POJOKSATU.id, DIREKTORAT Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) merilis penjelasan detail terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025.
Dilansir dari laman resmi Ditjen GTKPG Kemdikdasmen RI(@ditjen.gtk.kemdikbud), Rabu, 9 Juli 2925, mulai tahun ajaran 2025/2026, beban kerja guru diatur lebih komperhensif dan adil melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, guru kini diakui sepenuhnya sebagai profesional yang menjalankan berbagai peran penting dalam ekosistem pendidikan.
Di mana total beban kerja ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu, mencakup semua aktivitas, dari merencanakan pembelajaran hingga tugas tambahan seperti pembina OSIS dan wali kelas.
Sementara dalam aturan sebelumnya, beban kerja guru dihitung hanya berdasarkan jumlah jam tatap muka, yakni minimal 24 jam hingga maksimal 40 jam per minggu.
Perubahan ini memberikan pengakuan menyeluruh atas kontribusi guru di sekolah. Aktivitas seperti membimbing, memantau perkembangan siswa, dan mendampingi proses belajar kini menjadi bagian dari beban kerja profesional seorang guru yang diakui.
Berikut Penjelasan Detail Terkait Beban Kerja Guru;
I. Total Jam Kerja Mingguan
Guru melaksanakan beban kerja selama 37 jam, 30 menit per minggu tanpa menghitung jam istirahat.
II. Komponen Beban Kerja Guru
Perincian kegiatan pokok dalam 37 jam, 30 menit.
* Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
* Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
* Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
* Membimbing dan melatih murid
* Melaksanakan tugas tambahan sesuai beban kerja
III. Pemenuhan Beban Kerja Guru Dilakukan Sepenuhnya di Satuan Pendidikan Guru memenuhi beban kerja di satuan pendidikannya;
Pada kondisi tertentu, guru dapat ditugaskan mengajar pada satuan pendidikan lain yang ditetapkan oleh Dinas untuk memenuhi kebetuhan pembelajaran.
Kondisi tertentu merupakan kondisi satuan pendidikan yang membutuhkan Guru Mata Pelajaran dengan keahlian tertentu.
IV. Guru Wali
Guru wali termasuk dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan.
Guru wali merupakan guru mata pelajaran pada SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK/SMKLB.
Tugas guru wali paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan dan karakter murid dampingannya.
Pedampingan kepada murid dilakukan oleh Guru wali kepada murid sejak bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama.
Dalam melaksanakan tugas, guru wali berkolaborasi dengan guru BK dan wali kelas.
a. Penetapan guru wali dilaksanakan dengan mempertimbangan jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran yang tersedia pada sekolah tersebut kecuali kepada satuan pendidikan.
b. Guru wali diekuivalensikan dengan dua jam tatap muka per minggu.
Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain
Detail tugas tambahan lain yang bisa dihitung sebagai jam tatap muka
Berikut Detail Tugas Tambahan Lain yang Bisa Dihitung sebagai Jam Tatap Muka
a. Wali Kelas : 2 jam tatap muka
b. Pembina OSIS : 2 jam tatap muka
c. Pembina ekstrakurikuler : 2 jam tatap muka
d. Koordinator pengembangan kompetensi : 2jam tatap muka
e. Pengurus bursa kerja khusus (SMK) : Ketua, 2 jam, personil : 1 jam
f. Guru piket : 1 jam tatap jam muka
g. Pengurus LSP pihak pertama : Ketua : 2 jam, masing-masing kepala bagian : 1 jam
h. Koordinator pengelolaan kinerja guru : 2 jam tatap muka (jika guru lebih kurang 10 orang)
i. Koordinator pembelajaran berbasis projek : 2 jam per rombongan belajar
j. Koordinator pembelajaran pendidikan iklusi : 2 jam tatap muka (syarat pelatihan lanjutan).
k. TPPK/Satgas Perlindungan PTK : Ketua : 2 jam; Anggota : 1 jam.
l. Pengurus kepanitian acara di sekolah : 1 jam tatap muka per jabatan 1 bulan
m. Pengurus organisasi bidang pendidikan : Nasional : 3 jam; provinsi : 2 jam; kab/kota : 1 jam.
n. Tutor pendidikan kesetaraan : 1 jam tatap muka (maks. 6 jam/minggu).
o. Intrsuksi/narasumber/fasilisator program kompetensi nasional : 1 jam tatap muka per program.
p. Peserta program pengembangan kompetensi terstruktur : 1 jam tatap muka per semester
q. Koordinator kelompok kerja guru/musyarawah guru matpel : 1 jam tatap muka
r. Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik : 1 jam tatap muka
s. Pengurus organisasi pemerintah nontrsuktural : 1 jam tatap muka.
Pengecualian Pemenuhan Tatap Muka
Beberapa guru dikecualikan dari pelaksanakan pembelajaran minimal 24 jam tatap muka per minggu;
* Guru yang secara struktur kurikulum tidak memungkinkan
* Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 JP, namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebetuhan.
* Guru pendidikan khusus dan layanan khusus
* Guru pada sekolah Indonesia di luar negeri.
Klik, follow & subscribe website & medsos kami untuk mendapatkan informasi terbaru;
Berlaku mulai
Permendikdasmen ini berlaku sejak tahun ajaran 2025/2026, menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2028 dan Perubahan Tahun 2024. ***



