POJOKSATU.id - Pemerintah sudah membuka pendaftaran untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Pada proses rekrutmen tahun ini, tersedia sebanyak 250.407 formasi bagi pelamar CPNS 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan segera dimulai.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan tenaga non ASN atau honorer. Namun Anas juga menjelaskan, saat ini penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer masih dalam proses verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Dibuka Mulai Besok, Ada 3.278 Formasi CPNS di KPU, Cek Zona Penempatannya Di Sini

“Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi.

Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas,” kata MenpanRB Abdullah Azwar Anas dalam rilis resmi yang dikutip pojoksatu.id pada Sabtu (17/8/2024).

Informasi terbaru menyebutkan bahwa Seleksi PPPK 2024 akan dimulai pada Oktober 2024. Bagi tenaga honorer atau non-ASN yang telah terdata dan memiliki peluang lebih besar dalam seleksi PPPK, disarankan untuk tidak membuat akun CPNS.

Jika akun CPNS sudah dibuat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terkunci, dan pelamar tidak dapat mendaftar untuk seleksi PPPK ketika dibuka.

Baca Juga: Horee! Akhirnya BKN Umumkan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024, Berikut Formasi Instansi yang Tersedia

Selain itu, pelamar yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi CPNS namun tidak lulus seleksi, juga tidak dapat mengikuti Seleksi PPPK karena telah memiliki akun CPNS 2024.

Persyaratan PPPK 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), berikut adalah persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024:

  • Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK.
  • Usia maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang dilamar, kecuali ada ketentuan lain dari instansi pemerintah terkait Masa Perjanjian Kerja.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari status PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Baca Juga: CPNS 2024, Begini Syarat Jadi Peneliti Ahli Muda di BRIN

  • Tidak terlibat atau menjadi anggota partai politik atau aktivitas politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • - Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Tidak terlibat dalam pelanggaran seleksi atau berstatus sebagai peserta yang lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan nomor induk pegawai.
  • Memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
  • Melamar secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link https://sscasn.bkn.go.id, kecuali untuk pengadaan ASN tingkat instansi.
  • Melamar hanya pada satu jenis pengadaan ASN, baik PPPK atau PNS, pada tahun anggaran yang sama.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Mulai 20 Agustus, 114.706 Formasi Pusat dan 135.701 Instansi Daerah, PPPK Tunggu Giliran

  • Melamar hanya pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
  • Pelamar yang melanggar aturan melamar di lebih dari satu instansi atau jenis jabatan, atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, akan dinyatakan gugur dalam seleksi dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Seleksi PPPK 2024

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Mulai 20 Agustus, 114.706 Formasi Pusat dan 135.701 Instansi Daerah, PPPK Tunggu Giliran

1. Seleksi Administrasi

  • Pelamar harus melengkapi persyaratan administrasi dan kualifikasi yang ditentukan.
  • Dokumen persyaratan harus diunggah sesuai ketentuan selama masa pendaftaran.
  • Pelamar yang lolos Seleksi Administrasi akan lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.
  • Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika tidak lolos Seleksi Administrasi dan kesalahan bukan dari pelamar.
  • Masa sanggah hasil Seleksi Administrasi adalah paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.
  • Pengumuman hasil Seleksi Administrasi PPPK pascasanggah akan disampaikan paling lama tujuh hari kalender setelah masa sanggah berakhir.

2. Seleksi Kompetensi

  • Seleksi Kompetensi PPPK meliputi Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural menggunakan Computer-Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Setelah Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK dapat menjalani wawancara dengan metode CAT BKN.
  • Instansi yang dilamar dapat memberlakukan seleksi kompetensi tambahan dengan ketentuan maksimal tiga bentuk tes tambahan untuk instansi pusat, dan satu bentuk tes tambahan untuk instansi daerah.

Baca Juga: Sebelum PENDAFTARAN Seleksi CPNS 2024, PAHAMI Panduan PENGGUNAAN E METERAI, Kenali Jenis Meterai, Jangan Sampai Gagal SELEKSI ADMINISTRASI

  • Penentuan kelulusan PPPK 2024 akan dinilai berdasarkan urutan nilai tertinggi untuk Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, wawancara, dan usia pelamar tertua.

Pemanfaatan Sertifikat SKD CAT BKN

Berdasarkan Kepka BKN No. 234.1/2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB No. 651 Tahun 2023, peserta seleksi hanya dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) satu kali dalam satu tahun anggaran.

Peserta yang telah mendapatkan Sertifikat SKD CAT BKN dapat menggunakan nilai yang tertera pada sertifikat untuk periode pengadaan CASN berikutnya.

Jika peserta telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS tahun anggaran 2024, mereka dapat memilih untuk mengikuti SKD atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN Tahun Anggaran 2023 yang ada pada SSCASN.

Baca Juga: Ada 250.407 Formasi CPNS 2024, Cek untuk Fresh Graduate dan Disabilitas

Namun, jika peserta mengikuti seleksi pada periode berikutnya, nilai SKD pada Sertifikat SKD CAT BKN sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Cara untuk mengunduh dan memverifikasi Sertifikat SKD CAT BKN dapat dilakukan dengan memasukkan NIK dan Nomor Peserta di https://sertifikat.bkn.go.id.

Untuk memeriksa keaslian sertifikat, peserta dapat mengunduh aplikasi VALIDATOR SERTIFICAT di Google Play Store dan melakukan pemindaian kode QR yang terdapat pada sertifikat. ***