POJOKSATU.id, KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Qosbi, bertemu dengan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i. Ini untuk menuntaskan masalah pemetaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sumut yang mendaftar pada 2022 dan dilantik pada 2023.
Ahmad Qosbi mengatakan akan melakukan revisi, ditargetkan bakal selesai dalam satu minggu, sehingga persoalan pemetaan PPPK Sumut tahun 2022 bisa segera terselesaikan.
“Kami membahas terkait pemetaan PPPK pendaftaran 2022 dan dilantik 2023. Jadi hari ini kita mengusulkan dari Sumatera Utara. Mungkin karena kurang informasi tentang teknis pengusulan,” ujar Ahmad Qosbi, dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu, 25 Januari 2025.
“Jadi akan kita revisi dan kita diberi waktu satu minggu. Satu minggu kerja insya Allah ke depannya nanti sudah tuntas usulan pemetaan guru dan penyuluh di Sumatera Utara,” sambungnya.
Ahmad Qosbi juga mengapresiasi arahan yang diberikan selama audiensi. “Alhamdulillah kita dapat pengarahan yang luar biasa dengan Bapak Wamenag dan juga Kepala Biro SDM,” katanya.
Terkait langkah ke depan, Ahmad Qosbi menyampaikan bahwa data usulan akan menyesuaikan dengan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Baca Juga: Momen Celine evangelista Bertemu Menteri Agama Hingga Didoakan, Bikin Salfok Netizen?
“Langkah selanjutnya kami akan menyesuaikan dengan AKL dan ANJAB ABK. Angka Kurang Lebih bagi guru, ANJAP ABK untuk penyuluh,” ungkapnya.
Dia juga mengakui adanya kekeliruan dalam usulan sebelumnya. “Data itu memang di tangan kami di Sumatera Utara sudah ada. Cuman karena kita berkeinginan lebih luas lagi, kita buat versi kita ternyata salah. Nah ini yang mau kita revisi kembali sesuai arahan dari Bapak Wamenag dan Kepala Biro SDM” ujarnya.
Audiensi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian pemetaan PPPK di Sumatera Utara, sehingga formasi guru dan penyuluh dapat diusulkan sesuai kebutuhan daerah dan arahan pusat.
Seperti diketahui, kasus ini telah membuat puluhan guru PPPK Formasi Tahun 2022 di lingkungan Kemenag berunjuk rasa pada Oktober 2024 di Kantor Kemenag Sumut.
Baca Juga: Pengungsi Rohingya di Medan Demo IOM, Minta Perlindungan Pemerintah
Dalam tuntutannya, para guru PPPK yang mewakili ribuan PPPK di lingkungan Kemenag Sumut itu, berharap segera dikembalikan (diredistribusi) ke satuan kerja (Satker) awal atau ke sekolah tempat mereka mengajar sebagai tenaga guru honor sebelumnya sesuai domisili.
Para guru menilai, penempatan guru PPPK Formasi Tahun 2022, telah menimbulkan banyak masalah bagi para guru PPPK. Mulai dari masalah di sekolah tempat mengajar, hingga persoalan keluarga.
“Kembalikan kami ke Satker honor kami sebagai PPPK sebagaimana imbauan dari Menag RI,” ujar Koordinator Aksi saat itu, Riduansyah Banchin.
Riduansyah membeberkan imbas kasus ini, para guru PPPK saat menjalankan tugas di sekolah tempat penempatan guru PPPK diantaranya jam mengajar di sekolah tempat penugasan sebagai PPPK tidak terpenuhi.
Baca Juga: Sakit Gigi Saat Hamil? berikut Cara Alami Mengatasinya
Hal tersebut terjadi karena di sekolah tersebut sudah ada guru mata pelajaran yang diajarkan guru PPPK penempatan baru.
Masalah lain yang dihadapi para guru PPPK adalah domisili yang sangat jauh dari tempat penempatan.



