POJOKSATU.id - Pertanyaan soal gaji menjadi kegelisahan utama bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Sejak resmi menyandang status baru, banyak pegawai bertanya-tanya, kapan gaji mereka mulai cair dan bagaimana skema pembayarannya.

Keresahan itu akhirnya mendapat jawaban.

Baca Juga: Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu, BKN Buka Peluang Naik Status Jadi Full Time Jika Penuhi Syarat Ini

BPKAD Bangkalan memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu tetap dibayarkan secara rutin setiap bulan.

Mengikuti sistem penggajian yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Penting dipahami bahwa skema PPPK paruh waktu berbeda dengan honor harian yang selama ini diterima sebagian tenaga non-ASN.

Baca Juga: Yayasan PSPIAI dan Universitas Djuanda, Merawat Pendidikan Bangsa Berbasis Tauhid


Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Bulanan

BPKAD Bangkalan menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak lagi dibayar secara harian atau insidental.

Melainkan menggunakan sistem gaji bulanan.

Sumber pembiayaan gaji berasal dari APBD dan anggaran instansi masing-masing, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tangis Guru Honorer Pecah, Mengabdi Puluhan Tahun tapi Gaji Kalah Jauh dari Sopir Makan Bergizi Gratis

Dengan sistem tersebut, PPPK paruh waktu memperoleh kepastian pembayaran.

Meski besaran gaji tetap disesuaikan dengan kebijakan daerah dan kemampuan anggaran.

Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu Bangkalan Cair?

Mengacu pada penjelasan BPKAD, pencairan gaji PPPK paruh waktu dilakukan setiap awal bulan.

Mengikuti siklus penggajian ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Untuk pegawai yang mulai aktif bekerja di awal tahun, gaji pertama diperkirakan cair pada Februari 2026.

Baca Juga: Resmi! Pengumuman PPPK BGN 2025 Keluar, Ini arti kode L, R, TH, APS, TMS dan Cara Cek Kelulusannya

Skema ini dianggap sebagai bentuk penyesuaian administrasi, mengingat perubahan status kepegawaian membutuhkan proses penataan anggaran dan sistem pembayaran.


Penjelasan Resmi BPKAD Bangkalan

Kepala BPKAD Bangkalan, Ahmad Hafid, menegaskan bahwa tidak ada skema khusus atau tambahan di luar ketentuan yang sudah berjalan.

Dikutip dari Radar Bangkalan, 19 Januari 2026, Ahmad Hafid menyatakan:

Baca Juga: Jantung, Ginjal, Kanker Mengintai, Deteksi Dini Bisa Lewat JKN Mobile Skrining Riwayat Kesehatan

“Tidak ada penyetaraan baru, gaji yang diterima sama dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Tidak ada tambahan gaji ke-13 atau tunjangan khusus,”.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan berbagai asumsi yang berkembang di kalangan PPPK paruh waktu terkait kemungkinan adanya tunjangan tambahan.


Besaran Gaji Sesuai Ketentuan Daerah

BPKAD menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu mengacu pada dua komponen utama.

Baca Juga: Muzakir Manaf Ternyata Menikah Lagi dengan Sosok Janda Vie Shantie Khan CEO Blackstone Malaysia

Yakni penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau standar upah minimum daerah.

Serta disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Karena itu, nominal gaji PPPK paruh waktu tidak selalu sama dengan PPPK penuh waktu.

Sehingga bisa berbeda antar daerah tergantung kemampuan fiskal masing-masing.


Bukan Honor, Tapi Belum Sepenuhnya Setara ASN

Meski sudah berstatus PPPK, pegawai paruh waktu di Bangkalan masih berada dalam fase transisi.

Mereka memiliki kewajiban disiplin kerja dan tanggung jawab sesuai kontrak.

Baca Juga: Kenapa Bahlil Ngotot 2029 Semua Desa Harus Berlistrik? Ternyata Ini Alasannya

Namun dari sisi hak finansial belum sepenuhnya setara dengan ASN atau PPPK penuh waktu.

Pemerintah daerah menyebut skema ini sebagai solusi agar tenaga non-ASN tetap terserap tanpa membebani belanja pegawai yang dibatasi aturan nasional.


Harapan PPPK Paruh Waktu

Di lapangan, PPPK paruh waktu berharap ada kejelasan jangka panjang.

Baca Juga: ITS Buka Beasiswa Angka Nitisastro 2026 untuk S2–S3, Ada Biaya Hidup hingga Rp3 Juta

Terutama terkait kemungkinan peningkatan kesejahteraan atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu jika kebijakan pusat memungkinkan.

Untuk saat ini, kepastian gaji cair bulanan setidaknya memberi rasa aman bagi PPPK paruh waktu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Meski belum ada tunjangan tambahan, skema ini memberikan kepastian dibanding sistem honor sebelumnya.***