POJOKSATU.id - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Kemdikbudristek Prof Nunuk Suryani membawa kabar baik untuk guru honorer.
Kabar baik tersebut berkaitan dengan upaya pengangkatan guru honorer jadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja melalui seleksi PPPK 2024.
Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara atau BKN sebagai Panselnas, beberapa kali memperpanjang masa usul formasi CASN 2024.
Perpanjangan tersebut bertujuan agar instansi pusat dan pemerinah daerah lebih mengoptimalkan kuota super besar yang disediakan pemerintah pusat.
Terakhir, BKN memperpanjang masa usul tersebut sampai dengan 30 April 2024.
Banyak pihak meyakini, perpanjangan yang berkali-kali itu lantaran jumlah usulan formasi PPPK 2024 dan formasi CPNS 2024 masih di bawah 50 persen dari kuota yang tersedia.
Hal itulah yang kemudian memicu ketakutan di kalangan honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 karena ketiadaan formasi yang diajukan pemerintah daerah.
Akan tetapi Prof Nunuk Suryani terus menyatakan komitmennya memperjuangkan nasib guru honorer.
Bahkan komitmen itu diejawantahkan dalam sejumlah program prioritas Dirjen GTK.
Yang salah satunya adalah pengangkatan guru honorer sebagai ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Seperti apa informasi terbaru dari Prof Nunuk Suryani yang jadi kabar baik bagi guru honorer di PPPK 2024?
Silahkan simak penjelasan lengkap dan detil dalam artikel di bawah ini.
Peluang Guru Honorer di PPPK 2024
Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dimana masih terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi PPPK guru yang 2.633 diantaranya adalah guru P1 atau prioritas 1.
Padahal guru P1 merupakan guru lulus passing grade 2021 itu hanya tinggal menunggu mendapat penempatan saja.
Akan tetapi mereka tetap tidak mendapat penempatan dan hingga kini masih berstatus honorer atau non ASN.
Prof Nunuk mengungkap, permasalahan ini dipicu tidak lain karena keputusan pemerintah daerah atau pemda.
Dimana pemda malah tidak membuka formasi yang cukup untuk formasi PPPK guru 2024.
Padahal di sisi lain, pemerintah pusat membuka kuota sebesar-besarnya pada seleksi CASN 2024 ini.
Karena itu, Prof Nunuk Suryani pun sampai berujar bahwa tidak semua guru honorer bisa diangkat tahun ini.
"Bagaimana mau selesai kalau usulan formasi PPPK 2024 untuk guru honorer minim sekali," ucap Prof Nunuk Suryani.
Bahkan Dirjen Nunuk juga tidak bisa memastikan nasib guru honorer ke depannya.
Sebab pengkategorian guru pada seleksi PPPK guru 2024 juga tidak menjamin diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Untuk prioritas satu (guru P1) saja tidak semua mendapatkan formasi. Apalagi yang P3 sampai P4," beber dia.
Disebutkan Prof Nunuk, Kemdikbudristek sejatinya ingin segera menuntaskan guru P1 dan guru honorer sekolah negeri.
Padahal untuk penuntasan guru P1 ini sejatinya ada di ranah pemerintah daerah tapi ternyata tidak semua diusulkan.
"Makanya pengadaan guru ASN tahun ini kami fokuskan kepada PPPK," tutur dia.
Selama ini pemda selalu beralasan takut keuangan daerah tidak mampu membayar gaji dan tunjangan PPPK guru.
Namun Prof Nunuk menyatakan bahwa sejatinya pemda tidak perlu sampai ketakutan seperti itu.
"Pemda seharusnya memaksimalkan usulan formasinya," kata dia.
Sebab para guru yang diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu tidak digaji menggunakan anggaran 2024.
"Toh penggajiannya nanti pada 2025, sehingga tidak akan mengganggu sistem anggaran di APBD 2024," papar dia.
Karena itu, Prof Nunuk Suryani tidak bisa menjamin nasib guru P1, P2, P3 dan P4 pada seleksi PPPK guru 2024.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2024? CEK DIRI Ini 5 Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat ASN
"Kalau ditanya bagaimana nasib sisa P1 - P4 yang tidak terangkat tahun ini? Jawaban saya belum tahu," ucap dia.
Pemda Kena Sindir
Dalam pernyataan terbarunya, Dijen GTK Prof Nunuk Suryani seperti menegaskan kembali fokus Kemdikbudristek.
Tidak lain yakni menuntaskan seluruh guru honorer jadi ASN pegawai peemrintah dengan perjanjian kerja sampai 31 Desember 2024.
Dimana itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Apratur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Pernyataan itu dikeluarkan Guru Besar Kependidikan tersebut dalam kunjungannya ke Lombok Timur, pada Senin 22 April 2024.
Pada kesempatan itu, ia juga menyebut pemerintah daerah yang jadi penentu nasib guru honorer.
Atas alasan itu pula Prof Nunuk mendesak pemerintah daerah agar membuka formasi besar untuk menampung para guru non ASN tersebut.
"Kami terus melakukan advokasi kepada para pemerintah daerah untuk dapat mengusulkan formasi yang banyak dalam seleksi ASN PPPK guru," tegas Prof Nunuk.
Maksud lain adalah bahwa agar kebutuhan guru di satuan pendidikan bisa terpenuhi.
Sebab selama ini masih banyak satuan pendidikan yang kekurangan pengajar dan dalam konsisi sangat membutuhkan.
"Hal itu kami lakukan agar kebutuhan tenaga pendidik di satuan pendidikan dapat terpenuhi sehingga pemerataan jumlah guru mampu meningkatkan kualitas dan pembelajaran di satuan pendidikan," tandas dia.
Itulah pernyataan terbaru Prof Nunuk Suryani yang mendesak pemerintah daerah membuka formasi besar bagi guru honorer pada seleksi PPPK 2024.***




