POJOKSATU.id - Zakat fitri atau fitrah bukan sekadar rutinitas menjelang Lebaran. Ibadah ini menjadi penyempurna puasa Ramadan sekaligus jaring pengaman sosial bagi umat Islam.

Sejarah mencatat, zakat fitri diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah, bertepatan dengan perintah puasa Ramadan dan mendahului syariat zakat mal.

Namun, muncul pertanyaan krusial: apakah semua Muslim tanpa terkecuali wajib membayarnya? Termasuk anak yatim di panti asuhan yang hidup dari donasi?

Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Hukum dan Bacaan Niat untuk Orang Lain

Landasan Hukum dan Dalil Sahih

Kewajiban zakat fitri berpijak pada hadis sahih. Dalam riwayat Sahih al-Bukhari disebutkan:

"Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata: ‘Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (‘Id)’." (HR. al-Bukhari).

Penegasan serupa juga terdapat dalam riwayat Sahih Muslim:

"Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa, yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum." (HR. Muslim).

Baca Juga: Masjid Raya Makassar, Jejak Sejarah Arsitektur Megah, dan Kisah Renovasi yang Pernah Jadi Sorotan

Hadis ini menunjukkan cakupan umum kewajiban zakat fitri bagi setiap Muslim.

Batasan Kemampuan: Siapa yang Wajib?

Meski redaksi hadis menyebut semua Muslim, para ulama menjelaskan bahwa kewajiban tersebut terikat pada syarat kemampuan atau kecukupan harta.

Hal ini selaras dengan firman Allah dalam QS. Al-Thalaq ayat 7: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya."

Yang dimaksud mampu dalam konteks zakat fitri adalah memiliki kelebihan harta pada malam Idulfitri setelah kebutuhan pokok diri dan tanggungan terpenuhi.

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung Belum Pasti, Farhan: Masih Dikaji dan Tunggu Koordinasi

Zakat fitri istri, anak yang belum dewasa, hingga orang tua yang tidak mampu menjadi tanggung jawab kepala keluarga. Ini mencerminkan solidaritas ekonomi dalam lingkup keluarga.

Bagaimana dengan Anak Yatim di Panti Asuhan?

Kondisi anak yatim piatu di panti asuhan berbeda. Mereka umumnya tidak memiliki harta pribadi dan hidup dari donasi masyarakat.

Panti asuhan pun biasanya tidak memiliki sumber pendapatan tetap. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada pihak yang memiliki kelapangan rezeki untuk menanggung kewajiban zakat fitri atas nama mereka.

Karena itu, anak yatim atau miskin yang tinggal di panti asuhan tidak dibebani kewajiban zakat fitri. Islam tidak pernah menetapkan ibadah sebagai beban tambahan bagi mereka yang kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Honda Ramadhan Exhibition Gebrak Tasikmalaya, Hadirkan Promo Spesial di Asia Plaza

Penyaluran Lewat Lembaga Kredibel

Untuk memastikan distribusi zakat berjalan efektif dan tepat sasaran, masyarakat dianjurkan menyalurkannya melalui lembaga amil profesional. Di Indonesia, salah satu yang dikenal luas adalah Lazismu.

Penyaluran melalui lembaga resmi membantu memastikan zakat:

-Tersalurkan merata

-Tepat sasaran kepada mustahik

-Didistribusikan sebelum salat Id sesuai ketentuan syariat

Menunaikan zakat fitri bukan hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga menghadirkan kepedulian nyata bagi sesama.

Baca Juga: Timur Tengah Makin Membara, Israel Luncurkan Serangan Besar ke Lebanon Setelah Hizbullah Terlibat, 31 Orang Tewas

Di momen Idul Fitri, ketika sebagian orang bergembira, jangan sampai ada yang tertinggal dalam kesempitan. Di situlah zakat menjadi penguat ukhuwah dan penyeimbang kehidupan sosial umat. ***