POJOKSATU.id, PANYABUNGAN – Ahli Pers, Nurhalim Tanjung, memberikan komentar terkait Plt Kadis Pendidikan (Kadisdik) Mandailing Natal (Madina) Sahnan Pasaribu yang melarang membuat berita kasus guru ‘siluman’ Uli Sri Wahyuni di SDN 179 Tambangan Tonga.
Menurut Nurhalim Tanjung bahwa pers bekerja melakukan liputan telah dilindungi oleh Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.
Dengan pernyataan Plt Kadisdik Madina soal kasus guru siluman di SDN 179 Tambangan ini, maka Sahnan Pasaribu dianggap menghalangi tugas jurnalistik.
Menurutnya, seperti diatur dalam Pasal 4 UU Pers ayat (1), kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Sementara pada Ayat (2) UU Pers, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Dan Ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers. Dimana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Maka atas dasar pasal 4 serta ayat 1, 2, dan 3 UU Pers di atas. Pers bisa melakukan peliputan dan tidak boleh dihalangi atau dilarang selama itu sifatnya peristiwa atau fakta di lapangan," bebernya kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Maka apabila ada penghalangan dan pelarangan saat pers melakukan konfirmasi guna peliputan berita, baik itu konfirmasi secara tatap muka (langsung) atau via telpon.
Maka Oknum tersebut bisa dikenakan sanksi melanggar pasal 18 ayat (1) UU pers yang menyatakan :
Baca Juga: Buntut Guru Siluman Uli Masuk ke SDN 179 Tambangan, Plt Kadisdik Madina Terkesan Emosional
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00, “ paparnya.
Sahnan : Kasus Guru Uli Masalah Kecil
Seperti diketahui, kasus guru siluman atas nama Uli Sri Wahyuni di SDN 179 Tambangan Tonga, Kec Tambangan, Madina, terus menuai sorotan.
Setelah sebelumnya, dua oknum wartawan mengaku disuruh Sekdis Pendidikan M Iqbal mengantar guru siluman Uli Sri Wahyuni ke SDN 179 Tambangan, kini Plt Kadisdik Sahnan Pasaribu melarang wartawan memberitakan lanjutan kasus tersebut.
Menurut Sahnan Pasaribu, kasus guru siluman di SDN 179 Tambangan ini terlalu kecil.
“Tak usah beritakan dulu terlalu kecil itu urusan, masih banyak lagi urusan yang lain," ujarnya berulangkali ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, Jumat (03/05/2024).
“Banyak lagi kerjaan yang harus diurus, bukan hanya masalah guru di SD 179 Tambangan Tonga itu saja, terlalu kecil itu urusannya. Seperti sidang PTUN gugatan guru, sertifikasi guru dan lain. Banyak lagi yang lain, " terangnya terkesan emosional saat diwawancarai.
Menurutnya agar dicari dulu berita lain, jangan hanya masalah PPPK 2023 ini saja.
"Buat dulu berita yang membangun. Kan masih banyak tema berita yang bisa ditayangkan," ujarnya seakan mau mengatur wartawan.
Dalam dialog dengan wartawan tersebut, Sahnan Pasaribu yang juga menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Madina itu menyatakan akan memanggil Kepsek SDN 179 Tambangan Tonga, Rusdi Nasution.
Menurut Sahnan, dia akan membuatkan surat untuk memanggil Kepsek SDN 179 Tambangan ini ke kantor Dinas Pendidikan Madina.***




