POJOKSATU.id - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama untuk tahap I dimulai pada 21 Oktober hingga 4 November 2024.
Alokasi kebutuhan PPPK Kementerian Agama tahun 2024 adalah sebanyak 89.781 posisi dengan rentang penghasilan mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp7,2 juta.
Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa seleksi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, dan ditujukan bagi dua kategori pelamar.
Kategori pertama adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah tempat pendaftarannya.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Ada Sekolah Tinggi Negeri Khonghucu, Dibangun Kemenag, Buka Tiga Program Studi
Kategori kedua adalah Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terdaftar dalam database BKN dan masih bekerja aktif di instansi pemerintah.
"PPPK Kemenag Tahap I ini menyediakan 89.781 formasi, dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga non ASN yang terdata di BKN," kata M Ali Ramdhani, Senin (21/10/2024), di Jakarta.
Proses Pendaftaran Akun dan Persiapan
Mulai 21 Oktober, para pelamar yang memenuhi syarat dapat membuat akun pendaftaran melalui laman berikut: [PENDAFTARAN AKUN]
Baca Juga: Peserta SKD CPNS Kemenag 2024 Wajib Tahu! Begini Aturan Pakaian Tes Terbarunya
Langkah-langkah pendaftaran dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai KTP.
2. Menginput data identitas berdasarkan KTP dan ijazah.
3. Mengunggah scan KTP atau surat keterangan kependudukan.
4. Melakukan swafoto.
5. Memastikan data sudah lengkap dan benar.
6. Mencetak Kartu Informasi Akun.
Setelah pendaftaran akun, pelamar bisa mulai memilih jenis formasi mulai 25 Oktober 2024.
Sebelum itu, pelamar diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain:
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
- KTP asli atau surat keterangan kependudukan.
- Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama, ditulis tangan atau diketik.
- Ijazah asli atau surat penggantinya.
- Transkrip nilai asli.
- Surat pernyataan yang telah ditandatangani.
- Bukti akreditasi perguruan tinggi atau program studi.
Pelamar disabilitas diwajibkan menambahkan surat keterangan dokter yang menyatakan jenis dan tingkat disabilitas.
Jadwal Lengkap PPPK Kemenag 2024
Berikut adalah salinan jadwal pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Kementerian Agama tahun anggaran 2024 Tahap 1:
1. Pengumuman Seleksi: 20 Oktober s.d. 3 November 2024
2. Pendaftaran Seleksi: 21 Oktober s.d. 4 November 2024
3. Seleksi Administrasi: 21 Oktober s.d. 9 November 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 11 November 2024
5. Masa Sanggah: 12 s.d. 14 November 2024
6. Jawab Sanggah: 12 s.d. 16 November 2024
Baca Juga: INILAH Jadwal SKD CPNS 2024 KEMENAG, Dimulai 18 Oktober, Cek Lokasi di 54 Titik dan Jumlah Peserta
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 15 s.d. 21 November 2024
8. Penarikan Data Final Seleksi Kompetensi: 22 s.d. 23 November 2024
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 s.d. 28 November 2024
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 29 November s.d. 1 Desember 2024
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 s.d. 19 Desember 2024
12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 s.d. 23 Desember 2024
13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 s.d. 21 Desember 2024
14. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 s.d. 28 Desember 2024
15. Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 s.d. 31 Desember 2024
16. Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) NI PPPK: 1 s.d. 31 Januari 2025
17. Usul Penetapan NI PPPK: 1 s.d. 28 Februari 2025
Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui laman resmi penerimaan PPPK Kementerian Agama.
Untuk melihat Persyaratan, Tahapan dan Sistem Penilaian Seleksi dapat melihat pada tautan berikut: [PENGUMUMAN SELEKSI PPPK KEMENAG 2024].
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya.
"Kelulusan murni hasil prestasi pelamar. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan, itu merupakan penipuan," tegasnya.
Panitia seleksi berhak mengambil keputusan yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




