POJOKSATU.id - Mekanisme Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ditetapkan secara teknis dengan mengacu pada PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Lalu secara spesifik diterbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 bagi ketentuan pengadaan PPPK secara umum.
Bersamaan dengan itu juga dikeluarkan aturan bagi Jabatan Fungsional (JF) Guru melalui Keputusan Menteri PANRB No. 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah T.A. 2024 .
Sedangkan bagi Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan atau Nakes, dikeluarkan Keputusan Menteri PANRB No. 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Kesehatan T.A. 2024.
Diambil dari materi sosialisasi Pengadaan PPPK 2024, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang ada di portal resmi, Rabu (28/8/2024), berikut dirangkum beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Penataan Tenaga Non-ASN
Ada beberapa pertimbangan dalam penataan Tenaga Non-ASN yang disusun berdasarkan masukan dari DPR dan berbagai stakeholder. Hasilnya, dibuat Guiding Principles sebagai berikut.
- Penataan Tenaga Non-ASN atau honorer dilakukan untuk menghindari PHK masal.
- Tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima saat ini
- Menghindari pembengkakan anggaran
- Sesuai dengan regulasi yang ada
- Tidak mengganggu pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik
- Mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme SDM Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Penataan Tenaga Non-ASN harus memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara termasuk tenaga non-ASN dan eks THK-II untuk berkompetisi menjadi ASN.
Kebijakan Pengadaan CASN Tahun 2024
Secara khusus arah kebijakan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
- Fokus pada pelayanan dasar, yaitu bagi Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan
- Seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
- Merekrut talenta-talenta baru (fresh graduate) melalui seleksi CPNS.
- Mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital
- Mengutamakan talenta digital
Tahap Pengadaan Pegawai ASN
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, maka dibuat tahapan dalam pengadaan ASN sebagai berikut.
(1) Tahap 1 Perencanaan
- Perencanaan pengadaan pegawai ASN paling sedikit meliputi:
- a. jadwal pengadaan pegawai ASN; dan
- b. prasarana dan sarana pengadaan pegawai ASN.
- Jadwal pengadaan ASN secara nasional ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas.
- Jadwal pengadaan pegawai ASN tingkat instansi ditetapkan PPK setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
(2) Tahap 2 Pengumuman Lowongan
Pengumuman lowongan dilakukan oleh Panselnas dan panitia seleksi Instansi paling singkat 15 hari kalender.
(3) Tahap 3 Pelamaran
- Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN.
- PPPK dapat melamar lowongan PNS dan PPPK dengan syarat memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapat persetujuan PPK atau Pyb.
(4) Tahap 4 Seleksi
Secara Nasional
- PNS: seleksi administrasi, SKD, dan SKB
- PPPK: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi
Tingkat Instansi
- Mekanisme dan pedoman seleksi disusun oleh Instansi.
- Dimungkinkan ada SKB tambahan dan Seleksi
- Kompetensi Teknis tambahan selain CAT dengan persetujuan Menteri.
(5) Tahap 5 Pengumuman Hasil Seleksi
Pengumuman hasil seleksi pengadaan Pegawai ASN dilakukan oleh PPK secara terbuka.
(6) Tahap 6 Pengangkatan
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PNS setelah mendapat pertek dan NIP dari Kepala BKN.
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK dan ditetapkan dengan keputusan PPK instansi berdasarkan penetapan kebutuhan Menteri.
- Pengangkatan pada jenjang ahli utama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Mekanisme Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK 2024 dibuka untuk:
1. Pelamar Prioritas.
2. Eks THK-2.
3. Non-ASN terdata di database BKN.
4. Non-ASN yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah.
Perlu diketahui formasi yang tersedia untuk PPPK dalam Seleksi PPPK tahun 2024 ini, 100% kuota PPPK disediakan untuk non-ASN atau honorer.
Dalam Seleksi CAT kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak lagi dengan pertimbangan Nilai Ambang Batas.
Ada Kriteria Pelamar dan Pengisian Formasi PPPK yang diprioritaskan secara berurutan. Berikut urutan prioritas untuk mengisi formasi dan jabatan di PPPK:
Prioritas untuk Seleksi PPPK (Umum)
- 1. -
- 2. Eks THK-II
- 3. Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN
- 4. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah
Prioritas untuk Seleksi PPPK JF Guru
- 1. Pelamar Prioritas
- 2. Eks THK-II
- 3. Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar
- 4. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar
- 5. Lulusan PPG
Prioritas untuk Seleksi PPPK JF Kesehatan
- 1. D-IV Bidan Pendidik
- 2. Eks THK-II
- 3. Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN
- 4. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah
Secara umum, para pelamar memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan sebagai berikut:
- Minimal 2 tahun (jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama)
- Minimal 3 tahun (jenjang ahli muda) kecuali JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
- Aktif bekerja di Instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
- Pelamar yang tidak dapat mengisi lowongan formasi, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Optimalisasi Pengisian Kebutuhan
Agar semua formasi dapat terisi sesuai kebutuhan ASN pada instansi, baik itu Kebutuhan Umum maupun Kebutuhan Khusus, diatur juga penempatan untuk mengganti formasi yang kosong dalam kondisi tertentu dengan aturan sebagai berikut.
Bagi PNS:
Kebutuhan Umum, jika masih terdapat formasi kosong diisi dari:
- Pelamar pada kebutuhan khusus dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama.
- Memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) SKD kebutuhan umum dan peringkat terbaik.
Sedangkan untuk Kebutuhan Khusus, jika masih terdapat formasi kosong diisi dari:
- Pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/ lokasi kebutuhan berbeda.
- Memenuhi NAB SKD kebutuhan khusus yang sama dan peringkat terbaik.
Jika masih terdapat formasi kosong pada Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus di kategori PNS, maka akan diisi dari:
- Pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda.
- Peserta yang memenuhi NAB SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Jika Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.
Hal ini dikecualikan bagi kebutuhan khusus disabilitas dan putra/I Papua
Bagi Tenaga PPPK
Jika masih terdapat formasi kosong diisi dari:
- Pelamar pada Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda
- Berperingkat terbaik.
Maka, Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.
Hal Penting Bagi Pelamar
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar adalah sebagai berikut.
1. Apabila melamar:
- Lebih dari 1 (satu) jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
- Menggunaan 2 (dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan
2. Pelamar dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan Pegawai ASN
Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar
3. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Demikian rangkuman Mekanisme Pengadaan CASN PPPK Tahun 2024 yang sudah disederhanakan pojoksatu.id, sehingga mudah dipahami bagi para pelamar Seleksi PPPK 2024, terutama JF Guru dan JF Tenaga Kesehatan atau Nakes. ***




