POJOKSATU.id, PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong resmi mengumumkan daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Pengumuman ini merujuk pada SK Menteri PANRB Nomor 635 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, serta surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13319/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025.
Total peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu di Pemkab Rejang Lebong berjumlah 362 orang, dengan rincian;
-127 orang dari pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN:
a.Tenaga Guru: 42 orang
b.Tenaga Kesehatan: 3 orang
c.Tenaga Teknis: 82 orang
-235 orang dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN:
a.Tenaga Guru: 81 orang
b.Tenaga Kesehatan: 32 orang
c.Tenaga Teknis: 122 orang
Daftar peserta lengkap dapat dilihat melalui akun masing-masing di laman resmi SSCASN BKN: https://sscasn.bkn.go.id
Tahapan Wajib Peserta
Peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu diwajibkan melakukan:
-Pengisian dan unggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah bermaterai dan ditandatangani melalui akun SSCASN, mulai pengumuman ini diterbitkan hingga 15 September 2025.
-Pengumpulan berkas dokumen usul NIPPPK paling lambat 20 September 2025 ke BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, dengan persyaratan:
-Ijazah dan transkrip nilai legalisir saat mendaftar PPPK 2024
-Surat Pernyataan 5 poin terbaru
a.SKCK asli
b.Surat keterangan sehat dari dokter di fasilitas kesehatan pemerintah
c.SPTJM Kepala Unit Kerja yang menyatakan keaktifan sebagai PPPK Paruh Waktu
Pengumpulan berkas menggunakan map sesuai ketentuan:
-Map kuning: Tenaga Kesehatan
-Map biru: Tenaga Guru
-Map merah: Tenaga Teknis
Ketentuan dan Sanksi
Pemkab Rejang Lebong menegaskan bahwa peserta yang terbukti memberikan data atau keterangan palsu pada proses seleksi maupun setelah diangkat, akan dibatalkan pengangkatannya dan diberhentikan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, peserta juga dapat dikenakan sanksi pengembalian dana ke Kas Negara jika terbukti:
-Terlibat organisasi atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
-Melanggar hukum atau norma sosial
-Gagal menyelesaikan program karena kelalaian pribadi
-Menerima pendanaan serupa (double funding)
-Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak sah
-Layanan Informasi dan Pengaduan
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Rejang Lebong dapat melaporkannya ke Call Centre BKPSDM melalui telepon/SMS/WhatsApp di nomor 0851-8444-3945. ***



