POJOKSATU.ID - Pasca terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 14/M/2025 yang mencabut Program Sekolah Penggerak (PSP), pemerintah kini berfokus pada kebijakan baru dalam peningkatan kualitas pendidikan.
Langkah ini sejalan dengan Asta Cita ke-4 Program Prioritas Kemendikdasmen, yang menekankan penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, serta pendidikan yang lebih inklusif.
Kebijakan Keberlanjutan Pendidikan Pasca Pencabutan PSP
Dengan dicabutnya Program Sekolah Penggerak, konsep-konsep yang sebelumnya diterapkan dalam PSP dianggap tidak lagi relevan.
Baca Juga: Cetak Dua Gol vs Leganes, Kylian Mbappe Samai Rekor Cristiano Ronaldo di Real Madrid
Sebagai gantinya, Kemendikdasmen mengembangkan pendekatan pembelajaran mendalam yang memuliakan, guna menciptakan suasana belajar yang lebih bermakna dan menggembirakan bagi siswa.
Selain itu, guna menyiapkan generasi yang lebih siap menghadapi tantangan era digital, Kemendikdasmen akan mengintegrasikan pembelajaran koding dan kecerdasan buatan (AI) ke dalam kurikulum nasional.
Implementasi ini mencakup:
- Meningkatkan literasi digital siswa sejak dini.
- Meningkatkan kemampuan berpikir komputasional.
- Pemanfaatan teknologi AI secara produktif dan bertanggung jawab.
Pembelajaran ini akan diterapkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1. Sebagai mata pelajaran pilihan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
2. Terintegrasi dengan mata pelajaran yang sudah ada.
3. Sebagai kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa yang ingin mendalami bidang teknologi.
4. Metode pembelajaran fleksibel, baik berbasis internet (online), berbasis perangkat (plugged), maupun tanpa perangkat (unplugged).
Dampak dan Isu Pascapencabutan Program Sekolah Penggerak
Keputusan pencabutan PSP masih menyisakan sejumlah pertanyaan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satuan Pendidikan, di antaranya:
1. Keberlanjutan intervensi PSP, khususnya untuk angkatan 3.
2. Nasib sisa dana BOSP Kinerja Sekolah Penggerak yang masih tersimpan di rekening satuan pendidikan.
Baca Juga: Bantuan Internasional Masuk, Dikonfirmasi Lebih 1.600 Orang Tewas Akibat Gempa Myanmar
Saat ini, terdapat beberapa kendala yang dihadapi, antara lain:
- Juknis BOSP Kinerja Sekolah Penggerak yang mengatur penggunaan dana belum diterbitkan.
- Pengaturan bagi Sekolah Penggerak angkatan 3 dalam mendapatkan Dana BOSP Kinerja masih belum jelas.
- Ketidakpastian mengenai sisa dana BOSKIN PSP dari tahun-tahun sebelumnya setelah pencabutan program.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tolak Parsel Lebaran, Ajak Donasi untuk Warga
Kemendikdasmen Akan Lakukan Sosialisasi
Untuk mengatasi berbagai permasalahan di atas, Kemendikdasmen akan melakukan sosialisasi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pemda, dan Satuan Pendidikan Sekolah Penggerak (Satdik PSP) guna memberikan pemahaman mengenai:
1. Keberlanjutan intervensi PSP bagi sekolah yang telah bergabung dalam program ini.
Baca Juga: Inilah Tampang Jumran, Oknum TNI AL yang Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan Jurnalis Wanita di Kalsel
2. Kebijakan baru terkait alokasi Dana BOSP Kinerja pascapencabutan PSP.
3. Program prioritas Kemendikdasmen yang akan menggantikan PSP.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Pemda dan Satuan Pendidikan dapat lebih siap dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan baru, sehingga transisi menuju sistem pendidikan berbasis teknologi dapat berjalan lebih lancar.
Baca Juga: Profil Seklias Nusyirwan Soejono, Ketua DPP PDI Perjuangan Dikabarkan Telah Meninggal Dunia
Kesimpulan
Pencabutan Program Sekolah Penggerak menjadi langkah besar dalam restrukturisasi sistem pendidikan Indonesia.
Pemerintah kini berfokus pada pembelajaran berbasis teknologi, literasi digital, serta kecerdasan buatan (AI) guna menciptakan generasi yang lebih siap menghadapi tantangan global.
Namun, masih diperlukan kejelasan lebih lanjut mengenai keberlanjutan dana dan kebijakan transisi bagi sekolah-sekolah yang sebelumnya terlibat dalam PSP.
Baca Juga: Anggota DPD RI Agustin Teras Narang Dorong Kalteng jadi Percontohan Pengelolaan ASN Berkualitas
Oleh karena itu, sosialisasi dari Kemendikdasmen sangat penting untuk memastikan semua pihak mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai kebijakan ini. ***




