POJOKSATU.id - Tengah ramai diperbincangkan di kalangan guru mengenai kabar bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit sejak awal Februari 2026.

Informasi ini bahkan disertai gambar yang diklaim sebagai bukti resmi.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, klaim tersebut tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Tidak ditemukan pengumuman resmi atau rilis valid dari kanal resmi pemerintah yang menyatakan SKTP telah terbit pada Februari.

Baca Juga: Benarkah Guru Terima 3 Kali Pencairan pada Bulan Maret 2026? Simak Penjelasannya

Dengan kata lain, informasi tersebut merupakan hoaks yang berpotensi menyesatkan guru.

Fenomena seperti ini bukan kali pertama terjadi.

Setiap mendekati waktu pencairan tunjangan, grup-grup guru kerap dibanjiri pesan berantai, poster editan, hingga tangkapan layar yang belum jelas sumbernya.

Jika tidak disikapi dengan kritis, informasi seperti ini bisa menimbulkan ekspektasi berlebihan dan kekecewaan di kemudian hari.

Baca Juga: IPB Buka Jalur Masuk 2026, Kuota SNBP–SNBT, Jalur Mandiri dan Kedokteran, Disediakan hingga 50 Persen

Potensi 3 Kali Pencairan di Bulan Maret

Bulan Maret 2026 disebut-sebut berpotensi menjadi momen yang cukup melegakan.

Terutama bagi guru ASN dan PPPK, karena adanya peluang pencairan tiga sumber penghasilan dalam satu bulan.

Banyak guru bertanya-tanya apakah benar pada Maret 2026 nanti mereka bisa menerima gaji bulanan, tunjangan profesi guru (TPG), serta tunjangan hari raya (THR) secara berdekatan.

Pertanyaan tersebut muncul bukan tanpa alasan, mengingat Maret 2026 bertepatan dengan bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri.

Jika ditarik dari pola tahun-tahun sebelumnya, Maret memang kerap menjadi bulan padat pencairan.

Bagi guru, kondisi ini tentu memberi harapan tersendiri, terutama untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya yang biasanya meningkat.

Pencairan pertama yang hampir pasti diterima guru adalah gaji bulanan. Seperti biasa, gaji ASN dan PPPK umumnya cair di awal bulan.

Baca Juga: Seleksi Jabatan Fungsional Dosen PKN STAN 2026: 143 Peserta Lulus Administrasi, Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi Kompetensi

Dalam banyak kasus, pencairan dilakukan antara tanggal 1 hingga 5.

Dengan demikian, pada awal Maret 2026 guru diperkirakan sudah menerima gaji rutin sebagaimana bulan-bulan lainnya.

Gaji bulanan ini menjadi penopang utama penghasilan guru.

Meski nominalnya sudah terprediksi, keberadaannya tetap krusial, apalagi di bulan Ramadan ketika kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.

Pencairan berikutnya yang dinanti adalah Tunjangan Profesi Guru. TPG selama ini dikenal sebagai tunjangan yang jadwal cairnya berada di paruh akhir bulan.

Baca Juga: OSN SMP 2026 Resmi Digelar, Jadi Ajang Pembinaan Sains untuk Generasi Emas Indonesia, Ini Kompetisinya

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, rekomendasi pencairan TPG biasanya dikirimkan dari Kementerian Pendidikan ke Kementerian Keuangan sekitar tanggal 20 setiap bulan.

Dengan pola tersebut, TPG Maret 2026 diperkirakan cair setelah tanggal 20 hingga akhir bulan.

Meski tidak otomatis seperti gaji bulanan, banyak guru berharap TPG bisa cair tepat waktu agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan menjelang lebaran.

Namun demikian, pencairan TPG tetap bergantung pada pemenuhan syarat administrasi.

Validasi data di Dapodik, status SKTP, serta beban mengajar menjadi faktor penting.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, peluang TPG cair di bulan yang sama dengan gaji bulanan dan THR tentu terbuka.

Komponen ketiga yang paling dinantikan adalah THR. Dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026, pemerintah mencantumkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13.

Ini menjadi sinyal positif bahwa kebijakan pemberian THR masih dilanjutkan pada tahun 2026.

Baca Juga: Selain Nakes, 1.800 Pegawai Honorer Tangsel Ikut Dirumahkan, Pemkot Janji Cari Solusi

Bagi guru, khususnya ASN dan PPPK, kabar ini tentu membawa optimisme.

Selama beberapa tahun terakhir, THR menjadi bantuan penting untuk menghadapi lonjakan kebutuhan menjelang Idulfitri, mulai dari kebutuhan keluarga hingga persiapan mudik.

Jika mengacu pada kalender sementara, Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret.

Dengan pola pencairan THR sekitar 10 hari sebelum lebaran seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, maka THR berpotensi mulai dicairkan sekitar pertengahan Maret.

Kondisi inilah yang memunculkan istilah “tiga kali pencairan” di kalangan guru.

Baca Juga: Presiden Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Total 8 Hari Libur

Awal bulan menerima gaji, pertengahan bulan menerima THR, dan akhir bulan menerima TPG.

Meski jadwal pastinya masih menunggu regulasi resmi, skenario ini dinilai cukup realistis jika melihat pola kebijakan sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah tetap menekankan bahwa THR dan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan setiap tahun.

Artinya, kepastian teknis mengenai penerima, komponen yang dibayarkan, dan waktu pencairan baru bisa dipastikan setelah PP tersebut resmi keluar.***