POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Mataram belum menetapkan besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pemko Mataram tengah melakukan kajian terhadap sistem penggajian agar tidak membebani anggaran daerah, namun tetap menjamin penghasilan yang layak bagi ribuan tenaga non ASN yang kini menunggu kejelasan nasib.

Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Mengacu ke UMK
Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, mengatakan pemerintah daerah tengah mengkaji struktur penggajian bagi sekitar 3.070 pegawai non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Telkom Gandeng Kemnaker, Buka Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate!

Menurutnya, gaji pegawai honorer saat ini masih jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Mataram 2025 sebesar Rp2,8 juta.

Ada yang hanya menerima Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan.

“Gaji yang diterima pegawai non ASN bervariasi, sehingga kami harus pikirkan terutama bagi mereka yang penghasilannya paling kecil,” ujar Mohan, dikutip Minggu (12/10/2025).

Anggaran Jadi Pertimbangan Serius
Mohan menegaskan, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu tidak bisa dilakukan terburu-buru.

Baca Juga: Bank CIMB Niaga Buka Lowongan Bergengsi, Gaji Fantastis untuk Posisi Credit Specialist

Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan baru ini tidak menimbulkan beban fiskal berlebihan bagi keuangan daerah.

“Itulah yang kami pikirkan, karena kebutuhan anggarannya cukup besar. Kami berhati-hati sebelum menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu,” tuturnya.

Kajian bersama Sekretaris Daerah Mataram masih berlangsung untuk mencari skema terbaik agar tidak terjadi ketimpangan antarpegawai, sekaligus memastikan kesejahteraan tenaga honorer tetap terjamin.

Baca Juga: Momen Raja Masak King Abdi Takluk Dihadapan Raja Delay, Maskapai Batik Air Memang Tak Pernah Pandang Bulu

SK dan NIP PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Pusat
Selain soal gaji, kejelasan status hukum pegawai PPPK Paruh Waktu juga belum tuntas.

Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menyebutkan bahwa penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih tertunda.

“Pengumuman NIP PPPK paruh waktu sedianya dijadwalkan 1 Oktober 2025, tapi hingga kini belum ada kepastian dari pusat,” kata Taufik.

Baca Juga: TPG Triwulan IV 2025 Cair November, Guru ASN dan Non ASN Siap Terima Tunjangan, Berapa Besarannya?

Akibatnya, penyerahan SK untuk 3.070 PPPK paruh waktu yang sudah lolos verifikasi juga belum bisa dilakukan.

Dampak bagi Tenaga Honorer
Ketidakpastian ini membuat ribuan tenaga honorer Mataram masih berada di posisi serba menggantung. Mereka belum bisa menikmati penghasilan tetap, namun tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Salah satu tenaga non ASN di Dinas Sosial menyebut, mereka hanya berharap kebijakan ini bisa segera rampung.

Baca Juga: Sama-sama Program Pemerintah, Ini Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda

“Kami hanya ingin kepastian. Mau kerja sepenuh hati, tapi gaji masih belum tahu,” ujarnya.

Kebijakan PPPK paruh waktu sebenarnya dianggap sebagai solusi transisi untuk menekan jumlah tenaga honorer.

Namun tanpa kejelasan besaran gaji dan sistem penggajian yang adil, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

Pemerintah Kota Mataram diharapkan segera menyelesaikan kajian tersebut agar kesejahteraan tenaga honorer dapat terjamin dan tidak terjadi kesenjangan antarpegawai. ***