POJOKSATU.id - Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani PP terkait kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Dengan demikian, dipastikan bahwa pencairan kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan 12 persen tinggal menunggu waktu.

"Seingat saya sudah (diteken aturannya)," kata Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin 8 Januari 2024 kemarin

Hanya saja Presiden belum memastikan kapan PP kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan 12 persen itu akan diterbitkan.

Akan tetapi Presiden menyampaikan akan secepatnya menerbitkan PP kenaikan gaji PNS dan pensiunan tersebut.

Baca Juga: Sah Menkeu Sri Mulyani dari Ruang Rapat, Kenaikan Gaji ASN 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen Dibayar 12 Bulan Komplit, Begini Maksudnya

"Secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi yang ada," kata Jokowi.

Sementara dalam rapat kinerja APBN 2024 pada awla Januari lalu, Menkeu Sri Mulyani juga menyinggung terkait pencairan kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Sri Mulyani mengaku, sebelum rapat digelar, dirinya sudah ditanya terkait hal tersebut.

Ia menyatakan bahwa sampai saat ini pencairan kenaikan gaji ASN dan pensiunan itu

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Berlaku Kapan? Ini Ada Kabar Gembira dari Stafsus Menkeu

"Jadi sebelum itu aku jawab aja, gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai dengan yang disampaikan bapak Presiden kenaikan 8 persen untuk ASN, TNI/Polri dan untuk pensiunan 12 persen PP-nya sedang diselesaikan," tutur Sri Mulyani.

Meski begitu, pihaknya tidak mau gegabah meski dibutuhkan segera dan tetap harus dilakukan dengan kehati-hatian dan tidak sembarangan.

"Ini sedang ngebut, nih. Jadi, kita sekarang sedang ngejar-ngejar," sambung dia.

Sri Mulyani lantas menyebut bahwa pencairan kenaikan gaji 2024 akan dilakukan secara komplit untuk 12 bulan.

Dia juga memastikan bahwa pembayaran kenaikan gaji 2024 itu tetap dilakukan pada Januari 2024, alias tidak mundur.

"Tapi, jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan," tegasnya.

Sri Mulyani menjelaskan, angka tersebut saat ini masih dalam tahap audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Akan tetap untuk angka yang sebenarnya, baru akan diketahui setelah proses audit yang dimulai pada Maret.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Guru PPPK 2024 Meningkat 8%, Segini Detail Besaran per-Golongan

"Mulai diaudit April, Mei dan Juni. Nanti dibahas dengan DPR dan menjadi Undang-Undang mengenai pelaksanaan APBN 2023," jelasnya.

Dia menjelaskan, pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBN 2023 nanti dibahas di DPR pada pertengahan tahun.

"Jadi, angka ini walaupun sudah komplit itu adalah masih disebut sebagai angka sementara sampai kemudian diaudit oleh BPK," papar dia.

Pertanyaannya, kapan kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan 12 persen ini bisa dinikmati?

Jika menilik pada skema pembayaran gaji, tentu saja dilakukan di awal bulan depan untuk pembayaran gaji pada bulan sekarang.

Baca Juga: Janji Jokowi Naikkan Gaji ASN Hingga 8 Persen Belum Terealisasi pada Januari 2024, Inikah Penyebabnya?

Sementara seperti kita ketahui bersama, bahwa Presiden Jokowi sudah menyampaikan ihwal kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan 12 ini pada 16 Agustus 2023 lalu.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS dan pensiunan itu akan mulai berlaku pada 2024.

Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan 12 persen akan dibayarkan pada awal Februari 2024.

Berikut perkiraan besaran gaji ASN setelah mengalami kenaikan 8 persen.

Gaji PNS 2024 Golongan I

Gaji terbaru PNS dengan golongan Ia kisaran 685.664 sd Rp2.522.664
Gaji terbaru PNS dengan golongan Ib kisaran840.860 sd Rp2.670.732
Gaji terbaru PNS dengan golongan Ic kisaran 918.728 sd Rp2.783.700
Gaji terbaru PNS dengan golongan Id kisaran 999.944 sd Rp2.901.420

Gaji PNS 2024 Golongan II

Gaji terbaru PNS dengan golongan IIa kisaran Rp2.183.976 sd Rp3.643.488
Gaji terbaru PNS dengan golongan IIb kisaran Rp2.385.072 sd Rp3.797.604
Gaji terbaru PNS dengan golongan IIc kisaran Rp2.485.944 sd Rp3.958.200
Gaji terbaru PNS dengan golongan IId kisaran 591.136 sd Rp4.125.600

Gaji PNS 2024 Golongan III

Gaji terbaru PNS dengan golongan IIIa kisaran Rp2.785.752 sd Rp4.575.312
Gaji terbaru PNS dengan golongan IIIb kisaran Rp2.903.580 sd Rp4.768.848
Gaji terbaru PNS dengan golongan IIIc kisaran Rp3.026.484 sd Rp4.970.592
Gaji terbaru PNS dengan golongan IIId kisaran 154.464 sd Rp5.180.760

Gaji PNS 2024 Golongan IV

Gaji terbaru PNS dengan golongan IVa kisaran Rp3.287.844 sd Rp5.400.000
Gaji terbaru PNS dengan golongan IVb kisaran Rp3.426.948 sd Rp5.628.420
Gaji terbaru PNS dengan golongan IVc kisaran Rp3.571.884 sd Rp5.866.452
Gaji terbaru PNS dengan golongan IVd kisaran Rp3.722.976 sd Rp6.114.636
Gaji terbaru PNS dengan golongan IVe kisaran 880.548 sd Rp6.373.296

Demikian informasi kemungkinan tanggal pencairan kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan 12 persen.***