POJOKSATU.id - Pengisian DRH bagi peserta yang telah dinyatakan lolos tes seleksi PPPK Guru dijadwalkan dilakukan mulai tanggal 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK 2023 dilakukan PPPK guru melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id.
Sedangkan cek pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 bisa dilihat dalam rentang waktu tanggal 6 hingga 15 Desember 2023 melalui laman sscasn.bkn.id dan website instansi masing-masing.
Secara ringkas, setidaknya ada 6 langkah pengisian DRH yang wajib dilakukan peserta seleksi PPPK guru yang lulus dalam seleksi.
1. Pengisian Data Perorangan, yang berisikan Biodata Calon PPPK. Kolom yang ditandai bintang merah adalah wajib diisi. Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya.
2. Pengisian Riwayat Pendidikan. Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan riwayat pendidikan dan riwayat kursus.
Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.
3. Pengisian Riwayat Pekerjaan. Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Pekerjaan (jika ada), Penghargaan (jika ada) dan Prestasi (jika ada).
4. Pengisian Riwayat Keluarga. Di halaman ini Peserta diwajibkan untuk mengisi seluruh anggota keluarga di antaranya: pasangan (istri/suami), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu), saudara kandung (kakak dan adik) dan mertua (bapak dan ibu).
5. Pengisian Riwayat Organisasi, (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan Calon ASN.
6. Unggah Dokumen. Sekadar mengingatkan, para guru honorer yang lulus PPPK 2022 harus cermat dan teliti dalam mengisi DRH. Begitupun dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Setiap tahap ada toolbar SIMPAN yang jika diklik maka secara otomatis data yang telah diisikan oleh bapak ibu guru akan tersimpan.
Sebaliknya jika pada saat pengisian tidak menekan tombol simpan, maka data tidak akan tersimpan. Artinya pengisian diulangi kembali.
Baca Juga: Data KPU Diretas hingga NIK dan Data TPS Diumbar, Dijual ke Situs Blackmarket Senilai Rp500 jutaan
Diantara berkas pengisian DRH bagi PPPK guru yang harus disiapkan agar lolos verifikasi adalah Surat Pernyataan 5 Poin.
Surat Pernyataan 5 Poin ini merupakan salah satu aturan berkas yang dicantumkan dalam peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 untuk CPNS atau peraturan BKN nomor 1 tahun 2019 untuk PPPK guru.
Seperti juga namanya, Surat Pernyataan 5 Poin merupakan jaminan bagi pemerintah dan instansi bahwa poin-poin yang dinyatakan peserta bisa dipertanggungjawabkan.
Berikut poin-poin yang dinyatakan dalam surat pernyataan 5 poin saat verifikasi pengisian DRH PPPK guru.
- Peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
- Peserta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta dan/atau pegawai pemerintahan;
- Peserta bukan merupakan CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, maupun anggota Polri;
- Peserta bukan anggota dan pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis;
- Peserta bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja instansi.
Dalam Surat Pernyataan 5 Poin juga akan berisi data diri peserta, seperti nama, tanggal lahir, agama, hingga alamat.
Nah, di poin 4 itulah peserta harus memastikan diri bukan merupakan anggota dan pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.
Hal ini menjadi perhatian khusus bagi peserta PPPK guru yang sedang mempersiapkan proses pengisian DRH.
Ini karena, masa pengisian DRH bagi PPPK guru bertepatan dengan masa Pileg dan Pilpres sehingga ada kekhawatiran adanya penggunaan data diri yang dapat mengganggu saat PPPK guru menghadapi verifikasi.
Untuk menghindari kendala tersebut, pastikan NIK tidak terdaftar di Parpol dengan cara melakukan pemeriksaan pada link resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Sudah Ada Petunjuk Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Hari Ini 15 Desember, Cek SSCASN Sekarang!
Link itu adalah untuk mengecek apakah NIK kita telah terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak. Berikut link portal untuk memeriksa NIK tidak terdaftar di Parpol: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Link pada portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan tersebut adalah untuk melakukan pemeriksaan apakah kita termasuk anggota pengurus parpol atau tidak.
Cara melakukan pengecekan untuk memastikan NIK tidak terdaftar sebagai anggota parpol langkahnya sebagai berikut.
1. Klik link dan masuk di lama tersebut.
2. Masukkan NIK pada kolom yang tersedia.
3. Beri tanda contreng (klik) pada kolom 'Saya bukan robot'
4. Kemudiann klik CARI
5. Lalu, akan tertera apakah kita masuk atau tidak sebagai anggota partai politik.
Bagi anda yang merasa tidak pernah menjadi anggota partai politik dan namanya terdaftar, jangan khawatir.
Langkah selajutnya Anda tinggal masuk ke layanan pengaduan pada link yang sama.
Kemudian, klik tanggapan dan isi form pengaduan untuk menyanggah NIK tidak terdaftar sebagai anggota Parpol. Hal ini juga berguna tidak hanya bagi PPPK guru, tetapi bagi seluruh ASN yang diminta netral saat Pileg dan Pilpres. ***




