POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 disebut-sebut lebih cepat disbanding dengan Triwulan 1.

Hal ini langsung diungkapkan oleh Kementerian Keuangan dalam acara konferensi pers tanggal 17 Juni lalu.

Penyebab Utama pencairan TPG Triwulan 2 lebih cepat disbanding dengan Triwulan 1 adalah tahapan-tahapannya.

Dalam pencairan TPG Triwulan 1 banyak tahapan yang harus dilakukan bapak ibu guru untuk bisa mendapatkan transferan.

Baca Juga: ALHAMDULLILAH, Tunjangan Kinerja Dosen ASN Cair ke Rekening Masing-Masing: Perjuangan 5 Bulan Membuahkan Hasil

Mulai dari validasi data di Info GTK, validasi rekening dan juga penerbitan SKTP.

Sementara itu pada pencairan TPG Triwulan 2 tidak ada lagi validasi ulang rekening dan penerbitan SKTP.

Sehingga prosedurnya pun lebih singkat maka proses penyaluran juga lebih cepat.

Namun kini yang menjadi perhatian adalah pencairan TPG Triwulan 3.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Tahun 2025 Ada Kategori Guru Baru Penerima Tambahan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13, Apakah Kamu Termasuk?

Bagaimana dengan nasib pencairan TPG Triwulan 3 apakah sama seperti Triwulan 1 atau Triwulan 2.

Pencairan TPG Triwulan 3 berbeda dengan Triwulan 2.

Dimana letak perbedaanya? Jadi pada prosedur pencairan TPG Triwulan 3 ini ternyata ada lagi tahapan penerbitan SKTP.

Bapak ibu penerima baru perlu tahu bahwa SKTP itu hanya berlaku selama 6 bulan saja.

Baca Juga: Prosedur Penyaluran Tambahan TPG 100 Persen Tidak Sama dengan Tunjangan Sertifikasi? Simak Penjelasannya!

Dan biasanya digunakan pada pencairan TPG Triwulan 1 dan 2.

Serta pencairan TPG Triwulan 3 dan 4.

Karena Jarak pencairan TPG Triwulan 1 ke 2 dan 3 ke 4 adalah enam bulan.

Oleh karena itu setelah pencairan TPG Triwulan 2 ini SKTP sudah tidak berlaku lagi.

Dan pada pencairan TPG Triwulan 3 akan Kembali dilakukan penerbitan SKTP.

Baca Juga: 2 KATEGORI Guru Penerima Tambahan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025!

Meski prosedurnya berubah namun apakah syarat penerimanya juga berubah?

Jawabannya tentu tidak, karena pada tahun 2025 ini regulasi yang digunakan dari awal sampai akhir tahun sama yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Jadi untuk syarat penerima TPG mengikuti yang ada dalam regulasi tersebut.

***