POJOKSATU.id- Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen, serta Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi ini menjadi acuan utama dalam memastikan pembayaran tunjangan dilakukan sesuai aturan, tepat sasaran, dan akuntabel.
Meski demikian, tidak semua guru ASN otomatis menerima TPG dan THR secara penuh.
PMK 23 Tahun 2025 secara tegas mengatur syarat, komponen pembayaran, serta mekanisme yang wajib dipenuhi oleh penerima.
Baca Juga: TPG dan THR Guru ASN 2025 Tak Otomatis Cair, Ini Syarat Wajib dan Saran Penting Sebelum Pencairan
Karena itu, pemahaman terhadap isi regulasi dan langkah aman bagi guru menjadi sangat penting.
Ruang Lingkup PMK 23 Tahun 2025
Dalam regulasi ini, guru ASN aktif termasuk dalam kategori Aparatur Negara, sehingga berhak menerima THR dan Gaji ke-13 selama memenuhi ketentuan kepegawaian dan administrasi.
Baca Juga: Empat Pilar Strategis Disnaker Depok Jadi Navigasi Ketenagakerjaan 2025
Sementara itu, TPG tetap mengacu pada ketentuan profesi guru, namun pencairannya tetap berkaitan dengan validitas data dan status kepegawaian sebagaimana diatur dalam PMK.
Ketentuan TPG Guru ASN Menurut Regulasi
TPG diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru. Namun, tidak semua guru ASN otomatis berhak menerimanya.
Syarat Utama Penerima TPG:
1. Berstatus sebagai guru ASN aktif
2. Memiliki sertifikat pendidik
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
4. Terdaftar aktif dalam Dapodik
5. Memenuhi beban kerja/jam mengajar sesuai ketentuan
6. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain
Baca Juga: Noverizky Pasaribu Siap Bertarung di Pemilihan Ketua Ilumni FH Unpar
Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, TPG dapat ditunda atau tidak dibayarkan.
Aturan THR Guru ASN dalam PMK 23 Tahun 2025
PMK 23 Tahun 2025 menegaskan bahwa THR dibayarkan sebesar 100 persen kepada aparatur negara yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Noverizky Pasaribu Siap Bertarung di Pemilihan Ketua Ilumni FH Unpar
Guru ASN Penerima THR:
1. PNS dan PPPK aktif
2. Tidak sedang diberhentikan sementara
3. Data kepegawaian dan penggajian valid
Komponen THR:
THR didasarkan pada penghasilan bulan berjalan, meliputi:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
4. Tunjangan lain sesuai ketentuan
Perlu dipahami, TPG tidak selalu menjadi komponen THR, sehingga perbedaan nominal bukan berarti pemotongan.
Gaji ke-13 Guru ASN
Selain THR, PMK 23 Tahun 2025 juga mengatur pembayaran Gaji ke-13 bagi guru ASN.
Tujuan Gaji ke-13 adalah membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN, dan komponen pembayarannya mengacu pada struktur penghasilan yang diatur dalam regulasi.
Guru ASN yang berstatus aktif dan memenuhi ketentuan administrasi berhak menerima Gaji ke-13 sesuai peraturan.
Langkah Aman bagi Guru ASN Agar Hak Tetap Cair
Agar TPG, THR, dan Gaji ke-13 dapat dibayarkan sesuai PMK 23 Tahun 2025, guru ASN disarankan melakukan langkah berikut:
1. Pastikan Data Dapodik Akurat
Cek status, jam mengajar, dan sekolah induk secara berkala.
2. Penuhi Beban Kerja Sejak Awal Semester
Kekurangan jam mengajar berdampak langsung pada TPG.
3. Verifikasi Sertifikat Pendidik
Pastikan sertifikat pendidik tercatat dan valid dalam sistem.
4. Hindari Rangkap Status Pekerjaan
Rangkap sebagai pegawai tetap instansi lain dapat menggugurkan hak TPG.
5. Aktif Berkoordinasi dengan Operator Sekolah
Kesalahan input sering terjadi di level administrasi sekolah.
Melalui PMK 23 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa hak guru ASN dilindungi regulasi, namun pencairannya tetap bergantung pada pemenuhan syarat administratif dan teknis.
Regulasi ini diharapkan mampu mendorong transparansi, ketertiban administrasi, serta kepastian pembayaran tunjangan guru di seluruh Indonesia.***




