POJOKSATU.id — Media sosial X tengah diramaikan oleh perbincangan mengenai penangguhan penerimaan Surat Keputusan (SK) calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga tahun 2026.

Kabar ini beredar menyusul kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, seleksi CPNS telah memasuki tahap akhir, di mana peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) baru saja menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Jumat (21/2/2025).

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024 mengenai penyesuaian jadwal seleksi CPNS 2024, pengusulan penetapan NIP CPNS dijadwalkan berlangsung pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Dalam prosesnya, CPNS diwajibkan menjalani masa percobaan selama satu tahun atau masa prajabatan sebelum ditetapkan sebagai PNS, sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: 1 Peserta TMS Dalam Usul NIP PPPK Teknis Terproses di BKN! Siapakah Peserta Tersebut?

Masa prajabatan ini melibatkan program pendidikan dan pelatihan yang wajib diikuti.

Namun, belakangan muncul informasi bahwa penerimaan SK CPNS di tingkat pemerintahan provinsi (pemprov) dan kabupaten bakal mengalami penangguhan atau penundaan.

Isu Penangguhan SK CPNS 2024

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai penundaan penerimaan SK CPNS 2024.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa secara prinsip, penangguhan tersebut tidak seharusnya terjadi.

"Kemampuan membayar gaji ASN telah dipastikan oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) sendiri ketika mengajukan formasi ASN tahun lalu," ujar Ridwan, Minggu (23/2/2025).

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan.

Meski begitu, pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kebenaran isu tersebut.

Baca Juga: Proses Penetapan NIP CASN Akan Ditolak Jika Muncul Hasil Verifikasi Seperti ini!

Ia juga mengingatkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2021, saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, yang menyebabkan sejumlah daerah mengalami penundaan dalam pengangkatan CPNS.

Menurut Ridwan, pada saat itu, anggaran gaji ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Waktu itu DAU bersifat gelondongan (block grant). Ketika suatu daerah mengalami lonjakan kasus Covid-19, tentu hal itu menggerus DAU," jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi di tahun-tahun berikutnya, pemerintah akhirnya menerapkan sistem earmark terhadap DAU guna melindungi anggaran belanja PPPK.

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024, proses seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahap akhir. Berikut adalah rangkaian jadwal lengkap seleksi:

Baca Juga: Panduan Lengkap Alur Penetapan NIP CASN Tahun Anggaran 2024!

  • 29 September - 1 Oktober 2024: Penarikan Data Final SKD CPNS
  • 2-8 Oktober 2024: Penjadwalan SKD CPNS
  • 9-15 Oktober 2024: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
  • 16 Oktober - 14 November 2024: Pelaksanaan SKD CPNS
  • 23 Oktober - 16 November 2024: Pengolahan Nilai SKD CPNS
  • 17-19 November 2024: Pengumuman Hasil SKD CPNS
  • 5-12 Januari 2025: Pengumuman Hasil CPNS
  • 13-15 Januari 2025: Masa Sanggah
  • 13-19 Januari 2025: Jawab Sanggah
  • 15-20 Januari 2025: Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah
  • 16-22 Januari 2025: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 23 Januari - 21 Februari 2025: Pengisian DRH NIP CPNS
  • 22 Februari - 23 Maret 2025: Pengusulan Penetapan NIP CPNS

Pengangkatan sebagai ASN 2024 mulai berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya setelah usulan penetapan NIP ASN disampaikan kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Baca Juga: Terbaru dari BKN, Honorer Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Masuk Jabatan Tampungan, Apa Itu? Otomatis Lulus?

Kelengkapan Dokumen Usulan Penetapan NIP ASN

  1. Pas Foto Terbaru

    • Menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah.
  2. Dokumen Pendidikan

    • Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
    • Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
  3. Daftar Riwayat Hidup (DRH)

    • Ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Surat Pernyataan 5 Poin

    • Ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, berisi:
      1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
      2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
      3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau Anggota TNI/POLRI.
      4. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
      5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    • Diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku.
  6. Surat Keterangan Sehat

    • Diterbitkan oleh dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  7. Surat Keterangan Bebas Narkoba

    • Menyatakan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
    • Ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang pada badan/lembaga yang memiliki kewenangan untuk pengujian zat narkoba.
  8. Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP)

    • Dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima ASN di unit kerjanya.
  9. Keputusan Pengangkatan Calon PPPK

    • Ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PPPK.

 

Baca Juga: LAPOR DIRI UIN Sunan Gunung Djati Bandung, DIMULAI 24 Februari, Cek Tahapan, Jadwal, Berkas Pengisian RPL, Pelaksanaan PPG dan KETENTUAN AKUN

Penyerahan SK PPK di Beberapa Daerah

Selain CPNS, proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi perhatian. Sejumlah daerah telah bergerak cepat dalam menyelesaikan tahap ini pada 2025.

Kota Pariaman, Sumatera Barat, menjadi salah satu daerah yang lebih dahulu menyerahkan SK P3K tahap 1 dibanding daerah lain. Pelantikan telah dijadwalkan pada 19 Februari 2025 pukul 10.00 WIB di Balai Kota Pariaman, dengan status kontrak hingga batas usia pensiun.

Sementara itu, di Provinsi Kepulauan Riau, proses pengangkatan P3K masih berlangsung. Meskipun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) telah ditetapkan pada 1 Maret 2025, terdapat perbedaan dalam masa kontrak dibandingkan dengan Kota Pariaman. P3K di Kepulauan Riau mendapatkan kontrak dengan durasi lima tahun. ***