POJOKSATU.id - Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka penerimaan proposal Mahasiswa Berdampak: Program Aksara Mahasiswa (Aksi Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa) Tahun Anggaran 2026.

Program ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sekaligus memperkuat kolaborasi antara dosen dan mahasiswa dalam menghadirkan solusi berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi.

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPM), I Ketut Adnyana menekankan bahwa ilmu pengetahuan, riset, teknologi, dan inovasi yang dikembangkan perguruan tinggi perlu hadir dan memberikan manfaat di tengah masyarakat.

Baca Juga: Puan Maharani Soroti 8 Masalah yang Jadi Perhatian Rakyat, dari PHK hingga BPJS Kesehatan

“Banyak teknologi telah dikembangkan di kampus. Tantangannya adalah bagaimana hasil pengembangan teknologi tersebut dapat bertemu dengan masyarakat dan digunakan dalam kondisi yang nyata.

Karena itu, jangan mulai bertanya teknologi apa yang kita punya, mulai dari persoalan, persoalan apa yang sedang dihadapi oleh masyarakat kita,” ujar Direktur Ketut.

Menurut Direktur PPM, Program Aksara Mahasiswa dirancang sebagai ruang pembelajaran bagi mahasiswa sekaligus sarana pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Minimarket Diminta Bagikan Makanan ke Korban Gempa 7,7 Flores, Paling Terdampak di Utara

Mahasiswa memperoleh pengalaman langsung dalam memahami persoalan, bekerja bersama mitra, bernegosiasi, menyelesaikan masalah, dan mengambil tanggung jawab, sementara masyarakat diharapkan memperoleh manfaat yang dapat terus dirasakan setelah program berakhir.

Pendekatan tersebut juga membuka ruang kolaborasi lintas disiplin.

Solusi yang dikembangkan diharapkan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta mampu memberikan dampak yang nyata dan berkelanjutan.

Baca Juga: Prabowo Buka Opsi Usut Pengurus BUMN hingga 30 Tahun, Ada Wacana Pengadilan Ad Hoc

Pengusulan proposal dilakukan dengan mengacu pada Panduan Program Aksara Mahasiswa Tahun Anggaran 2026 yang menjadi bagian dari pengumuman resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Proposal Dibuka 13-27 Agustus 2026
Berdasarkan pengumuman bernomor 997/DST/C3/DT.06.01/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, pengusul dapat mengajukan proposal melalui laman BIMA.

Tahapan pengusulan memiliki batas waktu sebagai berikut:
- Pengajuan proposal dibuka mulai 13 Agustus 2026.

- Batas akhir pengajuan proposal adalah 27 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.

- Proposal diajukan melalui laman BIMA di bima.kemdiktisaintek.go.id.

- Proposal yang sudah diajukan wajib memperoleh persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM melalui aplikasi BIMA paling lambat 28 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: CRESTA Resmi Diperkenalkan, Hunian Tepi Danau dengan Fasilitas Premium di Bekasi

Dengan demikian, pengusul perlu memperhatikan bukan hanya batas waktu pengiriman proposal, tetapi juga proses persetujuan di tingkat perguruan tinggi.

Proposal Bisa Dikembalikan atau Ditolak
Dalam proses persetujuan, terdapat beberapa kemungkinan status proposal.

Jika proposal dikembalikan menjadi draft, ketua pengusul masih dapat melakukan perbaikan dan mengajukannya kembali sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, proposal yang berstatus ditolak oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki maupun diajukan kembali.

Baca Juga: Flores Diguncang Puluhan Gempa Susulan, Terbesar Capai M6,5

Adapun proposal yang memperoleh status disetujui akan melanjutkan ke rangkaian seleksi yang dilakukan oleh DPPM.

Melewati Seleksi Administrasi dan Substansi
Proposal yang telah disetujui oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak otomatis mendapatkan pendanaan.

DPPM akan melakukan seleksi yang dimulai dari seleksi administrasi. Proposal yang dinyatakan lolos pada tahap tersebut kemudian akan mengikuti seleksi substansi.

Baca Juga: Waspadai Gempa Susulan, Polair Polda NTT Dikerahkan Pantau Pesisir dan Perairan Pelabuhan

Hasil dari kedua tahapan seleksi tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan penerima pendanaan Program Aksara Mahasiswa Tahun Anggaran 2026.

Informasi Ditujukan untuk Dosen dan Organisasi Mahasiswa
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga meminta pimpinan perguruan tinggi dan pihak terkait untuk menyebarluaskan informasi program kepada dosen.

Koordinasi juga diarahkan kepada unit kerja yang membidangi kemahasiswaan, organisasi kemahasiswaan, serta pihak terkait lainnya di lingkungan perguruan tinggi masing-masing.

Pengumuman tersebut ditujukan antara lain kepada pimpinan perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I sampai XVII, Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis, unit kerja bidang kemahasiswaan, serta organisasi mahasiswa seperti BEM, HIMA, DPM, dan UKM. ***