POJOKSATU.ID - Skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya terungkap ke publik.
Pemerintah daerah memastikan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu mengacu pada regulasi nasional.
Serta disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, agar pembayaran dapat berlangsung berkelanjutan.
Informasi ini disampaikan melalui artikel resmi yang dipublikasikan Diskominfo Lampung Selatan pada 2 Januari 2026.
Baca Juga: Penerima SK PPPK Paruh Waktu Dapat Bus Gratis, Dishub Bengkalis Siapkan Layanan di Pelabuhan RoRo
Dalam penjelasannya, Pemkab Lampung Selatan merinci besaran gaji, dasar kebijakan, hingga fasilitas tambahan yang diterima PPPK Paruh Waktu.
Dasar Kebijakan Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan skema gaji PPPK Paruh Waktu.
Dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran upah.
Dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Prinsip utama yang digunakan adalah keberlanjutan pembayaran agar tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan
Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan tidak bersifat seragam dan dibedakan berdasarkan jenis jabatan.
Untuk guru PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah menetapkan gaji sekitar Rp800.000 per bulan.
Besaran ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah sekaligus kesinambungan pembayaran.
Sementara itu, untuk PPPK Paruh Waktu non-guru atau tenaga teknis, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus honorer.
Baca Juga: Jika Teror Dibiarkan tanpa Kejelasan, Situasi Bisa ke Isu Adu Domba, Aparat Bisa Dituding Terlibat
Dengan demikian, nominal yang diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda tergantung riwayat penghasilan sebelumnya.
Alokasi Anggaran dari APBD 2026
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menyiapkan anggaran yang cukup besar.
Total anggaran yang dialokasikan dari APBD 2026 mencapai sekitar Rp91 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Dari Pendaftaran hingga Pengumuman Akhir, Ini Alur Seleksi PPPK Kementerian HAM 2026
Pemkab menegaskan bahwa alokasi ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak mengganggu program prioritas lainnya.
Fasilitas Tambahan bagi PPPK Paruh Waktu
Selain menerima gaji, PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan juga mendapatkan sejumlah fasilitas perlindungan sosial.
Pemerintah daerah memberikan jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan bagi ASN Paruh Waktu.
Fasilitas tersebut meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.
Pemberian fasilitas ini dimaksudkan agar status PPPK Paruh Waktu memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan saat masih berstatus honorer.
Upaya Menjaga Keberlanjutan Keuangan Daerah
Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa penetapan skema gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan secara hati-hati.
Pemerintah daerah mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan kemampuan fiskal agar pembayaran gaji dapat dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN sesuai arah kebijakan nasional yang mengedepankan kepastian status dan perlindungan kerja.
Skema gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan ditetapkan berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan disesuaikan dengan kemampuan APBD daerah.
Guru PPPK Paruh Waktu menerima gaji sekitar Rp800.000 per bulan, sementara tenaga non-guru mengikuti penghasilan sebelumnya saat masih honorer.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan sosial dan tunjangan tambahan sebagai bentuk perlindungan ASN.***




