PojokSatu.id — Status ribuan tenaga honorer di Kabupaten Banjar kini berubah. Mereka resmi menyandang status baru sebagai PPPK Paruh Waktu.

Namun ternyata gaji yang diterima masih sama seperti tenaga honorer sebelumnya.

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Banjar memberi harapan, status ini bisa menjadi langkah awal menuju PPPK penuh waktu di masa depan.

Baca Juga: Tunjangan Belum Cair? Coba Cek, Jangan-jangan Kamu Lakukan 5 Kesalahan Ini di Info GTK!

Langkah ini menjadi sorotan publik di Kalimantan Selatan setelah pemerintah daerah setempat mengumumkan pengangkatan ribuan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu pada Oktober 2025 lalu.

 

Dari Honorer ke PPPK Paruh Waktu

Menurut data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, terdapat 1.664 tenaga non-ASN yang resmi dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu.

Rinciannya, sebanyak 1.543 tenaga teknis, 88 guru, dan 33 tenaga kesehatan kini berganti status dari honorer menjadi ASN kontrak paruh waktu.

Pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari penataan tenaga non-ASN nasional sebagaimana diatur dalam UU ASN 2023 dan kebijakan Kementerian PANRB.

Baca Juga: Sulap Menara Pandang Jadi Perpustakaan Modern, Pemkot Depok Kejar Target Literasi 2027

Yang menargetkan penyelesaian status honorer sebelum 2026.

Namun, di balik kabar baik itu, muncul catatan penting. Meski status sudah naik kelas, penghasilan mereka belum ikut meningkat.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Banjar masih sama dengan gaji tenaga honorer sebelumnya

Dengan pertimbangan agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gaji Sama, Jam Kerja Sama

Menariknya, meski bergaji seperti tenaga honorer, jam kerja PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti jam kerja ASN penuh waktu.

Jam kerja ditetapkan Senin–Kamis pukul 07.30–16.00 WITA, dan Jumat hingga 16.30 WITA.

Baca Juga: Efek Samping MBG Niat Baik Bikin Gizi Naik, Malah Inflansi Jadi Naik!

Artinya, meski disebut paruh waktu, beban kerja mereka sama seperti pegawai ASN lain di instansi pemerintah.

Banyak pihak menilai ini sebagai bentuk konsekuensi transisi di mana pemerintah daerah masih menyesuaikan sistem anggaran dan regulasi.

Sebelum PPPK Paruh Waktu benar-benar menikmati hak setara ASN lainnya.

Baca Juga: Tunjangan Belum Cair? Coba Cek, Jangan-jangan Kamu Lakukan 5 Kesalahan Ini di Info GTK!

Status boleh berubah, tapi tanggung jawab tetap sama. Mereka tetap bekerja penuh seperti biasa.

 

Kontrak Hanya SatuTahun, Masih Ada Ketidakpastian

Selain soal gaji, durasi kontrak PPPK Paruh Waktu di Banjar juga menjadi perhatian.
Setiap pegawai hanya diberikan kontrak kerja selama 1 tahun.

Setelah itu, mereka akan dievaluasi dan bisa diperpanjang atau tidak tergantung hasil kinerja dan kebutuhan instansi.

Baca Juga: Gaji Guru ASN Naik Besar-besaran 2025, Ini Rahasia Angka yang Tak Pernah Kamu Dengar dan Mekanisme Pelaksanaan

Kondisi ini membuat sebagian PPPK Paruh Waktu merasa belum benar-benar aman. Mereka bersyukur sudah diangkat, tapi masih berharap bisa diperpanjang terus atau naik jadi penuh waktu.

BKPSDM Banjar menyebut, evaluasi tahunan memang menjadi bagian penting untuk memastikan kinerja aparatur tetap terjaga.

Namun, mereka juga membuka peluang peningkatan status bagi yang berprestasi dan memenuhi syarat administratif.

Harapan Naik Status ke PPPK Penuh Waktu

Bupati Banjar dalam sambutannya saat pelantikan menegaskan, skema PPPK Paruh Waktu ini bukan status akhir.

Sebaliknya, pemerintah daerah menyebutnya sebagai jembatan menuju status PPPK penuh waktu bagi tenaga yang telah lama mengabdi.

Baca Juga: TPG ASN Daerah 2025 Capai Rp14,7 Triliun, Tapi Banyak yang Belum Cair? Ini Data Lengkapnya!

Ini langkah awal agar tidak ada lagi tenaga honorer tanpa kepastian status. Kami akan terus memperjuangkan agar mereka yang berprestasi bisa naik status ke PPPK penuh waktu.

Harapan itu disambut antusias oleh para tenaga non-ASN. Mereka menilai, meskipun gaji belum naik, pengakuan sebagai PPPK sudah menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi selama bertahun-tahun.

 

Solusi Sementara untuk Menata Honorer

Secara nasional, PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai solusi sementara untuk menata tenaga honorer yang jumlahnya masih jutaan.

Skema ini memungkinkan daerah mengangkat tenaga kerja non-ASN tanpa langsung menambah beban keuangan secara signifikan.

Baca Juga: Panggilan Energi dari Kota Sukabumi, PKK sebagai Pilar Utama Menuju Indonesia Emas

Namun, para pengamat birokrasi mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu diiringi evaluasi menyeluruh.

Terutama agar istilah paruh waktu tidak justru menimbulkan ketimpangan baru antara pegawai daerah.

Jika sistem ini berjalan baik, Kabupaten Banjar bisa menjadi contoh model transisi PPPK nasional yang efektif dari tenaga honorer ke ASN profesional, tanpa gejolak fiskal yang berat.

Baca Juga: Validasi Data Dapodik Bermasalah? Begini Cara Perbaiki Agar SKTP Cepat Terbit!

Kisah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Banjar mencerminkan realitas transisi ASN di Indonesia, di satu sisi ada kemajuan dalam status dan kepastian hukum.

Namun di sisi lain masih ada tantangan pada kesejahteraan dan masa depan karier.

Harapan kini tertuju pada pemerintah daerah dan pusat agar kebijakan berlanjutan.

Lalu, bisa membuat PPPK Paruh Waktu benar-benar sejahtera dan diakui setara ASN lainnya.***