POJOKSATU.ID - Isu kesetaraan hak antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu kembali ramai dibahas.

Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sejumlah perbedaan hak masih mencolok, terutama soal jaminan pensiun dan masa kerja.

 

Hak Dasar, PPPK Tetap ASN

Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 memastikan seluruh ASN termasuk PPP berhak atas jaminan sosial berupa jaminan pensiun dan hari tua.

Dalam Pasal 22 disebutkan, pembiayaan berasal dari iuran pegawai dan kontribusi pemerintah.

Baca Juga: Jembatan Kemang Pratama Bekasi Kembali Dibangun November 2025

Artinya, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu semestinya mendapat perlindungan yang sama ketika berhenti bekerja.

Batas usia pensiun pun telah diatur, 58 tahun untuk jabatan fungsional umum dan 60 tahun bagi jabatan pimpinan tinggi.

Namun, penerapan di lapangan belum sepenuhnya seragam, terutama untuk kategori paruh waktu.

 

PPPK Penuh Waktu, Hak Lebih Lengkap

Bagi PPPK penuh waktu, sebagian besar mekanisme tunjangan dan jaminan sosial sudah berjalan layaknya PNS.

Baca Juga: Siapa Sangka? 5 Barang Harian yang Bisa Dikenai Cukai oleh Pemerintah

Berdasarkan laporan Antara News (2024), PPPK dengan masa kerja minimal 16 tahun berhak atas pensiun bulanan, sedangkan yang kurang dari itu mendapat pesangon sekali bayar.

Mereka juga menerima tunjangan keluarga (istri, suami, anak) serta memiliki fleksibilitas mutasi antarinstansi.

PPPK Paruh Waktu, Kontrak Pendek, Hak Masih Kabur

Status paruh waktu mulai diatur dalam keputusan MenPAN-RB 2025.

Kontraknya umumnya berdurasi satu tahun anggaran, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Meski dalam UU tercantum bahwa PPPK paruh waktu tetap ASN, pelaksanaannya belum konsisten. PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan keluarga.

Namun, skema pensiun bulanan belum berjalan karena pemerintah belum mengeluarkan peraturan teknis terkait iuran dan perhitungannya.

Baca Juga: Cinta Tak Kenal Usia, Kakek 110 Tahun Asal Bulukumba Resmi Nikahi Gadis 27 Tahun

Sebagian besar tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian status sebelum mencapai usia pensiun.


Risiko Terparkir Tanpa Kepastian

Kekhawatiran muncul di banyak daerah, termasuk Bandung dan sekitarnya.

Laporan JPNN (2025) menyoroti kemungkinan tenaga paruh waktu terparkir terlalu lama tanpa diangkat menjadi penuh waktu.

Bila memasuki usia pensiun dalam posisi tersebut, hak pensiun mereka berpotensi hanya berbentuk kompensasi sekali bayar.

Baca Juga: Mutasi PPPK Kini Wajib Melalui Rekomendasi Menpan RB, Ini Aturan Barunya!

Selain itu, PPPK paruh waktu juga memiliki keterbatasan mobilitas, mereka tak bebas mutasi dan dapat dianggap berhenti bila keluar dari perjanjian kerja sebelum waktunya.

 

Peluang Naik Status

PPPK paruh waktu berpeluang naik ke status penuh waktu jika memenuhi kinerja dan formasi yang disediakan pemerintah.

Langkah ini menjadi satu-satunya jalan menuju hak pensiun yang setara dengan ASN penuh.

Namun, transisi tersebut tidak otomatis dan bergantung pada kebutuhan instansi.

Pemerintah daerah diminta aktif melakukan evaluasi agar tenaga paruh waktu tidak tertahan dalam posisi kontrak jangka pendek.

Perbedaan hak antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu menandai tantangan baru dalam implementasi reformasi ASN.

Regulasi sudah mengakui kesetaraan, tetapi teknis pelaksanaan masih tertinggal.

Baca Juga: Kabar Gembira! Rapel Gaji ASN & Pensiunan 2025 Mulai Cair November Ini

Jika tidak segera dirinci, jutaan PPPK paruh waktu berisiko kehilangan hak jaminan pensiun sebagaimana dijanjikan undang-undang.***