POJOKSATU.ID – Kementerian PAN-RB akhirnya menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sebagai solusi baru bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Model ini membuka peluang bagi pegawai honorer untuk tetap bekerja di sektor publik dengan status yang lebih jelas, meski jam kerja dan pendapatannya disesuaikan kemampuan anggaran instansi.

 

Kontrak Tahunan, Bisa Diperpanjang

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki masa kontrak selama satu tahun.

Baca Juga: Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Menguak Celah Pengawasan dan Rantai Pasokan Bahan Berbahaya

Setelah masa itu berakhir, kontrak bisa diperpanjang apabila kinerja pegawai dinilai baik dan kebutuhan instansi masih ada.

Setiap pegawai menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang menjabarkan hak, kewajiban, serta masa kerja.

Mekanisme ini memberi dasar hukum yang jelas dan menghindari ketidakpastian status seperti yang kerap dialami tenaga honorer.

Perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja tahunan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.

Baca Juga: ASN Kini Wajib Melek Coretax, Kantor Pajak Edukasi Transparansi Fiskal Digital

Dengan demikian, meski bersifat tahunan, skema ini tetap menjamin keberlanjutan bagi pegawai berprestasi.

 

Jam Kerja Fleksibel Sesuai Anggaran

Salah satu ciri utama PPPK Paruh Waktu adalah jam kerja yang fleksibel. Jika pegawai penuh waktu bekerja sekitar 8 jam per hari.

Maka PPPK Paruh Waktu diperkirakan hanya 4 jam per hari, tergantung kebijakan instansi masing-masing.

Jam kerja diatur langsung oleh instansi sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Artinya, setiap instansi memiliki keleluasaan menyesuaikan waktu kerja dengan kebutuhan operasional dan kemampuan finansialnya.

Skema ini cocok bagi tenaga profesional atau pegawai yang ingin tetap berkontribusi di sektor publik tanpa harus terikat penuh waktu.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ikuti UMP atau Upah Terakhir Honorer

Misalnya, guru honorer, tenaga administrasi, hingga tenaga teknis yang dibutuhkan hanya pada jam tertentu.

 

Gaji Disesuaikan dengan Posisi dan Anggaran

Soal penghasilan, PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji penuh seperti ASN, melainkan berdasarkan proporsi jam kerja dan tanggung jawab.

Pembiayaan gaji diambil dari anggaran instansi, bukan APBN secara langsung.

Menurut Kumparan (2025), gaji minimal ditetapkan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sesuai gaji sebelumnya bagi tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Melompati Senioritas, Tito Karnavian Ubah Tradisi di Tubuh Polri, Harapan Baru Reformasi Polri?

Besarannya bisa berbeda antarinstansi, tergantung ketersediaan anggaran dan jabatan yang diemban.

Walau nominalnya tidak besar, sistem ini memberi jaminan hukum dan status resmi termasuk nomor identitas ASN, perlindungan kerja, dan potensi karier jangka panjang jika kinerja baik.

 

Peluang Karier, Dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Skema paruh waktu ini tak hanya soal fleksibilitas, tapi juga jembatan karier bagi tenaga honorer menuju status ASN yang lebih stabil.

KemenPAN-RB menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu bila memenuhi syarat kinerja, administrasi, dan kebutuhan instansi.

Namun, proses itu tidak otomatis. Pegawai tetap harus melalui evaluasi dan seleksi ulang sesuai kebutuhan formasi.

Menilai kebijakan ini memberi harapan bagi ratusan ribu tenaga honorer yang belum masuk skema ASN penuh waktu, tanpa kehilangan kesempatan kerja.

 

Perlunya Kejelasan dan Keberlanjutan

Meski menjadi kabar baik, banyak pihak menilai perlu kejelasan karier jangka panjang bagi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Jabar Lindungi 1 Juta Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Dengan kontrak tahunan, pegawai masih rentan terhadap perubahan kebijakan anggaran.

Pemerintah didorong agar memberikan rencana jangka menengah, termasuk standar evaluasi yang seragam di tiap instansi.

Keterbukaan informasi tentang perpanjangan kontrak, hak cuti, tunjangan, dan jaminan sosial juga menjadi catatan penting agar tidak menimbulkan ketimpangan antarwilayah.

PPPK Paruh Waktu adalah terobosan baru dalam sistem kepegawaian Indonesia.

Baca Juga: Data realisasi penerapan, Jumlah PPPK Paruh Waktu yang Telah Dilantik Vs Target Nasional

Dengan kontrak tahunan, jam kerja fleksibel, dan penghasilan yang disesuaikan anggaran, skema ini membuka ruang kerja legal dan terukur bagi tenaga non-ASN.

Meskipun belum menjamin kepastian karier jangka panjang, sistem ini memberi langkah awal menuju profesionalisasi dan keadilan bagi pegawai publik yang telah lama mengabdi.***