POJOKSATU.id - Beredarnya isu seputar kebijakan "Menteri Pendidikan Baru", meluas.

Isu tersebut beredar usai Nadiem Makarim baru saja melakukan serah terima jabatan (sertijab) kepada 3 menteri di lingkungan pendidikan pada Senin (21/10/2024).

Seperti diketahui, Nadiem sudah resmi menyerahkan jabatannya kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro dan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kabinet Merah Putih.

Berbagai kebijakan yang pernah dibangun Nadiem Makaramim saat menjadi Mendikbudristek, langsung disorot dan mulai beredar di masyarakat.

Mulai dari penggunaan kembali Nilai Ebtanas Murni (NEM) sebagai syarat masuk SMP dan SMA, penghapusan PMM, dikembalikannya mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP), pemberlakuan Rapor Merah dan membiarkan guru untuk fokus mengajar dan tidak mengurus administrasi.

Baca Juga: Pesan MENOHOK Rektor UNIDA dan Chancellor Martin di Wisuda ke 50, Wisudawan DIBEKALI JURUS Menggenggam Dunia Meraih Akhirat, Begini Paparannya

Melalui instagram @kemdikbud.ri, klarifikasi disampaikan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan terkait poin gebrakan Menteri Pendidikan Baru tidak bersumber dari pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, maupun kanal informasi resmi Kemendikdasmen.

Disebutkan, pernyataan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat.

"Kemendikdasmen terbuka terhadap aspirasi masyarakat tentang kebijakan pendidikan dasar dan menengah," tulis akun @kemdikbud.ri pada Jumat (25/10/2024).

Tak ada pernyataan yang memastikan persetujuan atau menjelaskan klarifikasi secara lengkap soal isu gebrakan pon per poin yang terlanjur beredar tersebut.

Namun perlu diketahui beberapa poin ringkas terkait isu gebrakan Kemendikdasmen tersebut.

Baca Juga: Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Kabupaten Langkat, Guru Honorer Dilaporkan Ke Polisi. Begini Respon Komnas Perempuan

1. Penggunaan kembali NEM

Perlu dipahami, Nilai EBTANAS Murni (NEM) merupakan hasil prestasi belajar siswa selama menempuh pendidikan di sekolah dalam periode waktu tertentu sebagai hasil evaluasi kegiatan belajar mengajar tahap akhir.

Baca Juga: SAATNYA Guru PERJUANGKAN NRG Setelah Lulus PPG, Simak Ringkasan Langkah Mendapatkan NRG

Pada tahun 2003-2004, sistem EBTANAS bertransformasi menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN) dengan tujuan menentukan kelulusan.

2. Dikembalikannya Mapel PMP

Pendidikan Moral Pancasila (PMP) merupakan mata pelajaran yang telah diajarkan sejak tahun 1975, menggantikan mapel Kewarganegaraan yang berlaku sejak 1968.

PMP diubah kembai menjadi mapel Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) tahun 1994. Sempat menjadi PKn di masa reformasi.

Wacana menghidupkan kembali mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) sempat diwacanakan pada 2018 oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) yang saat itu dijabat Supriano.

Tahun 2023 lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mendorong Kemendikbudristek untuk mengaktifkan kembali mata pelajaran PMP di semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: BACALAH, Materi Soal AKGTK Madarasah 2024, Lalu Downoad 10 Link File PDF CONTOH SOAL AKGTK, Persiapan 29 Oktober Tes Pelaksanaan

Bahkan, Ma'ruf Amin yang saat itu menjabat Wakil Presiden RI, mendukung usulan untuk menghidupkan kembali mapel PMP sebagai respons terhadap maraknya kasus bullying.

Namun, ia menekankan bahwa PMP perlu dirancang ulang agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Sejak 2018 hingga 2023, belum ada rancangan materi pengganti mata pelajaran PMP.

3. Pemberlakuan Rapor Merah

Pernah berlaku di zaman Caturwulan (Cawu) di tahun 1970-an dan tradisi pembagian rapor di masa sebelumnya. Murid dan orang tua menerima raport hasil pembelajaran yang dilaksanakan 3 bulan sekali.

Pelajaran dengan nilai sama dengan 5 atau kurang dari angka 6 itu, ditulis dengan tinta merah di rapor.

Rapor merah merupakan tanda dari hasil yang kurang memuaskan yang telah menjadi bagian tradisi lama dalam penilaian akademis.

Baca Juga: PPPK Kemenag TAHAP 1 DIBUKA Hingga 4 November, Pilih JENIS FORMASI 25 Oktober, Penghasilan Bisa Capai 7 Juta, Ini JADWAL LENGKAP PPPK Kemenag 2024

Nilai yang ditulis dengan tinta merah, dinilai bukan hanya sekadar mencerminkan prestasi akademis siswa, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi emosional mereka yang diasosiasikan sebagai kegagalan, kekurangan, dan bentuk kritik.

Wacana ini tidak hanya berdampak terhadap risiko sistem penilaian, tetapi juga dampak psikologis pada murid.

4. Penghapusan PMM

PMM merupakan platform yang dibangun untuk membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman tentang Kurikulum Merdeka.

Platform ini juga menyediakan fitur-fitur seperti Perangkat Ajar dan asesmen murid. Penghapusan PMM tidak mempengaruhi akun belajar.id.

Penghentian PMM pernah digulirkan dalam kampanye pasangan capres cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang akan menyetop PMM, jika terpilih dalam Pilpres 2024.

PMM juga menyediakan referensi yang membantu guru dalam mengembangkan praktik pengajaran sesuai dengan Kurikulum Merdeka.

Di dalam fitur mengajar, terdapat perangkat ajar yang dapat dimanfaatkan oleh guru dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kompetensi mereka. Lebih dari 2.000 referensi perangkat ajar berbasis Kurikulum Merdeka tersedia di platform ini.

Ditjen GTK Kemendikbudristek di akun @ditjen.gtk.kemdikbud yang dikutip pojoksatu.id pada Jumat (25/10/2024), menjelaskan bahwa PMM hanya sebagai alat bantu.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Rekrutmen Guru PAI, Kuasai Kompetensi Teknis Ini, DOWNLOAD Contoh Soal File PDF Disini

PMM tidak wajib digunakan dalam pembelajaran sehari-hari. Di sisi lain, ada kewajiban ASN yang didukung oleh fitur Pengelolaan Kinerja di PMM, hasil kerjasama Kemendikbudristek dan BKN.

Kewajiban tersebut adalah pengelolaan kinerja bagi seluruh ASN, yang diregulasikan dalam PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 dan No. 1 Tahun 2023.

"Jika ada yang masih mewajibkan penggunaan PMM dalam pembelajaran sehari-hari, silakan menghubungi dan memberitahukan melalui Pusat Bantuan di s.id/pusatbantuanpmm," tulis informasi tersebut.

5. Administrasi Guru

Baca Juga: Nadiem Makarim Lakukan Sertijab dengan 3 MENTERI, Giliran Para Guru dari Bogor, Bandung Hingga Lombok Tengah Titipkan PESAN Ini pada 3 Menteri Baru

Beberapa kegiatan administrasi yang dilakukan oleh guru meliputi:

a. Perencanaan pembelajaran

Menyiapkan perangkat pembelajaran, seperti kalender pendidikan, program tahunan, program semester, silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

b. Evaluasi pembelajaran

Menyusun program dan perangkat evaluasi, seperti naskah soal, kisi-kisi, dan pedoman penilaian.

Guru juga harus merekap daftar nilai, menganalisis hasil evaluasi, dan melakukan analisa hasil evaluasi antara validitas dengan ketentuan belajar siswa.

c. Administrasi terkait kurikulum dan penilaian

Mengisi buku presensi siswa, daftar nilai, dan buku rapor.
Administrasi sarana dan prasarana sekolah

d. Terlibat dalam perencanaan pengadaan alat bantu pengajaran, pemanfaatan dan pemeliharaan alat bantu pengajaran, dan pengawasan penggunaan alat praktek oleh siswa.

Baca Juga: Nadiem Makarim Lakukan Sertijab dengan 3 MENTERI, Giliran Para Guru dari Bogor, Bandung Hingga Lombok Tengah Titipkan PESAN Ini pada 3 Menteri Baru

Menjawab itu, Kemendikbudristek di masa Nadiem Makarim menjelaskan upaya untuk mengurangi beban administrasi guru, misalnya dalam pembuatan RPP kini hanya dibuat satu lembar saja, yang cukup terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan dan penilaian.

Mengurangi beban administrasi ini diharapkan guru bisa fokus dan konsentrasi terhadap pengembangan belajar siswa.

Namun, guru juga dituntut membagi waktu dalam mengerjakan tugas administrasi dan membimbing siswa. Ini menjadi solusi agar guru tidak merasa terbebani dengan tugas yang menumpuk. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.