POJOKSATU.id - Guru sertifikasi berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang biasa disebut dengan tunjangan sertifikasi.

Khusus untuk tunjangan sertifikasi ini diberikan kepada guru sertifikasi ASN dan juga non ASN.

Dalam pembayaran Tunjangan Sertifikasi ini, bapak ibu guru diharuskan untuk memenuhi persyaratan khusus yang sudah tertuang dalam regulasi terbaru.

a. Memiliki sertifikat pendidik

b. Mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik

c. Memiliki nomor registrasi guru (NRG)

Baca Juga: 2 KATEGORI Guru Penerima Tambahan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025!

d. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

e. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta
didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan
pendidikan;

f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan

g. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Jokowi Anggap Ada Agenda Besar Merusak Reputasinya, Said Didu Balas Menohok: Membuka Kebohongan

Guru yang sudah memenuhi syarat di atas maka secara otomatis akan menerima pencairan tunjangan sertifikasi langsung ke rekening mereka.

Prosedur penyalurannya di tahun 2025 ini cukup mudah, yaitu guru melakukan validasi rekening di Info GTK, kemudian data valid, SKTP dan SP2D terbit maka tunjangan sertifikasi langsung disalurkan ke rekening guru.

Nah selain tunjangan sertifikasi ini, ternyata bapak ibu guru sertifikasi juga berhak menerima tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13.

Namun tambahan TPG 100 persen ini diberikan bagi guru ASN sertifikasi saja, bagi non ASN sertifikasi tidak berhak menerima.

Baca Juga: Viral! Pasien Miskin Tertahan di RSUD Gunung Jati Cirebon karena Biaya, Tiga Hari Tak Diberi Makan

Meski sama-sama diberikan kepada guru sertifikasi namun tunjangan sertifikasi dan tambahan TPG 100 persen prosedur penyalurannya berbeda.

Jika penyaluran tunjangan sertifikasi datanya dilihat dari Info GTK.

Maka untuk penyaluran tambahan TPG 100 persen ini, pihak Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah wajib memberikan data kepada pemerintah pusat terkait daftar guru penerima.

Karena diketahui bahwa syarat guru sertifikasi penerima Tambahan TPG 100 persen adalah mereka yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan dalam THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: Tanggapi Ijazah dan Pemakzulan Gibran, Jokowi Anggap Ada Agenda Besar Mau Men downgrade Reputasinya

Dan data guru di atas ada pada pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah.

Data guru penerima ini nantinya akan dikelola pemerintah pusat baru kemudian dilakukan penyaluran tambahan TPG 100 persen ke rekening guru.

***