POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap honorer.

Padahal pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024, akan dimulai pada 16-25 Juni 2025.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif sudah berulang kali mengingatkan instansi agar tidak melakukan PHK atau merumahkan para honorer hingga selesainya tahapan seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Baca Juga: Perang Israel vs Iran Berkecamuk, Targetkan Ilmuwan dan Fasilitas Nuklir Natanz dan Teheran

Bahkan, Pemda diarahkan agar menyiasati membayar gaji honorer dengan mengambilkan dari anggaran barang dan jasa, bukan dari pos belanja pegawai.

Larangan melakukan PHK honorer karena seusai pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 akan ada kebijakan optimalisasi agar tidak ada formasi kosong, juga demi menyerap sebanyak mungkin honorer menjadi ASN.

Berikut alasan Pemprov Sulsel merumahkan ribuan honorer sebelum pengumuman kelulusan PPPK tahap 2.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Rakyat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun untuk 8,3 Juta UMKM

Adapun jumlah pasti tenaga honorer di seluruh perangkat daerah Pemprov Sulsel yang dirumahkan per 1 Juni 2025 adalah 2.017 orang.

Alasannya, langkah tersebut sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional.

“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele, di Makassar, dikutip, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Dorong Ekonomi Rakyat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun untuk 8,3 Juta UMKM

Dijelaskan Sukarniaty, kebijakan ini diambil sebagai langkah pelaksanaan amanat pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta regulasi turunannya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru dan mendorong seluruh pegawai pemerintah untuk berstatus ASN—baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Apa Pendidikan Wendy Ayu? Tiktoker Viral Diduga Palsukan Profesi Ternyata Tak Lulus Kuliah Jurusan Tata Rias

Sukarniaty mengungkapkan, mayoritas formasi jabatan kini telah diisi dan akan diisi oleh ASN hasil rekrutmen PPPK tahap 1 dan 2, yang saat ini sedang menunggu pengumuman kelulusan dari pusat.

“Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan,” tegas Sukarniaty mengenai alasan mengapa langkah tersebut dilakukan sebelum pengumuman kelulusan PPPK tahap 2.

Dia juga menekankan bahwa semua formasi yang diusulkan daerah saat ini memang hanya untuk jalur ASN, khususnya PPPK.

Baca Juga: Sosok Pangeran Mangkubumi, Sekjen Relawan Gibranku Ramai Disorot Usai Dikritik Pedas Rocky Gerung

Bagi honorer yang tidak lulus seleksi, maka tidak ada lagi jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai berstatus non-ASN. ***