POJOKSATU.ID – Nasib PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, sejumlah tenaga kesehatan disebut hanya menerima gaji Rp200 ribu per bulan.

Kondisi ini memicu gelombang protes karena penghasilan tersebut dianggap jauh dari layak dan tidak sebanding dengan tanggung jawab pekerjaan.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! PPPK Lebih Banyak dari PNS di Cirebon, Beban APBD Capai 47 Persen, Ini Penjelasannya

Namun di tengah keluhan itu, pemerintah daerah meminta para PPPK untuk bersabar.


PPPK Tenaga Kesehatan Mulai Protes

Keluhan paling banyak datang dari PPPK paruh waktu tenaga kesehatan (nakes).

Mereka menilai gaji Rp200 ribu per bulan sangat kecil.

Terlebih tugas di sektor kesehatan menuntut tanggung jawab besar dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Pertalite dan Elpiji Tak Naik Meski Harga Energi Global Sedang Bergejolak, Bahlil Klaim Stok Banyak

Desakan agar gaji dinaikkan pun mulai disuarakan melalui:

- laporan langsung ke Dinas Kesehatan

- keluhan di media sosial

- aspirasi ke pemerintah daerah

- Bupati Loteng Buka Suara

Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri mengaku memahami keresahan para PPPK paruh waktu.

Namun menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk menaikkan gaji sesuai harapan pegawai.

Ia meminta para PPPK untuk menunggu dan bersabar.

Baca Juga: Diduga Manipulasi Foto AI di JAKI, Pramono Anung Copot Sejumlah Pejabat Kalisari

Dikutip dari SUARANTB.com, 16 April 2026, begini kata Bupati:

“Sabar dulu, kan baru kemarin terima SK sebagai tenaga PPPK. Kondisi anggaran daerah juga belum mampu.”

Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di Gedung PKK Loteng pada Kamis, 16 April 2026.

Baca Juga: PENGUMUMAN


Jumlah PPPK di Loteng Sangat Banyak

Pemerintah daerah mengungkapkan bahwa jumlah PPPK di Lombok Tengah mencapai lebih dari 5.500 orang.

Angka ini membuat Loteng menjadi salah satu daerah di Nusa Tenggara Barat yang paling banyak merekrut PPPK.

Akibatnya, beban penggajian pegawai otomatis meningkat cukup besar.

Baca Juga: Bakal Jadi Kasta di Kopdes? Manajer Direkrut Pusat, Warga Lokal Hanya Jadi Sopir dan Kasir?


Sedikit Naik, Beban APBD Langsung Berat

Pemkab menilai jika gaji PPPK dinaikkan, meski sedikit, dampaknya tetap besar terhadap keuangan daerah.

Sebab jumlah pegawai yang harus dibayar sangat banyak.

Saat ini, belanja pegawai di Loteng sudah mencapai 42 persen dari APBD.

Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan membatasi ruang pembangunan daerah.


Dana dari Pusat Juga Dipangkas

Di saat yang sama, pemerintah pusat disebut memangkas dana transfer ke Lombok Tengah sebesar Rp420 miliar lebih.

Pemotongan ini membuat daerah harus mengatur ulang anggaran untuk pembangunan, infrastruktur, dan kebutuhan lainnya.

Kondisi itu membuat ruang fiskal untuk menaikkan gaji PPPK semakin sempit.

Baca Juga: Tak Ada Harga Khusus untuk Indonesia, Rusia Tegaskan Harga Minyak Bisa Lebih Tinggi di Tengah Geopolitik Global


Tahun 2027 Harus Turun ke 30 Persen

Tantangan lain datang dari kebijakan pusat yang meminta daerah menekan belanja pegawai menjadi 30 persen mulai tahun 2027.

Jika tidak mampu memenuhi target tersebut, pemerintah daerah disebut berpotensi terkena sanksi.


Tapi Pemkab Janji Tidak Kurangi PPPK

Meski anggaran berat, Pemkab Lombok Tengah menegaskan tidak akan menjadikan pengurangan PPPK sebagai solusi.

Baca Juga: 22 April Jadi Hari Penentuan! PPWI Audiensi dengan BKN, PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status?

Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya menyebut pemda memilih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bertujuan agar belanja pegawai bisa ditekan secara persentase tanpa mengurangi tenaga kerja.

Artinya, pemerintah masih berkomitmen mempertahankan PPPK yang ada.

Baca Juga: Skandal PPPK Paruh Waktu Baubau! 267 Peserta Tak Terdaftar BKN lulus, Sementara 708 Honorer Lama Dinyatakan TMS


PPPK Menanti Kepastian

Bagi para PPPK paruh waktu, terutama tenaga kesehatan, persoalan utama bukan hanya soal nominal gaji, tetapi juga penghargaan terhadap profesi mereka.

Banyak yang berharap ada evaluasi kebijakan agar kesejahteraan PPPK bisa meningkat ke depan.***