POJOKSATU.ID - Menjelang rencana rilis terbaru aplikasi Dapodik, sejumlah pesan penting disampaikan kepada operator sekolah, PPPK baru, serta guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Ketepatan dan kelengkapan data menjadi kunci utama agar proses validasi berjalan lancar dan hak guru tidak terkendala.

Kesalahan kecil dalam penginputan data dapat berdampak besar, mulai dari keterlambatan validasi SKTP hingga terhambatnya pencairan TPG.

Baca Juga: Dosen Vokasi Undip Raih Penghargaan Bergengsi dari RWTH Aachen University Jerman

Berikut rangkuman poin-poin penting yang wajib menjadi perhatian bersama.

 

1. Dapodik Release Berpotensi Percepat Validasi SKTP

Apabila rencana Dapodik release dilakukan dalam waktu dekat, operator sekolah diminta segera melakukan entri dan pembaruan data secara lengkap dan benar.

Hal ini penting karena validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) berpotensi dipercepat seiring dengan pembaruan sistem.

Baca Juga: Siswa Ini Dipastikan Gagal Daftar SNBP 2026, Gap Year dan NISN Bermasalah Termasuk, Ini Penjelasan Lengkapnya

Data yang belum diperbarui atau tidak sinkron berisiko menyebabkan status guru tidak valid dalam sistem, sehingga berdampak langsung pada proses penerbitan SKTP.

 

2. PPPK 2025 Wajib Serahkan SPMT

Bagi PPPK 2025 yang belum menyerahkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) ke operator SIMTUN, diminta segera berkoordinasi.

Tanpa SPMT, sistem secara otomatis akan membaca status guru masih sebagai honorer.

Kondisi ini sangat berisiko karena dapat memengaruhi status kepegawaian, validasi data ASN, hingga hak-hak keuangan yang seharusnya diterima PPPK.

3. Sinkronisasi Data ASN di Dapodik dan MyASN

Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, perlu memastikan bahwa data pangkat/golongan dan masa kerja di aplikasi Dapodik sudah sesuai dengan data pada aplikasi MyASN.

Ketidaksesuaian data antar sistem sering menjadi penyebab utama gagalnya validasi.

Sinkronisasi ini menjadi langkah krusial agar proses administrasi, termasuk TPG dan KGB, dapat berjalan tanpa hambatan.

 

4. Penugasan Guru Wali dan Guru Kelas Harus Lengkap

Penugasan guru, khususnya Guru Wali Kelas atau Guru Kelas, wajib diinput secara lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya.

Baca Juga: Kecelakaan hingga Korban Jiwa Terjadi, Klaim Pertamina Soal Nol Insiden di RDMP Balikpapan Dinilai Janggal

Penugasan yang belum diisi atau keliru dapat menghambat proses validasi TPG.

Operator sekolah diimbau melakukan pengecekan ulang pada menu penugasan guru agar tidak ada data yang tertinggal atau tidak terbaca oleh sistem.

 

5. Perubahan Nomor Rekening Harus Segera Dilaporkan

Apabila terdapat perubahan nomor rekening, guru diminta segera berkoordinasi dengan operator SIMBAR atau SIMTUN.

Nomor rekening yang tidak sesuai berpotensi menyebabkan keterlambatan bahkan kegagalan pencairan tunjangan.

Baca Juga: Siswa Ini Dipastikan Gagal Daftar SNBP 2026, Gap Year dan NISN Bermasalah Termasuk, Ini Penjelasan Lengkapnya

Langkah ini sering dianggap sepele, namun memiliki dampak langsung terhadap penyaluran hak keuangan guru.

Ketepatan dan kelengkapan data menjadi kunci utama kelancaran validasi SKTP dan pencairan TPG.

Operator Dapodik, PPPK baru, dan seluruh guru perlu proaktif berkoordinasi agar seluruh data di Dapodik, MyASN, SIMTUN, dan SIMBAR selaras.

Dengan persiapan yang matang, potensi kendala administratif dapat diminimalkan.***