POJOKSATU.id – Direktorat Pendidikan Profesi Guru menetapkan beberapa ketentuan terkait penyusunan dokumen dan pembuatan video uji kinerja bagi peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Tahun 2024, baik dari bidang umum (non-Bimbingan Konseling) maupun bidang Bimbingan Konseling (BK).
Seperti diinformasikan sebelumnya, Direktorat PPG sudah mengumumkan jadwal lengkap pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2024, sebagai berikut:
- 1. Pendaftaran UKPPPG: 16 September - 8 Oktober 2024
Pendaftaran peserta piloting melalui laman [guru.kemdikbud.go.id/sertifikasi-pendidik/index.html] - Pendaftaran peserta retaker melalui laman [ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id](https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id).
- 2. Unggah Dokumen Perangkat Pembelajaran dan Video: 11-15 Oktober 2024
Pengunggahan dilakukan melalui laman: [ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id] - 3. Penugasan dan Plotting Penguji: 16-18 Oktober 2024
Proses ini dilakukan melalui laman: [ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id] - 4. Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 18-20 Oktober 2024
Ujian dilaksanakan secara daring berbasis domisili masing-masing peserta. - 5. Penilaian Dokumen UKPPPG: 21-30 Oktober 2024
Penilaian akan dilakukan secara daring melalui laman: [ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id]
Ketentuan penyusunan dokumen dan pembuatan video uji kinerja bertujuan untuk memastikan semua peserta memenuhi standar yang dibutuhkan selama proses uji kinerja.
A. Ketentuan Penyusunan Perangkat Pembelajaran Non-Bimbingan Konseling
Peserta uji kinerja yang bukan dari program studi Bimbingan dan Konseling wajib menyusun perangkat pembelajaran sesuai dengan ketentuan berikut:
1. Perangkat Pembelajaran
- a. Perangkat yang digunakan bisa berasal dari hasil perkuliahan atau disiapkan khusus untuk ujian.
- b. Perangkat harus dikembangkan sendiri, bukan disalin dari pihak lain.
- c. Dokumen kurikulum harus sesuai dengan fase atau tahap pembelajaran.
- d. Perangkat pembelajaran diunggah ke dalam sistem yang disediakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) dengan nama file: Perangkat Pembelajaran_Nama Mahasiswa_NIM.
2. Video Praktik Pembelajaran
Video praktik pembelajaran dinilai dalam UKPPPG dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Menggunakan modul ajar yang sudah disusun dan diunggah sebelumnya.
- b. Direkam saat mengajar dengan durasi 2 jam pelajaran (JP) dalam format MP4.
- c. Gambar harus jelas, suara terdengar dengan baik, dan video stabil.
- d. Video menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran tanpa penambahan aksesoris seperti profil sekolah atau latar musik.
- e. Video yang diunggah harus terdiri dari dua bagian:
- Rekaman utuh selama 2 JP tanpa editing (file: Video utuh_Nama Mahasiswa_NIM).
- Rekaman yang telah diedit berdurasi 20-30 menit dengan fokus pada bagian penting pembelajaran (file: Videoedit_Nama Mahasiswa_NIM).
B. Ketentuan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (BK)
Peserta UKin dari program studi Bimbingan Konseling (BK) wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal), dengan ketentuan berikut:
- 1. Menyusun 1 RPL untuk layanan konseling individual dan 1 RPL untuk bimbingan klasikal, masing-masing berdurasi 1 JP.
- 2. RPL dilengkapi dengan hasil asesmen, data tambahan, dan media yang dibutuhkan.
- 3. RPL yang diunggah tidak boleh sama dengan yang digunakan saat Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).
- 4. RPL diunggah dalam format PDF dengan nama file: RPLKI_Nama Mahasiswa_NIM dan RPLBKal_Nama Mahasiswa_NIM.
C. Ketentuan Pembuatan Video Praktik Bimbingan dan Konseling
Peserta program studi BK juga diwajibkan membuat video praktik layanan bimbingan klasikal dan konseling individual dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Video Bimbingan Klasikal
- a. Dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang telah disusun.
- b. Durasi video adalah 1 JP, direkam dalam format MP4.
- c. Gambar harus jelas, fokus, dan suara terdengar dengan baik.
- d. Video menampilkan seluruh proses layanan bimbingan klasikal tanpa penambahan aksesoris atau latar musik.
- e. Rekaman utuh (file: Video utuh_Nama Mahasiswa_NIM) serta rekaman yang telah diedit (file: Videoedit_Nama Mahasiswa_NIM).
2. Video Layanan Konseling Individual
- a. Peserta melakukan praktik layanan konseling individual dengan seorang siswa sebagai konseli.
- b. Rekaman video harus sesuai dengan kode etik, wajah konseli tidak boleh terlihat jelas, namun wajah konselor harus terlihat.
- c. Video menampilkan proses layanan secara lengkap, meliputi kegiatan awal, inti, dan penutup.
- d. Rekaman berdurasi 30 menit, tanpa latar belakang musik atau backsound.
- e. Video diunggah dengan nama file: VideoKI_Nama Mahasiswa_NIM dalam format MP4.
D. Ketentuan Pengunggahan File
Seluruh file, baik perangkat pembelajaran maupun video, harus diunggah oleh peserta ke drive masing-masing, dengan memastikan tautan dapat diakses oleh penguji.
Tautan drive kemudian disematkan pada laman ujian kinerja yang disediakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan. ***




