti Kebijakan Attached di Kampus
Jika ada dana yang masuk ke rekening dalam jumlah besar, bisa jadi itu berasal dari:
1. Rapelan penyesuaian sebelumnya
2. Hak THT atau manfaat lain
Baca Juga: Negara Mendadak Tambah Kaya, KPK Pulangkan Rp 1,53 Triliun Hasil Sitaan Tahun 2025
3. Koreksi administrasi pembayaran
Namun bukan otomatis berarti kenaikan gaji baru telah resmi berlaku.
Ekonomi Digenjot, Harapan Kenaikan Masih Terbuka
Pemerintah saat ini fokus mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen.
Likuiditas dijaga, belanja negara dipercepat, investasi diperbaiki, dan koordinasi fiskal-moneter diperkuat.
Indikator pasar menunjukkan respons positif. IHSG mencetak rekor, arus modal asing masuk, dan fondasi ekonomi dinilai cukup kuat.
Baca Juga: 8 Olahraga yang Lagi Viral untuk Gen Z dan Milenial di 2026
Demikian kondisi ini, membuka peluang pembahasan kebijakan lanjutan, termasuk soal kesejahteraan ASN dan pensiunan ke depan.
Isu rapelan hingga Rp15 juta memang membuat harapan menguat.
Namun secara aturan, kenaikan gaji ASN dan pensiunan belum bisa dipastikan karena masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2025.
Baca Juga: SIUP Masih Perlu atau Tidak di 2026? Ini Penjelasan Terbaru untuk Pelaku Usaha
PMK 118 Tahun 2025 bukan dasar kenaikan gaji, melainkan penguatan tata kelola dana.
ASN dan pensiunan diimbau tetap tenang dan menunggu kebijakan resmi dari pemerintah.***




