POJOKSATU.id, LULUSAN Ma'had Aly tak perlu lagi merasa 'dianaktirikan' karena mulai diperbolehkan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada formasi penyuluh agama.

Ini setelah pemerintah membuat kebijakan membuka kesempatan bagi lulusan Ma'had Aly untuk mengikuti seleksi CPNS pada formasi penyluh agama.

Hal tersebut ditandai dengan kesepakatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Azwar Anas menjelaskan terobosan ini sebagai langkah rekognisi pemerintah. Sebab, selama ini, klasifikasi rekrutmen penyuluh hanya dari lulusan perguruan tinggi keagamaan seperti UIN atau IAIN.

Baca Juga: Kabar Baik, Lulusan Ma'had Aly Berpeluang Ikuti Seleksi CPNS untuk Formasi Penyuluh Agama

Disebutkannya, ada ribuan formasi penyuluh agama yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2024.

Untuk seleksi CPNS penyuluh agama tahun ini, lulusan Mahad Aly bisa mengikutinya. Untuk klasifikasi teknisnya diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Alhamdulillah, setelah diskusi detil, kami menyepakati bahwa lulusan Mahad Aly dari berbagai pesantren di Tanah Air bisa mengikuti seleksi CPNS penyuluh agama. Ini bentuk negara hadir merekognisi sistem pendidikan pesantren," ujar Menteri PANRB Anas dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa, 2 April 2024.

Baca Juga: Kadinsos Purwakarta Di Vonis 5 Tahun Penjara Harta Bendanya Bakal Disita Untuk Dimiskinkan

Dia menyampaikan ke rekan-rekannya di Kementerian PANRB dan BKN, rekognisi diperlukan sebagai apresiasi kepada lembaga-lembaga pendidikan yang berperan penting bagi kemajuan bangsa.

"Termasuk di dalamnya adalah pesantren yang telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka," sebutnya.

Senada dengan Menag Yaqut, menegaskan bersepakat untuk memberi kesempatan alumni Ma'had Aly bisa mendaftar CPNS.

"Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren," sebutnya.

Baca Juga: Kaget Video Lamanya Beredar Lagi dan Dikaitkan dengan Kasus Pencucian Uang, Raffi Ahmad : Astagfirullah

Ma'had Aly merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berbasis pesantren. Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Ijazah sarjana Ma'had Aly diakui negara.

Statusnya juga disamakan sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly. Saat ini terdapat 78 Ma'had Aly di Indonesia.

Menag menjelaskan kebijakan ini akan dibahas bersama dengan Majelis Masyayikh. Majelis Masyayikh dikukuhkan pada Desember 2021.

Baca Juga: PNS Selingkuh dengan Honorer Istri Polisi, Anak Tak Diakui, Polda Tes DNA

Keberadaannya juga sebagai bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Majelis Masyayikh akan terus kita perkuat. Penguatan kelembagaan Majelis Masyayikh sangat penting karena keberadaannya seperti BAN-PT-nya Mahad Ali," tegas Menag. ***