JAEJA.ID - Wacana perubahan besar dalam sistem penghasilan guru ASN kembali mengemuka setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan usulan integrasi tunjangan profesi ke dalam skema single salary.
Hal itu disampaikan Dirjen GTK Kemendikdasmen, Prof Nunuk Suryani menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI membahas RUU Sisdiknas, Rabu 19 November 2025.
Usulan ini menjadi salah satu bagian dari reformasi tata kelola guru yang dinilai mendesak untuk memperbaiki kesejahteraan, meningkatkan akuntabilitas, dan merapikan tumpang tindih regulasi terkait profesi guru.
Dalam forum tersebut, Prof Nunuk menyampaikan bahwa perubahan skema penghasilan perlu menyesuaikan arah kebijakan ASN yang lebih modern dan efisien.
Baca Juga: Penyebab Belum Terpanggil PPG Kemenag Batch 4 dan Solusi Agar Terpanggil Pada Batch 5
“Kami beranggapan atau berargumentasi bahwa RUU Sisdiknas perlu adaptif dengan skema penghasilan guru ASN ke depan yang mengikuti sistem single salary," tutur Prof Nunuk.
"Dengan sistem ini, tunjangan profesi (TPG) tidak lagi terpisah, tetapi menjadi bagian dari komponen penghasilan utama guru,” tambahnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena selama bertahun-tahun tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi diberikan secara terpisah dari gaji
Sistem tersebut sering kali menimbulkan kompleksitas administrasi dan ketergantungan proses sertifikasi yang dinilai terlalu prosedural.
Di tengah perubahan kebijakan ASN yang mengarah pada kesederhanaan, Kemendikdasmen menilai inilah momentum untuk melakukan penyesuaian.
Baca Juga: Sertifikasi Guru Dinilai Tidak Efektif, Pemerintah Rumuskan Ulang Sistem TPG di RUU Sisdiknas
Usulan tata kelola baru ini juga muncul di saat berbagai evaluasi menunjukkan adanya disharmonisasi antara UU Guru dan Dosen Tahun 2005 dengan regulasi ASN terbaru.
Dalam paparannya, Prof Nunuk menyebutkan bahwa banyak aturan terkait profesi guru yang berjalan sendiri-sendiri hingga menimbulkan ketidakefisienan, baik dalam rekrutmen, pengembangan karier, maupun pemberian tunjangan.
“Sertifikasi selama ini dianggap prosedural untuk mendapatkan tunjangan, bukan instrumen peningkatan profesionalitas,” jelas Nunuk Suryani.
Ia juga menegaskan bahwa skema single salary dipandang dapat mengembalikan posisi sertifikasi sebagai bukti kompetensi, bukan sekadar syarat administratif untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Selain menyatukan tunjangan profesi ke dalam gaji, Dirjen GTK juga menyinggung perlunya harmonisasi penghasilan guru ASN dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN.
Hal ini mencakup peluang pemberian penghasilan di atas satu kali gaji pokok sesuai ketentuan kinerja dan beban jabatan.
“Harapan ke depan adalah memberikan skema penghasilan yang sama dengan ASN pada umumnya. Karena sekarang guru hanya satu kali gaji,” ujar Nunuk.
Baca Juga: Wacana PKH Tahap 3–5 Masuk Rekening Mekar Akhir 2025, Mitos atau Fakta?
Dalam konteks tersebut, usulan single salary bukan sekadar teknis keuangan, tetapi bagian dari desain ulang tata kelola guru.
Di bagian pemaparan, Prof Nunuk menjelaskan adanya kebutuhan menata aspek prajabatan, dalam jabatan, hingga masa purna tugas.
Model tata kelola baru ini diklaim akan membuat proses perencanaan kebutuhan guru, peningkatan kompetensi, dan pembinaan kinerja menjadi lebih terstruktur.
Menurut Nunuk, fragmentasi kebijakan antara pusat dan daerah turut memperumit pengelolaan guru selama ini.
Dualisme tersebut memengaruhi proses rekrutmen, distribusi guru, dan pembinaan karier.
Karena itu, sistem penggajian yang lebih sederhana dianggap menjadi fondasi yang tepat untuk mendorong reformasi tata kelola yang lebih besar.
Tidak hanya soal penggajian, Prof Nunuk juga menyinggung perbaikan dalam pemberian tunjangan profesi di masa mendatang.
Salah satu usulan tambahan adalah variasi TPG berbasis kinerja dengan batas minimal satu kali gaji pokok.
“Untuk alasan akuntabilitas, tunjangan profesi sebaiknya bervariasi berbasis kinerja dengan besaran minimum satu kali gaji pokok,” jelasnya.
Pernyataan ini menunjukkan arah reformasi yang tidak hanya menyatukan tunjangan melalui single salary, tetapi juga membuka peluang kenaikan insentif bagi guru berprestasi.
Dengan demikian, guru yang menunjukkan peningkatan kompetensi dan kualitas pembelajaran berpotensi mendapatkan penghasilan lebih tinggi.
Dalam pemaparan yang sama, Prof Nunuk menerangkan bahwa berbagai upaya peningkatan kompetensi dan sertifikasi guru sudah dilakukan sejak era portofolio, PLPG, hingga PPG dalam jabatan dan prajabatan.
Namun sebagian program masih menimbulkan tantangan, terutama dalam pemerataan mutu dan efektivitas pelaksanaan.
TPG Non ASN Naik
Sementara itu, untuk kesejahteraan guru non-ASN, pemerintah pada tahun ini telah menaikkan TPG non ASN dari Rp500 ribu menjadi Rp2 juta per bulan.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah afirmasi terhadap guru honorer dan guru sekolah swasta agar merasa lebih dihargai, meski masih terdapat perbedaan signifikan dengan skema penghasilan ASN.
Baca Juga: 9419 KPM Bergairah Terima BLT Kesra Rp900 Ribu, Harapan Akhir Tahun untuk Keluarga Rentan
Dengan perubahan yang diusulkan, Prof Nunuk berharap tumpang tindih regulasi dan perbedaan skema penghasilan antar jenjang jabatan bisa diatasi.
Reformasi ini juga diharapkan mendorong profesionalisme guru serta menciptakan tata kelola yang lebih selaras dengan semangat UU ASN.
Di sisi lain, beberapa kalangan menilai bahwa implementasi single salary membutuhkan koordinasi intensif antar lembaga, terutama karena menyangkut struktur anggaran pusat dan daerah.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah kesiapan regulasi turunan, termasuk penyesuaian standar kinerja, mekanisme evaluasi, serta penguatan sistem informasi kepegawaian.
Walaupun masih berupa usulan, pernyataan Dirjen GTK di DPR menunjukkan langkah awal dari perubahan besar yang mungkin terjadi dalam dunia pendidikan Indonesia.
Perubahan skema penghasilan ini, bila disetujui, akan menentukan arah kesejahteraan guru untuk beberapa dekade ke depan.
Pihak Kemendikdasmen menegaskan bahwa usulan tersebut bukan semata-mata mengubah angka tunjangan, tetapi merapikan sistem agar lebih adil dan adaptif.
“Kami ingin tata kelola guru ini menjadi satu kesatuan yang terintegrasi. Dari prajabatan, dalam jabatan, hingga purna jabatan, semua harus jelas siapa mengatur dan bagaimana mekanismenya,” tutup Prof Nunuk Suryani.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pembahasan lanjutan di DPR menjadi sangat penting.
Keputusan yang dihasilkan nantinya akan berdampak langsung pada jutaan guru di seluruh Indonesia, sekaligus menentukan kualitas pendidikan nasional di masa mendatang.
Bila reformasi penghasilan melalui single salary diterapkan, maka cara pandang terhadap profesi guru dan sistem penghargaan atas kinerja mereka akan berubah secara signifikan.
Guru tidak lagi hanya dinilai berdasarkan kelengkapan administrasi sertifikasi, tetapi sejauh mana kontribusi nyata mereka dalam pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan.***




