POJOKSATU.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan karena para PPPK merasa tidak ingin diperlakukan sebagai “ASN kelas dua”.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), organisasi yang menaungi dosen dan tenaga kependidikan berstatus PPPK.

Baca Juga: TPG Guru Madrasah Berpotensi Cair Sebelum Lebaran 2026? Sinyal Kemenag Picu Harapan Guru, Ini Perbedaan Mekanismenya

Melalui gugatan ini, pemohon meminta agar PPPK memiliki kesempatan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial, serta memperoleh kesetaraan dalam pengaturan masa pensiun.

“Pasal 34 ayat (1) dan (2) dan Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN justru membatasi hak konstitusi para pemohon dalam jabatan ASN sehingga secara hukum menempatkan PPPK bukan sebagai ASN penuh, melainkan sekadar ‘ASN kelas dua’,” kata kuasa hukum pemohon, Muhamad Arfan, dalam sidang perdana di MK, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

PPPK Dinilai Ditempatkan di Posisi Subordinat
Dalam permohonannya, FAIN menilai frasa “diutamakan diisi oleh PNS” yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) UU ASN telah menciptakan preferensi yang menempatkan PPPK dalam posisi subordinat.

Baca Juga: Bertemu Buruh di Bekasi, Kapolri Siapkan RS Polri untuk Layanan Kesehatan Pekerja

Menurut pemohon, norma tersebut menggeser prinsip meritokrasi dalam sistem manajemen ASN menjadi sekadar preferensi administratif.

“Norma ini menggeser prinsip meritokrasi menjadi preferensi administratif sehingga bertentangan dengan asas sistem merit yang justru menjadi roh utama manajemen ASN,” ujar Arfan.

Selain itu, pemohon juga mempersoalkan frasa “dapat diisi dari PPPK” dalam Pasal 34 ayat (2) UU ASN.

Baca Juga: Komdigi Atur Batas Usia Akses Internet Anak, Berlaku 28 Maret 2026, Targetnya Platform Digital

Kuasa hukum lainnya, Dicky Supermadi, menilai frasa tersebut bersifat permisif atau hanya membuka kemungkinan, bukan memberikan jaminan hak bagi PPPK.

“Dengan demikian, PPPK tidak ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak normatif atas akses jabatan, melainkan sekadar alternatif yang keberadaannya bergantung pada kebijakan administratif instansi,” ujarnya.

Soroti Ketidakpastian Karier dan Masa Kerja
Pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut membuat PPPK berisiko mengalami hambatan dalam pengembangan karier.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Dana dari Taspen

Jika sebagian besar jabatan diutamakan untuk PNS, maka PPPK dinilai berpotensi tersisih dari pengisian jabatan strategis di instansi pemerintah.

Kondisi ini juga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPPK dalam menyusun perencanaan karier, kehidupan, hingga stabilitas pekerjaan mereka.

Selain itu, pemohon juga menggugat frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN.

Baca Juga: Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 hingga 30 Persen, Berlaku di 29 Ruas Tol Sumatera dan Jawa

Menurut kuasa hukum lainnya, Husna Nuramalia, ketentuan tersebut berbeda dengan aturan masa pensiun yang berlaku bagi PNS.

“Frasa ‘dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja’ akan memberikan ruang diskriminasi bagi PPPK karena PPPK akan diberhentikan masa kerjanya karena diberhentikan, bukan berhenti telah mencapai usia pensiun sebagaimana masa pensiun bagi PNS,” ujarnya.

Akibatnya, PPPK bisa berhenti bekerja hanya karena masa kontrak berakhir, meskipun masih berada dalam usia produktif, memenuhi kompetensi, dan masih dibutuhkan dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Tak Hanya Menag Salurkan Bantuan Operasional dan Sosialisasi Kelembagaan Ditjen Pesantren Terbaru!

Minta Pasal UU ASN Diubah
Berdasarkan berbagai alasan tersebut, pemohon menilai Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28D, dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Pemohon meminta agar Pasal 34 ayat (1) dimaknai bahwa jabatan manajerial maupun nonmanajerial dapat diisi oleh PNS maupun PPPK berdasarkan kompetensi.

Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi “Jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK” diminta untuk dihapus.

Baca Juga: Laporan Penutupan Sinkronisasi Data Akan Jadi Status Final Penerbitan SKTP Maret 2026!

Selain itu, pemohon juga meminta frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) dimaknai sebagai “telah mencapai batas usia pensiun”.

MK Minta Pemohon Perjelas Kerugian Konstitusional
Dalam sesi nasihat hakim, majelis sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi hakim konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir meminta pemohon memperjelas argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialami.

Menurut Saldi Isra, majelis hakim akan menilai hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian yang diklaim oleh pemohon.

Baca Juga: Perang Timur Tengah Kian Memanas, China Desak AS dan Israel Hentikan Serangan ke Iran Sebelum Konflik Meluas

“Tolong dielaborasi lagi pertentangannya,” kata Saldi.

Pemohon dalam perkara nomor 84/PUU-XXIV/2026 juga diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonannya sebelum sidang berikutnya digelar. ***