POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) mulai membatasi penggunaan gawai atau handphone (HP) di satuan pendidikan binaannya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarmurid, serta melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai.

Kemenag juga ingin membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. 

Baca Juga: Kronologi Guru SMKN 2 Panyabungan Ditemukan Meninggal di Dapur Rumah, 2 Hari Hp Tak Aktif

Teknologi tetap dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. 

Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, Jumat, 18 September 2026.

Bukan Hanya Madrasah

Salah satu hal penting dalam aturan ini adalah cakupannya. SE Nomor 19 Tahun 2026 tidak hanya berlaku untuk madrasah.

Baca Juga: Sah! Andre Taulany Resmi Menikahi Amanda Rigby, Mas Kawin Uang Tunai Tanggal Pernikahan

Edaran tersebut berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.

Cakupannya meliputi:

  • Madrasah.

  • Pesantren.

  • Pendidikan diniyah.

  • Sekolah teologi.

  • Pasraman.

  • Pesantian.

  • Widyalaya.

  • Dhammasekha.

  • Satuan pendidikan keagamaan sejenis.

Baca Juga: Aturan PJJ Kemendikdasmen 2026 untuk Anak Putus Sekolah, Bisa Dapat Ijazah SMA! Cek Syarat dan Cara Daftar

Aturan Penggunaan HP untuk Murid

Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.

Gawai juga dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran serta dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan larangan penggunaan HP secara mutlak. 

Gawai tetap dapat digunakan ketika dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran atau dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan.

Baca Juga: Bromo Ditutup Total Akibat Kebakaran, Wisatawan Masih Harus Menunggu hingga Kondisi Aman

Guru dan Tenaga kependidikan Juga Diatur

Pembatasan penggunaan gawai tidak hanya berlaku bagi murid.

Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Ketentuan ini dibuat agar penggunaan perangkat digital di lingkungan pendidikan tetap mendukung proses belajar dan tidak menjadi sumber gangguan selama kegiatan berlangsung.

Satuan Pendidikan Sediakan Loker HP

Untuk mendukung penerapan kebijakan, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru.

Baca Juga: Viral Pegawai BGN Disebut Hina Korban Keracunan MBG, Ngeles Minta Maaf Singgung Cocoklogi

Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang.

Dalam kondisi tersebut, gawai harus dalam keadaan mati atau menggunakan mode pesawat.

Satuan pendidikan juga diminta menyediakan kanal resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak dengan orang tua.

Kebijakan pembatasan penggunaan gawai kemudian perlu dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan.

Penerapannya harus dilakukan tanpa unsur kekerasan, sedangkan sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan proporsional.

Baca Juga: Lolos Administrasi tapi Selalu Gagal Interview? Bisa Jadi 9 Hal Ini Penyebabnya

Konten yang Dilarang

SE Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur aktivitas digital yang dilarang.

Murid maupun guru dilarang mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten:

  • Kekerasan.

  • Pornografi.

  • Perjudian.

  • Perundungan digital.

  • Hoaks.

  • Konten lain yang membahayakan anak.

Murid dan guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.

Baca Juga: TNI Tangkap Pimpinan TPNPB OPM Kodap 35 di Bandara, Transaksi Senjata Api KKB Batal

Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan.

Orang Tua Diminta Batasi Penggunaan HP di Rumah

Aturan Kemenag juga memberikan panduan kepada orang tua atau wali di rumah.

Penggunaan gawai anak diarahkan untuk dibatasi paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk:

  • Pembatasan usia konten.

  • Pembatasan pembelian atau pengunduhan aplikasi.

  • Safe search.

  • Pengaturan waktu layar atau screen time.

Penggunaan gawai juga diarahkan dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Baca Juga: Kemarau Panjang Picu Ancaman Krisis Air Jakarta, Desalinasi Air Laut Jadi Opsi

Link Resmi SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026

Guru, kepala madrasah, pengelola satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat dapat membaca ketentuan lengkap melalui sumber resmi Kemenag berikut:

Rilis resmi Kemenag tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

Dokumen SE Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026

Kemenag menekankan bahwa pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak hanya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.

Orang tua perlu berdialog dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif.

“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” jelas Kamaruddin.

Baca Juga: Ada Proyek MRT Baru di Jakarta Pusat, Bangunan di Kramat Kwitang dan Kebon Sirih Mulai Didata

Aktivitas tanpa gawai dapat berupa olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, maupun kegiatan bersama komunitas.

Kemenag menjelaskan bahwa penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid.

Ruang digital juga memiliki risiko paparan perundungan siber, konten negatif, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. 

Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” kata Kamaruddin.

Karena itu, kebijakan ini diarahkan bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi, melainkan mengatur penggunaannya agar tetap mendukung kegiatan pendidikan. ***