POJOKSATU.ID - Mendikdasmen Abdul Mu'ti, memberikan pernyataan terkait penyelenggaraan wisuda kelulusan sekolah.
Hal ini memperbolehkan pelaksanaan wisuda kelulusan sekolah asalkan mendapat persetujuan dari orang tua dan murid.
Pernyataan ini merupakan respons atas larangan wisuda kelulusan dari jenjang TK hingga SMA di Jawa Barat yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat sebelumnya.
Baca Juga: Penyetaraan Guru Non PNS Berakhir? Kemendikdasmen Tegaskan Akhiri Program Inpassing Sejak 2019
Pernyataan Mendikdasmen ini muncul di tengah viralnya video perdebatan antara Dedi Mulyadi dan Aura Cinta yang membahas isu serupa, yang diunggah sekitar setahun lalu dari SMAN 1 Cikarang Utara.
Mendikdasmen berpendapat bahwa selama tidak memberatkan dan ada persetujuan dari orang tua serta murid, pelaksanaan wisuda kelulusan tidak menjadi masalah.
Ia menekankan bahwa hal yang penting adalah wisuda tidak boleh berlebihan dan tidak boleh dipaksakan.
Baca Juga: Indonesia Bebas Miskin? Kemensos Andalkan Sekolah Rakyat dan Data Akurat dalam Upaya Pengentasan
Menurutnya, acara wisuda kelulusan dapat diartikan sebagai tanda momen syukur dan mempererat hubungan antara orang tua dan sekolah.
Beliau menyoroti adanya orang tua yang tidak pernah menghadiri sekolah anak-anak mereka karena alasan tertentu.
Selain itu juga menyatakan bahwa keputusan mengenai wisuda sebaiknya dikembalikan kepada masing-masing sekolah.
Ia kembali menegaskan bahwa hal yang penting adalah tidak memberatkan, tidak dipaksakan, dan tidak berlebihan.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan wisuda sebaiknya tidak menimbulkan labelisasi.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mencontohkan bahwa siswa TK yang diberikan label wisudawan terbaik, padahal semua siswa sama-sama baik dan hebat.***




