POJOKSATU.id - Kebijakan guru wajib menyusun rencana hasil kerja atau RHK untuk mengumpulkan poin, membuat guru harus mengumpulkan sertifikat bukti dukung.

Tapi tahukah Anda bahwa teknologi saat ini sudah cukup canggih sehingga sertifikat bukti dukung RHK itu tetap bisa didapat dengan mudah.

Dengan mengandalkan teknologi ini pula Anda tetap bisa mendapat sertifikat bukti dukung RHK tanpa banyak waktu yang tersita.

Seperti diketahui, bukti dukung RHK itu diantaranya adalah dengan mendapatkan sertifikat.

Baca Juga: GURU JANGAN LATAH, Tidak Semua Sertifikat Berguna jadi Bukti Dukung RHK, Ciri-ciri Sertifikat Dijamin Diterima di Pengelolaan Kinerja PMM

Sertifikat tersebut bisa didapatkan jika guru mengikuti pelatihan, seminar, webinar, lokakarya dan lainnya berdasarkan RHK yang sudah disusun.

Selanjutnya sertifikat bukti dukung tersebut diunggah melalui platform Merdeka Mengajar atau PMM.

Setelah sertifikat bukti dukung tersebut diunggah, maka guru bisa mendapat dan mengumpulkan poin.

Harapannya, guru bisa mengumpulkan dan mendapat wajib poin minimal yakni 32 poin.

Baca Juga: CUKUP 2 MENIT dan NO RIBET, Cara Revisi RHK Perencanaan Kinerja Guru 2024 di PMM, Hanya Orang Ini yang Bisa

Jika poin minimal tersebut bisa terpenuhi, maka guru akan mendapat predikat baik pada penilaian di akhir tiap semester.

Mekanisme inilah yang kemudian memberikan peluang karir dan jabatan bagi guru.

Sebab guru atau ASN dinilai berdasarkan kinerja yang telah dilakukannya.

Akan tetapi banyak guru yang mengeluh waktunya banyak tersita karena harus mengikuti webinar yang kebanyak digelar secara onlie atau daring.

Terutama menyita waktu di rumah untuk mengurus keluarga masing-masing.

Pasalnya webinar biasanya digelar pada malam hari, bertepatan dengan waktu istrirahat guru.

Sekaligus waktu yang digunakan guru untuk mengurus keluarga.

Di sisi lain, guru juga memiliki tugas sebagai pendidik dari pagi sampai sore.

Baca Juga: JAMINAN LANCAR JAYA Paket Hemat RHK 40 Poin Tanpa Webinar, Siswa Bahagia, Family Time tak Tersita

Di waktu tersebut, tentu saja guru tidak bisa meninggalkan peserta didiknya di kelas hanya karena alasan mengikuti seminar atau pelatihan untuk mendapat sertifikat.

 

Jangan Terlalu Fokus Berburu Sertifikat

Seperti diketahui, penyusunan RHK di PMM mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.

Dalam aturan juknis tersebut, pemenuhan poin pengembangan kompetensi yang mencakup RHK guru dan kepala sekolah, ternyata bukan penilaian utama E-Kinerja.

Dijelaskan dalam Pasal 6 Perdirjen GTK tersebut, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah mengacu pada praktik kerja dan perilaku kerja.

Dua hal itulah yang menjadi penilaian utama dalam E-Kinerja, di mana Pejabat Penilai Kinerja akan memperhatikan pencapaian indikator kinerja individu dan target yang sudah disepakati.

Baca Juga: Ternyata Mudah Setelah Tahu 5 Tahap dalam Pengelolaan E-Kinerja di PMM, Cara Mudah Guru Kumpulkan 48 Poin RHK

Sementara pada Pasal 5 disebutkan bahwa pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah terdiri atas perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.

Kemudian pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja.

Lalu penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Adapun capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:

  • Merencanakan pembelajaran
  • Melaksanakan pembelajaran
  • Menilai hasil pembelajaran
  • Membimbing dan melatih peserta didik
  • Melaksanakan tugas tambahan

Sementara capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi kepala sekolah meliputi:

  • Manajerial
  • Pengembangan kewirausahaan
  • Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan

Masih dari uraian Perdirjen GTK 7607, pada pasal 11 disebutkan bahwa Guru dan Kepala Sekolah menyusun rencana SKP sebagaimana mulai 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan.

Baca Juga: Beda dengan Guru, Ini Daftar 18 RHK Kepala Sekolah Lengkap Bukti Dukung dan Jumlah Poinnya

Rencana SKP itu dapat dilakukan penyesuaian pada 1 Juli sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.

Rencana SKP guru memuat hasil kerja yang terdiri atas rencana hasil kerja kepala sekolah yang diintervensi, rencana hasil kerja individu, aspek indikator kinerja individu dan target yang harus dicapai.

Perilaku kerja yang terdiri atas aspek perilaku kerja, indikator perilaku dan ekspektasi khusus Kepala Sekolah.

Adapun rencana SKP Kepala Sekolah memuat hasil kerja yang terdiri atas rencana hasil kerja, indikator kinerja individu, target yang harus dicapai dan perspektif.

Baca Juga: Viral, SKP RHK PMM dan E-Kinerja Bikin Guru Abaikan Anak Didik, Sibuk Berburu Sertifikat sampai Keluarga tak Terurus

Sementara perilaku kerja kepala sekolah terdiri atas aspek perilaku kerja, indikator perilaku dan ekspektasi khusus pimpinan.

Jadi bisa disimpulkan bahwa penilaian utama dalam E-Kinerja ini adalah praktik kerja dan perilaku kerja.

Fokus utamanya tetap pada observasi kelas. Yaitu pembelajaran di dalam kelas yang diobservasi kepala sekolah.

Lalu fokus selanjutnya adalah perilaku kerja, yaitu

  • Berakhlak
  • Berorientasi pelayanan
  • Akuntabel
  • Kompeten
  • Harmonis
  • Loyal
  • Adaptif Kolaboratif

Adapun RHK yang membuat para guru belakangan ini berburu sertifikat, hanya sebagian kecil dari indikator penilaian kinerja guru dan kepala sekolah.

 

Memanfaatkan Kecanggihan Teknologi

Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa webinar atau pelatihan kerap kali digelar malam hari dan secara online atau daring.

Sementara sertifikat bukti dukung baru akan didapat jika kita telah mengerjakan tugas atau Aksi Nyata yang ditugaskan webinar atau pelatihan tersebut.

Salah seorang guru yang berbincang dengan Pojoksatu.id mengaku sudah mendapatkan banyak sertifikat selama Januari 2024 ini.

Baca Juga: GRATIS dan RESMI Tutorial Ikut Pelatihan Mandiri PMM: Kapanpun Dimanapun cuma dari HP, Dapat Setifikat Bukti Dukung RHK

Sertifikat-sertifikat itu seluruhnya ia dapatkan dari webinar atau pelatihan yang dilakukan secara online atau daring.

Karena itu, guru yang enggan disebutkan namanya itu tidak terlalu pusing memenuhi bukti dukung RHK yang telah disusunnya.

Sebab dengan sertifikat yang sudah ia miliki itu, target poin minimal 32 pun hanya menyisakan sedikit saja.

Dengan demikian, dia tidak perlu terlalu ngoyo atau terlalu berburu sertifikat dalam 5 bulan ke depan.

Baca Juga: Mending Ikut Pelatihan Mandiri PMM yang Resmi dan Terjamin: RHK, Poin, Sertifikat untuk Bukti Dukung Dapat Semua, Gratis Pula!

Guru tersebut hanya butuh satu kali lagi diklat maka poin minimal 32 sudah ia kantongi.

Lalu apa yang dilakukan guru tersebut sehingga mudah sekali mendapat sertifikat untuk bukti dukung RHK?

"Ikut pelatihan online yang ada live di Youtube," ungkap guru tersebut.

Ternyata cara jitu guru tersebut cukup tokcer.

Dia hanya perlu mengisi absensin yang diberikan penyelenggara tapi tidak sepenuhnya mengikuti pelatihan sampai selesai.

"Saya cuma ngisi absen aja, terus komen di kolom komentar, terus saya tinggal," kata dia.

"Capek kan kalau harus berjam-jam mengikuti sampai selesai," sambung dia.

Lalu bagaimana bisa mendapat seluruh pemaparan materi yang disampaikan kalau tidak mengikuti dari awal sampai akhir?

"Kan kalau di Youtube itu bisa dilihat lagi nanti. Jadi saya putar ulang pas ada waktu luang saja," bebernya.

Selanjutnya, guru tersebut tinggal mengerjakan tugas yang diminta oleh penyelenggara.

Baca Juga: Mending Ikut Pelatihan Mandiri PMM yang Resmi dan Terjamin: RHK, Poin, Sertifikat untuk Bukti Dukung Dapat Semua, Gratis Pula!

"Jadi waktu saya tidak banyak tersita," kata dia.

"Yang penting kan absen, mengerjakan tugas, lalu dapat sertifikat untuk bukti dukung RHK," tandas dia.

Sekarang Anda sudah tahu cara memanfaatkan teknologi untuk mengikuti webinar, pelatihan dan diklat yang digelar online.

Sertifikat bukti dukung RHK dapat, minimal 32 poin dapat, waktu tidak banyak tersita. Semoga artikel ini bermanfaat.***