POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sesi sosialisasi terkait pendaftaran CPNS 2024 melalui Instagram Live dan Virtual Talk (VT), yang berlangsung pada Jumat (6/9/2024) dari pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai prosedur pendaftaran, persyaratan, dan detail teknis lainnya.
Acara ini diselenggarakan untuk menjawab beragam pertanyaan dari masyarakat yang antusias mengikuti seleksi, serta memastikan informasi yang disampaikan akurat dan mudah dipahami oleh para calon pelamar.
Selama sesi tersebut, berbagai pertanyaan diajukan oleh calon pelamar yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan persyaratan khusus, seperti penanganan perbedaan nama di KTP dan ijazah, tata cara pengajuan izin bagi PPPK yang ingin mendaftar CPNS, hingga penggunaan surat keterangan lulus (SKL) bagi fresh graduate.
Kemenag menjawab bahwa hanya ijazah yang diterima sebagai dokumen sah, dan menyarankan bagi yang belum memiliki ijazah untuk menunda pendaftaran hingga periode berikutnya. Selain itu, dijelaskan juga bahwa bagi PPPK, surat izin dari pimpinan harus diajukan untuk membuka akses pendaftaran di sistem.
Topik mengenai penyandang disabilitas juga dibahas dalam sesi ini. Kemenag menegaskan bahwa disabilitas mental maupun fisik dapat diterima selama sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar.
Pelamar harus melampirkan surat keterangan dari rumah sakit yang menjelaskan tingkat disabilitas serta kesesuaian dengan posisi yang diajukan. Sebagai tambahan, pelamar disabilitas diwajibkan untuk mengirimkan video aktivitas sehari-hari sebagai bahan pertimbangan bagi panitia seleksi.
Selain itu, sosialisasi juga menyoroti pentingnya linieritas antara program studi pada ijazah dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan. Kemenag menegaskan bahwa pelamar tidak boleh hanya berpatokan pada gelar, melainkan harus memastikan program studi yang tertera pada ijazah sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Baca Juga: HOREEE... BKN Perpanjang Pendaftaran CPNS 2024. Kemendikbudristek 13, Kemenag 14 September
Jika ada perubahan nomenklatur pada program studi, pelamar dianjurkan untuk mendapatkan surat keterangan dari kampus dan mengunggahnya bersama ijazah di portal pendaftaran.
Sebagai penutup, Kemenag juga menekankan pentingnya ketelitian dalam mengisi formulir dan menyiapkan dokumen. Pelamar harus memastikan bahwa semua berkas yang diunggah sudah jelas dan terbaca dengan baik, baik itu hasil scan melalui komputer maupun aplikasi mobile.
Ketidakjelasan atau kekeliruan dalam dokumen yang diunggah dapat berakibat pada diskualifikasi. Dengan adanya sosialisasi ini, Kemenag berharap calon pelamar CPNS 2024 dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan lancar.
Berikut ini adalah hasil rangkuman sesi tanya jawab (Q&A) yang berlangsung selama acara tersebut:
1. Penambahan Kata dalam Surat Lamaran
Pertanyaan: Apakah pelamar yang bukan PPPK boleh menambahkan kata lain dalam poin 5 surat lamaran?
Jawaban: Tidak perlu. Sesuai dengan ketentuan surat lamaran, cukup dikosongkan atau dihapus.
2. Disabilitas yang Diperbolehkan
Pertanyaan: Apakah pelamar dengan disabilitas mental atau fisik saja yang diperbolehkan?
Jawaban: Bisa, asalkan sesuai dengan jabatan yang dilamar. Pelamar disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari rumah sakit mengenai tingkat kedisabilitasan, dan juga mengirimkan video aktivitas sehari-hari untuk pertimbangan panitia.
3. Linieritas Jurusan Pendidikan
Pertanyaan: Apakah lulusan Perbankan Syariah dapat melamar pada formasi Hukum Ekonomi Syariah?
Jawaban: Tidak bisa, karena yang menjadi dasar adalah program studi (prodi) pada ijazah, bukan gelar. Jika ada perubahan nomenklatur prodi, pelamar perlu meminta surat keterangan dari kampus.
4. Jumlah Pelamar
Data pelamar pada 6 September 2024 pukul 14.00 WIB sudah mencapai 148.000.
5. Surat Keterangan PPPK untuk Melamar CPNS
Pertanyaan: Bagaimana cara mengajukan surat keterangan untuk PPPK yang ingin melamar CPNS?
Jawaban: PPPK yang ingin melamar CPNS harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan unit kerja. Izin diajukan melalui pimpinan, dan surat izin tidak perlu diunggah, hanya disampaikan ke Kemenag untuk membuka akses pendaftaran.
6. Ijazah Belum Keluar
Pertanyaan: Apakah lulusan fresh graduate yang baru memiliki surat keterangan lulus (SKL) bisa mendaftar?
Jawaban: Tidak bisa. Pendaftaran CPNS hanya bisa menggunakan ijazah, bukan SKL. Jika ijazah belum terbit, sebaiknya menunggu pendaftaran tahun berikutnya.
7. Ukuran Foto
Pertanyaan:Apakah ada ketentuan khusus terkait ukuran foto?
Jawaban: Tidak ada ketentuan khusus, yang penting foto jelas, tidak blur, formal, dan menggunakan latar belakang merah.
8. Akreditasi Lulusan Luar Negeri
Pertanyaan: Apakah lulusan luar negeri yang ingin mendaftar dengan predikat lulusan terbaik harus memiliki akreditasi "A"?
Jawaban: Lulusan luar negeri dapat menggunakan surat penyetaraan dari Kementerian terkait sebagai bukti akreditasi.
9. Sertifikat Pendidik (Serdik)
Pertanyaan: Apakah pemilik sertifikat pendidik mendapatkan poin tambahan saat SKB?
Jawaban: Memiliki sertifikat pendidik bisa menjadi nilai tambah dalam pengalaman kerja, tetapi semua peserta tetap memiliki kesempatan yang sama.
10. Agama dan Pendaftaran di Sekolah Tinggi Negeri
Pertanyaan: Apakah pelamar dengan agama berbeda bisa mendaftar di Sekolah Tinggi Negeri?
Jawaban: Jika melamar untuk posisi dosen umum, agama tidak menjadi syarat. Namun, untuk jurusan terkait agama, persyaratan agama harus dipenuhi.
11. Format Surat Lamaran
Pertanyaan: Apakah ada ketentuan khusus untuk jenis font dan margin pada surat lamaran?
Jawaban: Tidak ada ketentuan spesifik mengenai font dan margin. Yang penting, format surat sesuai dengan ketentuan dan isinya terbaca jelas.
12. Penempatan Satuan Kerja (Satker)
Pertanyaan: Mengapa satuan kerja (Satker) tidak dimunculkan?
Jawaban: Formasi Kemenag bersifat vertikal dan mengelompokkan penempatan berdasarkan kantor wilayah provinsi. Penempatan lebih detail akan ditentukan sesuai kebutuhan di kabupaten atau kota di provinsi tersebut.
13. Bukti Akreditasi
Pertanyaan: Apakah boleh melampirkan screenshot sertifikat BAN-PT sebagai bukti akreditasi?
Jawaban: Boleh, selama screenshot tersebut merupakan bukti yang sah dan valid pada saat kelulusan.
14. Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Pertanyaan: Bagaimana tes SKB untuk formasi di Kemenag?
Jawaban: Tes SKB berlaku untuk semua formasi. Tes akan terdiri dari CAT BKN (50%), Praktik Kerja Perspektif Moderasi Beragama (40%), dan Wawancara Perspektif Moderasi Beragama (10%). Lokasi tes akan diadakan di satuan kerja terdekat.
15. Pendaftaran CPNS dan PPPK di Tahun yang Sama
Pertanyaan: Jika sudah mendaftar CPNS dan tidak lulus, apakah bisa mendaftar PPPK pada tahun yang sama?
Jawaban: Tidak bisa. Pelamar tidak bisa mengikuti kedua seleksi (CPNS dan PPPK) dalam periode yang sama.
16. Perbedaan Nama di KTP dan Ijazah
Pertanyaan: Bagaimana jika nama di KTP dan ijazah berbeda?
Jawaban: Tidak masalah, karena sudah disediakan formulir khusus untuk mengatasi perbedaan tersebut.
17. Formasi Penyuluh Agama
Pertanyaan: Apakah pelamar yang tidak memiliki latar belakang penyuluh agama bisa melamar?
Jawaban: Sebelum melamar, pastikan membaca ketentuan jabatan. Jika merasa mampu dan sesuai dengan kualifikasi, pelamar diperbolehkan mendaftar.
18. Dokumen Scan
Pertanyaan: Apakah scan dokumen harus menggunakan komputer atau boleh menggunakan HP?
Jawaban: Boleh menggunakan HP atau alat scan lainnya, asalkan dokumen hasil scan jelas, terbaca, dan tidak blur.
19. Kualifikasi Pendidikan
Pertanyaan: Apakah kualifikasi pendidikan S1 bisa digunakan untuk semua formasi?
Jawaban: Pelamar harus memastikan bahwa program studi pada ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan yang dilamar.
20. Pengisian Riwayat Kerja
Pertanyaan: Apakah pengisian riwayat kerja wajib dilakukan?
Jawaban: Pengisian riwayat kerja tidak wajib, tetapi jika memiliki pengalaman kerja, dapat diisi sebagai nilai tambah. ***




