POJOKSATU.ID - Peserta diberitahukan dengan kebijakan terbaru dari Panitia Seleksi Nasional PHTC KDKMP dan KNMP.
Pihak panitia membuka kesempatan langka melalui pengumuman hasil akhir kelulusan bagi para peserta pengganti serta konfirmasi keikutsertaan susulan.
Hal yang paling menarik perhatian adalah adanya regulasi khusus bagi peserta lulus yang sebelumnya telah mengundurkan diri.
Pengunduran diri yang diakomodasi ulang ini adalah yang didasari oleh ketentuan pada Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13.
Kini, mereka diberikan hak untuk menyampaikan kembali kesediaannya mengikuti seluruh rangkaian tahapan pelatihan serta pembinaan Sumber Daya Manusia.
Proses konfirmasi bagi peserta susulan ini difasilitasi penuh melalui portal digital resmi Panselnas yang beralamat di tautan khusus yang disediakan panitia.
Kesempatan untuk mengubah status ini dibatasi oleh linimasa yang sangat ketat dari tanggal 17 hingga berakhir pada 24 Juni 2026 jam 10.00 WIB.
Seluruh mekanisme pemeriksaan status kelulusan akhir ini harus dilakukan dengan cara masuk ke akun personal milik masing-masing peserta seleksi.
Baca Juga: Jangan Patah Semangat! Panselnas KDKMP dan KNMP Buka Jalur Optimalisasi, Cek Akun Sekarang!
Jika nama mereka tertera sebagai peserta yang lulus, tindakan konfirmasi kesediaan harus segera diklik di dalam sistem saat itu juga.
Komunikasi aktif juga wajib langsung dibangun oleh peserta dengan menghubungi PIC Satuan Pendidikan yang mengelola wilayah penempatan mereka.
Segala informasi terkait teknis pemberangkatan dan perlengkapan biasanya akan dikoordinasikan secara intensif melalui jalur komunikasi dengan PIC tersebut.
Tantangan terbesar bagi para peserta susulan ini adalah manajemen waktu kehadiran fisik yang sangat mepet di lokasi tujuan.
Peserta yang sudah menyatakan setuju di portal wajib menampakkan diri di Satuan Pendidikan masing-masing paling lambat tanggal 24 Juni 2026 pukul 10.00 waktu setempat.
Lokasi spesifik mengenai alamat Satuan Pendidikan sudah tertera secara otomatis di dalam lembar pengumuman akun masing-masing peserta.
Pemerintah tidak akan memberikan toleransi tambahan waktu bagi peserta yang terlambat melapor di lokasi Satuan Pendidikan dengan alasan apa pun.
Sinergi program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih ini diharapkan dapat segera berjalan begitu kuota peserta terpenuhi secara utuh.***




