POJOKSATU.ID - Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan dari Pemerintah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang menjadi dasar hukum penting dalam pengelolaan hak keuangan ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu poin utama dalam UU ini adalah pengaturan gaji dan tunjangan PNS, baik saat masih aktif maupun setelah pensiun.
UU ini juga menjadi pedoman bagi Kementerian Keuangan dalam menyusun anggaran belanja negara untuk kebutuhan penggajian ASN.
Adapun hal yang dimaksud adalah terkait gaji pokok hingga berbagai tambahan di luar gaji pokok seperti tunjangan atau fasilitas kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji pokok dan tunjangan tetap menjadi hak bagi para PNS yang sudah tidak lagi aktif bekerja alias pensiunan.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Fakultas Kedokteran UNIMED Terima Mahasiswa Baru TA 2025-2026, Segini Biaya UKTnya
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU ASN dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pensiunan PNS tetap menerima sejumlah komponen penghasilan, yaitu:
1. Gaji Pokok Pensiunan
Gaji pokok bagi pensiunan PNS disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum menerima Surat Keputusan (SK) pensiun.
Pada tahun 2025, besaran gaji pokok pensiunan berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan.
2. Tunjangan Suami/Istri
Dikenal juga sebagai tunjangan pasangan, komponen ini diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, suami atau istri yang ditinggalkan tetap mendapatkan pensiun pokok dengan ketentuan tertentu.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki anak di bawah usia 21 tahun, belum bekerja, dan belum menikah.
Besaran tunjangan ini adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal dua anak yang bisa ditanggung.
4. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan secara tetap, baik kepada PNS aktif maupun pensiunan, sebesar Rp72.420 per bulan, yang dihitung berdasarkan 10 kilogram beras dengan nilai Rp7.242 per kilogram.
Dengan adanya UU ASN dan peraturan turunannya, PNS tidak hanya dijamin hak keuangan saat bekerja aktif, tetapi juga saat telah pensiun.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Ini menjadi bentuk perlindungan finansial jangka panjang bagi ASN, serta bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. ***




