POJOKSATU.id - Polemik kesejahteraan PPPK kembali mencuat.
Sejumlah pimpinan forum PPPK menyuarakan kekecewaan karena merasa status mereka tidak jauh berbeda dengan pegawai honorer, terutama bagi PPPK paruh waktu.
Keluhan tersebut muncul karena berbagai faktor, mulai dari gaji, kepastian kerja, hingga jaminan masa depan yang dinilai belum setara dengan PNS.
Baca Juga: Resmi Dibuka! 92 Posisi Mutasi ASN PNS ke SMA Garuda Baru, Daftar Sebelum 5 Maret 2026
Para perwakilan PPPK bahkan menyatakan, jika kesejahteraan mereka benar-benar setara dengan PNS, maka tuntutan untuk alih status tidak akan terus digaungkan.
PPPK Paruh Waktu Paling Terpukul
Sorotan paling tajam datang dari kalangan PPPK paruh waktu.
Mereka mengaku dalam beberapa kasus justru menerima penghasilan lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer.
Baca Juga: Dana BOSP Mau Dipakai Gaji PPPK Paruh Waktu? Pemkab Bandung Minta Regulasi Pusat Diubah!
Kondisi ini memunculkan ironi.
Setelah melalui proses seleksi resmi dan dinyatakan lulus sebagai ASN dengan status PPPK, sebagian dari mereka justru merasa tidak mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang signifikan.
Perasaan mirip honorer itu bukan sekadar soal nominal gaji.
Tetapi juga menyangkut kepastian kerja jangka panjang serta perlindungan kesejahteraan setelah masa kontrak berakhir.
Aliansi 18 Organisasi Bergerak
Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah, menyatakan bahwa pihaknya terus memperjuangkan aspirasi PPPK di tingkat nasional.
AMP disebut menaungi 18 organisasi PPPK dari berbagai daerah.
Langkah konkret yang dilakukan adalah melakukan lobi kepada sejumlah fraksi di DPR RI.
Beberapa fraksi yang disebut telah ditemui antara lain Demokrat, Gerindra, PDIP, Golkar, PAN, PKB, PKS, dan NasDem.
Baca Juga: Tanggapan Terbaru Kapolri Terkait Kasus Tewasnya Siswa MTsN Tual di Tangan Anggota Brimob
Tujuannya jelas: mendorong adanya regulasi dan kebijakan yang lebih berpihak kepada PPPK.
Termasuk kemungkinan alih status menjadi PNS atau setidaknya penyetaraan kesejahteraan secara menyeluruh.
Tuntutan Setara PNS
Isu utama yang disorot adalah ketimpangan hak antara PPPK dan PNS.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Jember Cuma Rp1,1 Juta? Gus Fawait Buka Suara Soal Kenaikan
Meski sama-sama berstatus ASN, PPPK tidak memiliki hak pensiun seperti PNS.
Selain itu, terdapat kekhawatiran soal keberlanjutan kontrak kerja serta perlindungan jangka panjang.
Bagi para PPPK, status sebagai ASN seharusnya memberikan jaminan yang lebih kuat dibanding honorer.
Namun dalam praktiknya, sebagian merasa belum merasakan perbedaan signifikan.
Karena itu, muncul desakan agar pemerintah mengevaluasi kembali skema PPPK, khususnya untuk kategori paruh waktu yang dinilai paling rentan.
Dampak terhadap Kebijakan ASN
Polemik PPPK ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan penataan tenaga non-ASN yang telah berjalan beberapa tahun terakhir.
Pemerintah sebelumnya memposisikan PPPK sebagai solusi untuk mengatasi persoalan tenaga honorer sekaligus memenuhi kebutuhan pegawai secara lebih fleksibel.
Namun dinamika di lapangan menunjukkan masih ada celah kebijakan yang perlu diperbaiki.
Jika tidak ditangani secara komprehensif, isu ini berpotensi memengaruhi semangat kerja serta stabilitas tenaga pendidik dan tenaga teknis di berbagai instansi.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Bikin Kaget! Bisa Tembus Rp5,7 Juta, Ini Aturan Jam Kerja Resminya
Menanti Respons Pemerintah
Kini, ribuan PPPK di seluruh Indonesia menanti langkah konkret pemerintah dan DPR.
Apakah akan ada kebijakan baru terkait alih status atau penyetaraan hak?
Perjuangan yang dilakukan melalui lobi politik menunjukkan bahwa isu ini tidak lagi sekadar keluhan individu.
Baca Juga: Papua Tengah Kembali Membara, KKB Serang dan Hanguskan Pos PT Kristalin, 2 Korban Nyawa Melayang
Melainkan gerakan kolektif yang terorganisir.
Ke depan, keputusan pemerintah akan sangat menentukan arah kebijakan ASN.
Sekaligus menjawab keresahan para PPPK yang merasa masih berada di antara status ASN dan honorer.***




