POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan kebijakan penting bagi seluruh satuan pendidikan.

Melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, setiap sekolah kini diwajibkan untuk menyelenggarakan kegiatan Pramuka atau kepanduan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan kurikulum nasional.

Baca Juga: Cara Mengajukan Mutasi Tunjangan Anak Sekolah dan Kuliah, Lengkapi Formulir hingga Surat Keterangan Terbaru!

Fokus utamanya adalah penekanan pada delapan dimensi profil lulusan serta penguatan pendidikan karakter pada peserta didik.

Kegiatan kepramukaan dianggap sebagai salah satu elemen vital dalam ekosistem pembelajaran karena perannya dalam mendorong pengembangan potensi, kepemimpinan, dan nilai-nilai kebangsaan pada diri siswa.

Selain Pramuka, Permendikdasmen juga memberikan ruang bagi sekolah untuk mengadakan berbagai kegiatan ekstrakurikuler lain, seperti karya ilmiah, olahraga, bakat, dan keagamaan.

Baca Juga: Guru Non PNS ini Akan Terima Bantuan Insentif Lebih Besar Rp2,4 Juta Apakah Anda Termasuk?

Sekolah juga diwajibkan untuk menyediakan pembina bagi setiap kegiatan ekstrakurikuler yang ada.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap seluruh peserta didik tidak hanya unggul di bidang akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan keterampilan sosial yang mumpuni.

Hal ini diwujudkan melalui pengalaman belajar yang menyeluruh dan kontekstual.***

Baca Juga: Peringatan dari Pemerintah Larangan Pengibaran Bendera Bajak Laut One Piece di HUT RI Ke 80

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov