POJOKSATU.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengubah cara pemerintah menilai kualitas pelayanan publik.

Melalui Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Kinerja Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Masyarakat, evaluasi kinerja instansi pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) ke depan tidak lagi hanya bertumpu pada kepatuhan administratif, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman dan tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pemantauan dan evaluasi pelayanan publik agar lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Kapolres Karawang Beri Penghargaan kepada 3 Driver Gojek dan Personel Berprestasi

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga memiliki peran penting dalam memberikan penilaian dan masukan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah.

Kepuasan Masyarakat Jadi Tolok Ukur
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto mengatakan, paradigma baru dalam kebijakan pelayanan publik kini bergeser dari sekadar memperbaiki tata kelola menuju peningkatan kualitas layanan berdasarkan pengalaman masyarakat.

Menurutnya, evaluasi tidak lagi hanya melihat apakah penyelenggara layanan telah memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga mengukur sejauh mana pelayanan mampu memberikan manfaat, memenuhi kebutuhan, dan menghadirkan pengalaman yang baik bagi masyarakat.

Baca Juga: Atasi Krisis Air di Pakusari, Gus Fawait Tolak Solusi Musiman: Kita Cari Solusi Jangka Panjang!

"Pergeseran paradigma kebijakan saat ini tidak hanya berfokus pada peningkatan tata kelola, tetapi juga pada bagaimana kinerja pelayanan publik dapat dibangun secara optimal melalui pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan," kata Ajib dalam siaran pers hasil Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan.

Survei Kepuasan Masyarakat Masuk Indeks Pelayanan Publik
Dalam rancangan aturan tersebut, penilaian tata kelola pelayanan publik akan dipadukan dengan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara proporsional.

Kedua komponen itu nantinya menjadi bagian dari Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebagai instrumen nasional untuk mengukur kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Cara Membuat Naskah Live TikTok agar Jualan Makin Laris, Lengkap dengan Contoh Skrip

Melalui sistem baru ini, pemerintah berharap penilaian terhadap pelayanan publik menjadi lebih objektif, terukur, serta benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Berdampak pada Pengembangan Karier ASN
Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Kementerian PANRB R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti menjelaskan bahwa hasil evaluasi nantinya tidak hanya menjadi indikator capaian instansi pemerintah.

Lebih jauh, hasil penilaian tersebut juga akan menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus berpengaruh terhadap sistem pengembangan karier aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.

"Melalui rancangan regulasi ini, IPP akan diperkuat sebagai instrumen kebijakan nasional untuk mengukur kinerja pelayanan publik berdasarkan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Mau Beli Mobil Tanpa Ganggu Keuangan? Ini 6 Investasi yang Bisa Jadi Pilihan

Dengan demikian, kualitas pelayanan yang diberikan ASN diharapkan tidak hanya memenuhi target administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kepuasan masyarakat.

Sedang Diharmonisasi Bersama Kementerian Hukum
Saat ini, penyusunan Rancangan Peraturan Menteri PANRB masih dalam tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh norma yang diatur memiliki kejelasan hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik di Indonesia.

Baca Juga: Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta 2026, Ribuan Warga Tumpah Ruah Rayakan Semangat Ajeg Budaya

Pemerintah berharap regulasi baru ini mampu menjadi instrumen transformasi pelayanan publik yang berkelanjutan, lebih inklusif, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendorong peningkatan kualitas layanan di berbagai instansi pemerintah.

Akan Gantikan Dua Aturan Lama
Rancangan Peraturan Menteri PANRB ini disusun untuk menggantikan dua regulasi yang selama ini menjadi pedoman evaluasi pelayanan publik, yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang sebelumnya telah diubah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023.

Jika resmi diberlakukan, aturan baru tersebut akan menjadi pijakan bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk tidak hanya memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan, tetapi juga terus meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan kebutuhan dan pengalaman nyata masyarakat sebagai pengguna layanan. ***