POJOKSATU.id – Apakah bisa PNS mengajukan pensiun dini? Lalu di umur berapa hal itu bisa dilakukan oleh pegawai negeri sipil?
Dan apa saja syarat agar bisa mengajukan pensiun dini?
Untuk diketahui, aturan terkait pensiun PNS ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 Tenang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Di dalam UU ASN 2023 itu, setiap jabatan PNS memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda.
Untuk PNS dengan jabatan pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama yakni di usia 60 tahun.
Untuk batas usia pensiun PNS dengan jabatan administrator dan pengawas yakni di usia 58 tahun.
Untuk batas usia pensiun PNS dengan jabatan pelaksana yakni di usia 58 tahun.
Sementara batas usia pensiun PNS dengan jabatan fungsional yakni sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lantas apa saja syarat pensiun dini PNS yang wajib dipenuhi?
Baca Juga: Dorr! Polisi di Kulon Progo Bunuh Diri, Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Pistol
- Surat permohonan pensiun ditujukan kepada Bupati Up.Ka BKPSDM.
- Minimal usia 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.
- Surat Persetujuan Kadis di tempat bertugas.
- Fotocopy Kartu Pegawai, SK Pangkat Terakhir, SK Pengangkatan CPNS dan PNS, SK gaji berkala terakhir, Jabatan Struktural, SKP tahun terakhir, serta yang lain.
- Surat pernyataan dari kadis tempat bekerja bahwasannya tidak menjalani proses pidana, sesuai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Usaha Sampingan Mengalami Kerugian Cukup Besar, Jadi Alasan Ipda Bambang Nekat Mengakhiri Hidupnya
- Surat pernyataan tidak membawa aset dinas.
- Dokumen keluarga yakni kartu istri/suami, fotokopi surat nikah/akta nikah yang sah, KK, surat keterangan kuliah jika berkuliah, akta kelahiran anak yang masih jadi tanggungan.
- Dokumen seperti fotokopi konversi NIP baru, NPWP, KTP, pas foto ahli waris terbaru, dan rekening buku tabungan BRI/BPD.
Baca Juga: Murka Difitnah Mandul, Dewi Perssik Unggah Bukti Hasil USG Tanda Masa Subur
Dan untuk pengajuan pensiun dini PNS ini tidak dipungut biaya mulai dari awal pengajuan sampai turunnya surat keputusan atau SK.
Adapun rentang waktu untuk pengajuan pensiun dini PNS ini yakni sekitar 6 bulan.
Setelah semua syarat dipenuhi dan SK diterima, maka pegawai yang bersangkutan bisa mendapat hak dan kewajiban yang telah ditetapkan, seperti gaji pensiunan per bulan.
Baca Juga: Murka Difitnah Mandul, Dewi Perssik Unggah Bukti Hasil USG Tanda Masa Subur
Lalu pada umur berapa pensiun dini bisa diajukan?
Menurut UU ASN 2023, pensiun dini PNS bisa diajukan sebelum batas usia pensiun sebagaimana telah dijelaskan di atas.***



