POJOKSATU.id – Tahun 2026 yang semula diharapkan menjadi momentum pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke status penuh waktu.
Namun kini justru berpotensi berubah menjadi awal gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Isu ini mencuat seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
Ketua DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, R. Edi Wibowo HN, menilai kebijakan tersebut berisiko menimbulkan dampak sosial yang serius jika tidak disertai solusi dari pemerintah pusat.
“Angka 30 persen itu statistik, tapi pengabdian puluhan tahun adalah soal martabat,” ujarnya, dikutip Senin (6/4/2026)
Dari Efisiensi Anggaran ke Ancaman Sosial
Jika dilihat dari sisi kebijakan, batasan belanja pegawai memang dirancang untuk menjaga kesehatan fiskal daerah.
Namun demikian, implementasinya di lapangan berpotensi menimbulkan dilema. Banyak pemerintah daerah saat ini sudah mendekati bahkan melampaui batas tersebut.
Tanpa dukungan tambahan anggaran dari pusat, pengangkatan PPPK paruh waktu justru bisa berujung pada pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya efek domino, mulai dari meningkatnya angka pengangguran hingga munculnya kelompok rentan baru.
Baca Juga: Kasus Amsal Sitepu Bukan Sekadar Evaluasi, DPR Minta Kejagung Bekerja
Fakta lain yang memperkuat persoalan ini adalah kondisi para PPPK paruh waktu itu sendiri.
Sebagian besar dari mereka telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun dengan upah jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya menerima Rp 0 hingga Rp 500 ribu per bulan.
Dalam konteks ini, negara dinilai telah menikmati kontribusi tenaga kerja murah dalam menjalankan layanan publik.
“Ini seperti subsidi tenaga kerja yang tidak pernah diakui,” kata Edi.
Baca Juga: KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Medan Jadi Titik Strategis Diplomasi Maritim Dunia
Ancaman Kemiskinan Baru di Daerah
Jika kebijakan tidak diubah, pemberhentian massal PPPK paruh waktu berpotensi menciptakan tekanan ekonomi di tingkat daerah.
Banyak dari mereka berada di usia produktif akhir dengan tanggungan keluarga. Kehilangan pekerjaan tanpa jaminan keberlanjutan dinilai bisa menjadi pintu masuk menuju kemiskinan baru.
Fakta ini semakin penting karena dampaknya tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga ekonomi lokal secara keseluruhan.
Baca Juga: UINSU Medan Masuk 5 Besar PTKIN, Sinyal Perubahan Kampus Islam di Era Digital
Solusi yang Ditawarkan
Untuk menghindari krisis tersebut, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengusulkan beberapa langkah strategis.
Pertama, pemerintah pusat diminta mengambil alih sebagian beban penggajian melalui skema APBN agar tidak sepenuhnya bergantung pada fiskal daerah.
Kedua, transformasi status PPPK paruh waktu sebaiknya dilakukan secara bertahap, bukan melalui penghentian massal.
Dengan pendekatan ini, proses penyesuaian anggaran dapat berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja. ***




