POJOKSATU.id - PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon masih harus bersabar.
Hingga pertengahan Januari, gaji PPPK belum juga cair, padahal gaji ASN berstatus PNS sudah lebih dulu masuk ke rekening masing-masing.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan PPPK.
Baca Juga: Contoh Soal Kisi-Kisi TIU SKD CPNS, Ini Materi, Passing Grade, dan Tipsnya
Pasalnya, mereka sama-sama menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, namun pencairan gaji dilakukan tidak bersamaan.
Pemkot Cirebon menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan berarti gaji PPPK tidak dibayarkan.
Melainkan masih tertahan proses administrasi keuangan daerah.
Baca Juga: Polisi Karawang “Cegat” Kang Murad di Sambel Bledagz, Begini Ceritanya
ASN Sudah Cair, PPPK Masih Menunggu
Berdasarkan informasi resmi, gaji ASN PNS di lingkungan Pemkot Cirebon telah mulai dicairkan sejak Senin, 12 Januari 2026.
Proses pembayaran dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi anggaran dinyatakan siap oleh BPKPD.
Namun, berbeda dengan kondisi yang dialami PPPK.
Baca Juga: Pemerintah Lobar Siapkan Pembayaran Rapel untuk GAJI ASN Januari 2026 yang Belum Cair
Hingga waktu yang sama, gaji PPPK belum dapat dicairkan. karena harus melalui mekanisme yang berbeda dibandingkan PNS.
Perbedaan skema inilah yang membuat PPPK harus menunggu lebih lama, meskipun sama-sama berada di bawah naungan pemerintah daerah.
Uang Persediaan Jadi Kunci Pencairan
Pemkot Cirebon menjelaskan bahwa pencairan gaji PPPK menunggu ketersediaan Uang Persediaan (UP).
UP merupakan dana awal yang harus tersedia di kas daerah sebelum pembayaran gaji PPPK dapat diproses.
Berbeda dengan gaji ASN PNS yang langsung dibayarkan melalui mekanisme rutin anggaran, gaji PPPK baru bisa dicairkan setelah UP tersedia.
Baca Juga: Terus Bebani APBD, Dedi Mulyadi Usul Bandara Kertajati Diserahkan ke Kemenhan
Dan jika seluruh persyaratan administratif sudah terpenuhi.
Efisiensi Anggaran Ikut Berpengaruh
Selain mekanisme UP, faktor lain yang ikut memengaruhi keterlambatan adalah pengelolaan kas daerah dan kebijakan efisiensi anggaran.
Pada awal tahun anggaran, pemerintah daerah harus menyesuaikan arus kas.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Garuda TV Buka untuk Reporter, Account Executive, dan Sales Group Head
Termasuk dana transfer ke daerah yang tidak selalu diterima secara bersamaan.
Dalam kondisi tersebut, Pemkot Cirebon memilih berhati-hati agar proses pencairan berjalan sesuai aturan.
Sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Baca Juga: Kasus Hak Cipta Video Musik NewJeans: Pengadilan Kabulkan Gugatan ADOR terhadap Dolphin Kidnappers
Pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh hak PPPK tetap aman dan akan dibayarkan setelah prosedur keuangan selesai.
PPPK Diminta Bersabar, Gaji Dipastikan Dibayar
Pemkot Cirebon meminta PPPK untuk bersabar dan memahami proses yang sedang berjalan.
Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan ini bersifat sementara dan tidak akan menghilangkan hak gaji PPPK.
Begitu UP tersedia dan proses administrasi selesai, maka gaji PPPK akan segera dicairkan menyusul ASN PNS yang lebih dulu menerima gajinya.
Langkah ini diambil agar pengelolaan keuangan daerah tetap tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harapan PPPK dan Pemerintah Daerah
Bagi PPPK, keterlambatan gaji tentu berdampak pada kebutuhan sehari-hari, terutama di awal tahun.
Baca Juga: Ali Syafiq Sudah 2 Minggu Hilang di Gunung Slamet, Sepatunya Sudah Ditemukan di Kawasan Segara Wedi
Banyak PPPK berharap ke depan mekanisme pencairan dapat disederhanakan agar tidak selalu tertinggal dibandingkan ASN PNS.
Sementara itu, Pemkot Cirebon berkomitmen memperbaiki tata kelola keuangan.
Tentunya agar proses pembayaran gaji, baik ASN maupun PPPK, bisa lebih sesuai dan tepat waktu.
Dengan komunikasi terbuka ini, pemerintah daerah berharap tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pegawai dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.***




